
BANDUNG, kanal31.com— UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki 55 Guru Besar (profesor). Mereka pemegang otoritas tertinggi di bidang akademik, karena perannya sebagai motor penggerak berbagai aktivitas di kampus. Mereka juga menjadi ikon universitas karena kontribusinya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga performa lembaganya menjadi bergengsi dan bereputasi.
Karena perannya yang istimewa, wajar kalau ada regulasi yang mensyaratkan calon rektor UIN Bandung/PTKIN itu harus dari kalangan profesor. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68/2015, pasal 3 huruf b bahwa persayarata khusus calon rektor harus lulusan S3 dan memiliki jabatan fungsional Profesor.
Berdasarkan hasil penelusuran kanal31.com, dari 55 gubes, hanya 22 yang dianggap layak menjadi calon rektor. Jumlah itu didasarkan pada persyaratan umum, Pasal 3 Persyaratan Bakal Calon Rektor/Ketua, nomor 3 PMA No 68/2015. Secara eksplisit, pasal tersebut berbunyi calon rektor itu harus: (3) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat.
Bisa ditafsirkan bahwa yang dianggap layak mencalonkan rektor UIN Bandung/PTKIN, adalah yang memiliki kelahiran maksimal tahun 1967. Dan, dari 22 yang dianggap layak, diprediksi hanya 10 gubes yang memiliki “keberanian” mendaftarkan diri menjadi calon rektor.
“Keberanian” menjadi kata penting dalam proses suksesi di UIN Bandung. Sebab tidak semua yang layak itu berani tampil ke depan untuk memimpin, selain terbentur persyaratan berpengalaman manajerial, juga berkembangnya budaya ewuh-pakewuh, dan adanya pengaruh tekanan politik pragmatis.
Kesepuluh gubes itu adalah: Prof Rosihon Anwar (NU/HMI), Prof Muhtar Solihin (Al-Washliyah/HMI), Prof Hj Nina Nurmila, Prof Hj Ulfiah (NU/PMII), Prof Muhammad Ali Ramdhani (NU), Prof Ah Fathonih (HMI/PUI), Prof Tedi Priatna (HMI), Prof Ahmad Ali Nurdin (PUI/HMI), Prof Bambang Qomaruzzaman (NU), dan Prof Ahmad Sarbini (HMI).
Berdasarkan studi empiris, ditunjang observasi secara komprehensif, masyarakat akademik UIN SGD Bandung kini tengah menanti informasi seputar pemilihan rektor ini. Bahkan sejumlah pertanyaan muncul, kapan dan bagaimana mekanisme pemilihan rektor UIN Bandung?
Kira-kira berapa gubes yang akan lolos uji kualifikasi untuk dipilih oleh Menteri Agama? Apakah gubes yang berani mencalonkan Rektor itu mewakili kelompok-kelompok, atau ada di antaranya yang menjadi representasi masyarakat akademik? Atau akan terjadi konsensus yang mengerucut kepada satu calon yang dianggap akomodatif, dengan janji akan diberikan jabatan tertentu?*