
KANAL31.COM— Hancur sudah harapan pegawai Honorer Kategori 2 (HK2) UIN SGD Bandung untuk meraih status pegawai negeri sipil (PNS). Sebagian harus puas menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagian lagi gagal mendaftar P3K karena hanya lulusan SLTA, dan sebagian lagi nasibnya kadaluarsa karena ‘dimakan’ usia.
Prahara yang menimpa HK2 ini tidak datang dengan serta-merta, melainkan ada faktor penyebabnya, dari mulai sikap oknum pejabat yang enggan memperjuangkan kaum honorer, tidak punya hati nurani, hingga lemahnya kemampuan berkomunikasi (lobi) dengan pihak Kementerian di pusat.
“Lebih parahnya lagi, ada oknum pejabat yang disinyalir melakukan berbagai perkeliruan dan rekayasa, yang merugikan pegawai HK2,” ungkap eks-pegawai HK2, yang enggan disebut nama.
Indikasi ke arah itu, kata dia, bisa dilihat dari tindakan oknum yang tidak mau melayangkan berkas lamaran HK2 ke pihak Kemenag RI maupun BKN. Padahal daftar nominasi HK2 sudah resmi dipublikasikan pada laman website Kemenag RI, berjumlah 31 orang.
“Pilah-pilih, berkas tertentu saja yang disampaikan ke Jakarta, sebagian besar berkas dibiarkan karena dianggap tidak berguna,” ujar eks-HK2 ini, Selasa (19/12/2023).
HK2 terus mendesak pihak Kepegawaian agar mau memperjuangkan nasib HK2, yang saat itu memiliki peluang besar untuk diangkat langsung menjadi PNS. “Tapi, yaitu tadi, beberapa pejabat merasa enggan, bahkan boleh dibilang tidak punya kemampuan berkomunikasi dengan pejabat Pusat, dalam memperjuangkan nasib HK2,” duga sumber ini.
Perjalanan Panjang
Keberadaan tenaga honorer, hingga ditetapkan status HK2, melewati perjalanan yang sangat panjang dalam sejarah birokrasi UIN Bandung. Meskipun tenaga honorer dianggap membawa dilema kebijakan, namun tidak dapat dipungkiri mereka mampu menjadi mesin yang mempengaruhi ekosistem kerja birokrasi.
Pada tahun 2006 jumlah honorer UIN Bandung yang dianggap resmi sekitar 90 orang (tidak termasuk honorer yang direkrut oleh pihak fakultas dengan SK Dekan). Rektor UIN Bandung, saat dijabat Prof Nanat Fatah Natsir, sempat menginstruksikan bawahannya agar ke-90 honorer itu diajukan ke Kementerian Agama untuk diangkat menjadi PNS.
Namun usaha itu menemui kegagalan! karena disinyalir ada upaya oknum pejabat (bawahan rektor) yang menukar berkas. Berkas yang berisi 90 honorer ditukar dengan berkas lain di Kemenag pusat.
Waktu terus berjalan, hingga pegawai honorer UIN Bandung dipecah menjadi 3 jenis: Honorer Kategori 1 (HK1), HK2, dan honorer lain yang tersebar di setiap fakultas. Dari HK1 yang berjumlah 35 orang, 13 di antaranya sukses menjadi PNS tanpa tes, sementara HK2 sebanyak 31 nasibnya tenggelam, hanya menyisakan nama, ibarat ruh tanpa jasad”.
Rekayasa
Sejumlah oknum sepertinya senang merekayasa bahkan memanipulasi data honorer. Menurut sumber ini, tindakan itu sangat tampak ketika digelar tes/seleksi HK2 di Kampus tersebut pada 3 November 2013.
Dijelaskan, menurut daftar nominasi yang diterbitkan Kemenag RI, jumlah HK2 UIN Bandung sebanyak 31 orang, tiba-tiba jumlahnya membengkak menjadi 57 orang. Selidik tinggal selidik, ada penambahan dari Honorer Kategori 1 yang belum diangkat PNS sebanyak 20 orang, ditambah 6 honorer “siluman” yang tiba-tiba berstatus HK2.
Dari 51 peserta tes yang layak, sebanyak 15 orang yang lolos menjadi PNS: 12 orang dosen dan 3 tenaga kependidikan (semua berasal dari HK1). Sedangkan HK2 bernasib buruk, semua gagal menjadi PNS. Lalu, pihak UIN Bandung membiarkan nasib HK2 terkatung-katung.
Sisa HK2 sebanyak 31 saat itu masih bisa diperjuangkan menjadi PNS, seperti yang dilakukan oleh instansi-instansi lainnya. “Di UIN Bandung pun bisa, tapi syaratnya masing-masing harus menyiapkan uang sebesar Rp 60 juta per orang,” ujar sumber ini, menirukan kata-kata sang oknum.
Tawaran tersebut tidak direspons, karena hal itu termasuk tindakan suap. Tidak ada artinya wiyatabakti sekian lama kalau pada akhirnya harus mengeluarkan uang.
Kegagalan klimaks yang menimpa HK2, setelah munculnya kebijakan Moratorium penerimaan CPNS pada awal pemerintahan Presiden Jokowi, menyusul terbitnya Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi PNS dan P3K (Pasal 6). Munculnya kebijakan P3K –yang dilengkapi petunjuk teknisnya Permen PANRB No 20 Tahun 2022.(nas)
*Simak berita lanjutan: “Refleksi Tenggelamnya Masa Depan Honorer Kategori 2 UIN SGD Bandung” pada edisi berikutnya!