Breaking News:
Beranda » BEWARA » Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pegadaian Syariah di Indonesia  

Penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) pada Pegadaian Syariah di Indonesia  

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gadai merupakan salah satu kategori perjanjian utang-piutang. Gadai merupakan suatu kepercayaan dari kreditur dan debitur menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utang. Barang jaminan tetap menjadi milik debitur, namun dikuasai penerima gadai (kreditur).

————————

PRAKTIK pegadaian dibolehkan dalam Islam. Rasulullah SAW pun pernah melakukan transaksi gadai barang (baju besi) dengan seorang yahudi. Dalam gadai syariah yang terpenting dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan harapan masyarakat dan menjauhkan diri dari praktik riba’, qimar (spekulasi), maupun gharar (ketidaktransparanan) yang berakibat adanya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan nasabah.

Istilah gadai dalam hukum Islam dikenal dengan Ar-Rahn. Dari segi istilah gadai (ar- Rahn) adalah suatu perjanjian atau akad pinjaman –meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan piutang. Akad gadai dalam Islam, tidak dibolehkan adanya praktik pemungutan bunga karena dilarang oleh syara’. Melainkan menggunakan biaya jasa, sebagai penerimaan dan labanya, yang dengan dikenakannya biaya jasa tersebut paling tidak dapat menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan dalam operasionalnya. Mekanismenya, ketika nasabah menyerahkan barang bergerak tidak terlepas dari biaya–biaya dan jasa penyimpanan  (ijarah)  serta perawatan.  Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.

Gadai syari’ah selama ini sudah dilaksanakan (diterapkan) pada pegadaian syariah di Indonesia, namun belum masuk dalam perlindungan hukum pegadaian syari’ah di Indonesia. Maka, diperlukan kajian penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Pegadaian Syariah dalam rangka merumuskan dan mengembangkan regulasi/hukum material gadai syari’ah.

Gadai syariah bila mengacu pada Pasal 21 KHES, dapat dilakukan berdasarkan asas: 1) Ikhtiyari/sukarela, 2) Amanah/menepati janji; 3) Ikhtiyati/kehati-hatian;4)Luzum/tidak berobah; 5) Saling menguntungkan; 6) Taswiyah/kesetaraan; 7) Transparansi; 6) Berkemampuan; 7) Taisir/kemudahan; 8) Beritikad baik; 9) Sebab yang halal; l0) Al-hurriyah (kebebasan berkontrak); dan 11) Al-kitabah (tertulis).

Pasal 22 menjelaskan rukun akad: a. Pihak-pihak yang berakad; b. Obyek akad; c. Tujuan-pokok akad; d. Kesepakatan. Pasal 25 tentang tujuan akad: 1.  Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. 2. Sighat akad dapat dilakukan dengan jelas, baik secara lisan, tulisan, dan/ atau perbuatan.

Adapun kategori hukum akad berdasarkan Pasal 26, akad tidak sah apabila bertentangan dengan: 1. Syariat Islam; 2. Peraturan perundang-undangan; 3. Ketertiban umum; dan/atau 4.  Kesusilaan. Pasal 27 menjelaskan hukum  akad: a. Akad yang sah; b. Akad yang fasad /dapat dibatalkan; c. Akad yang batal/batal demi hukum.

Pasal 28: 1) Akad  yang sah adalah akad  yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya; 2) Akad yang fasad  adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat; 3. Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat syaratnya.

Adapun rukun akad (Pasal 373): 1. Rukun akad rahn terdiri dari: murtahin, rahin, marhun, marhun bih/utang, dan akad; 2.  Dalam akad gadai terdapat tiga akad paralel yaitu:  qardh, rahn, dan ijarah; 3.  Akad yang dimaksud dalam ayat (1) di  atas harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan,  tulisan, atau isyarat.

Pasal 374 menggambarkan bahwa para pihak yang melakukan akad rahn harus memiliki kecakapan hukum. Pasal 375, Akad rahn sempurna apabila marhun telah diterima oleh murtahin. Pasal 376: 1. Marhun harus bernilai dan dapat diserahkanterimakan; 2. Marhun harus ada ketika akad dilakukan. Pasal 377, Segala sesuatu yang termasuk dalam marhun, maka turut digadaikan pula. Pasal 378, Marhun dapat diganti dengan marhun yang lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 379, Marhun bih/utang yang dijamin dengan marhun bisa ditambah secara sah dengan jaminan marhun yang sama. Pasal 380, Setiap tambahan  dari marhun merupakan bagian dari marhun asal.

Pembatalan akad rahn, Pasal 381: akad rahn dapat dibatalkan apabila marhun belum diterima oleh murtahin. Murtahin dengan kehendak sendiri dapat membatalkan akadnya. Pasal 383: 1) Rahin tidak dapat membatalkan akad rahn tanpa persetujuan dari murtahin; 2) Rahin dan murtahin dapat membatalkan akad dengan kesepakatan. Pasal 384: Murtahin boleh menahan marhun setelah  pembatalan akad sampai marhun bih/utang yang dijamin oleh  marhun itu dibayar lunas.

Rahn dijelaskan pada Pasal 385: 1) Pada prinsipnya harta pinjaman tidak boleh  digadaikan kecuali dengan seizin pemiliknya; 2) Apabila pemilik harta memberi izin secara mutlak, maka peminjam boleh menggadaikannya secara mutlak; dan apabila pemilik harta memberi izin secara terbatas maka peminjam harus menggadaikannya secara terbatas; 3) Pemilik  harta yang mengizinkan hartanya dijadikan jaminan dalam rahn  harus mengetahui dan memahami risikonya; 4) Pemilik harta  yang dipinjamkan dan telah digadaikan, mempunyai hak untuk meminta kepada pemberi gadai guna menebus harta gadai serta mengembalikan kepadanya.

Hak dan kewajiban dalam rahn dapat dipahami pada Pasal 386: 1.  Murtahin mempunyai hak menahan marhun sampai marhun bih/utang dibayar lunas; 2. Apabila rahin meninggal, maka murtahin  mempunyai hak istimewa dari pihak-pihak yang lain dalam mendapatkan pembayaran utang. Pasal 387, Adanya  marhun tidak  menghilangkan hak murtahin untuk menuntut pembayaran utang, Pasal 388, Rahin dapat menuntut salah satu marhun apabila ia telah membayar lunas utang yang didasarkan atas jaminan marhun tersebut; Pasal 389, Akad rahn tidak batal karena rahin atau murtahin meninggal; Pasal 390, 1. Ahli waris yang memiliki  kecakapan hukum dapat menggantikan rahin yang meninggal; 2. Perbuatan hukum ahli  waris  dari rahin  yang  tidak cakap  hukum  dilakukan oleh walinya; 3. Wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat  menjual  harta  gadai setelah mendapat izin dari  murtahin untuk melunasi utang;

Pasal 391: 1. Apabila rahin meninggal dunia dalam keadaan pailit, pinjaman tersebut tetap berada dalam status marhun; 2.  Marhun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh dijual tanpa persetujuan rahin; 3. Apabila rahin bermaksud menjual marhun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), marhun harus dijual meskipun tanpa persetujuan murtahin. Pasal 392, 1. Apabila pemberi pinjaman harta yang digadaikan meninggal dunia dan utangnya lebih besar dari kekayaannya, maka rahin  harus segera membayar utang/menebus marhunyang telah dipinjam dari yang meninggal; 2. Apabila rahin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mampu membayar utang/menebus marhun, maka harta yang dipinjamnya/marhun akan terus dalam status sebagai marhun dalam kekuasaan murtahin; 3. Ahli waris dari pemberi pinjaman harta yang dijadikan marhun dapat menebus harta itu dengan cara membayar utang rahin.

Pasal 393 dapat dipahami bahwa 1. Apabila ahli waris rahin tidakmelunasi utang pewaris/rahin, maka murtahin dapat menjual marhun untuk melunasi utang pewaris; 2. Apabila hasil penjualan marhun melebihi jumlah utang rahin, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris rahin; 3.  Apabila hasil penjualan marhun tidak cukup untuk melunasi utang rahin, maka murtahin berhak menuntut pelunasan utang tersebut kepada ahli warisnya. Pasal 394, Kepemilikan marhun beralih kepada ahli waris apabila rahin meninggal.

Adapun hak rahin dan murtahin dapat dijelaskan dalam pasal pasal berikut: Pasal 395, rahin dan murtahin dapat melakukan kesepakatan untuk meminjamkan marhun kepada pihak ketiga; Pasal 396, Murtahin tidak boleh memanfaatkan marhun tanpa izin rahin.

Penyimpanan marhun ada pada Pasal 397, Murtahin  dapat  menyimpan sendiri marhun atau pada pihak ketiga; Pasal 398, Kekuasaan  penyimpan  harta  gadai  sama dengan kekuasaan penerima harta gadai; Pasal 399 Penyimpan harta gadai tidak  boleh menyerahkan harta tersebut baik kepada pemberi gadai maupun kepada penerima gadai tanpa izin dari salah satu pihak; Pasal 400, 1. Harta gadai dapat dititipkan kepada penyimpan yang lain apabila penyimpan yang pertama meninggal, dengan persetujuan pemberi dan penerima gadai. 2. Pengadilan dapat  menunjuk penyimpan harta gadai Apabila pemberi dan penerima gadai tidak sepakat; Pasal 401, Pemberi  gadai  bertanggung  jawab atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta  gadai,  kecuali ditentukan lain dalam akad.

Penjualan harta rahn adapat dilihat pada Pasal 402, Apabila telah jatuh tempo, pemberi gadai dapat mewakilkan kepada penerimagadai atau penyimpan atau pihak ketiga untuk menjual harta gadainya; Pasal 403, 1. Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya; 2. Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka harta gadai dijual paksa melalui lelang syariah; 3. Hasil penjualan harta gadai digunakan untuk melunasi utang, biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang belum dibayar serta biaya penjualan; 4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemberi gadai dan kekurangannya menjadi kewajiban  pemberi gadai.

Pasal 404, Apabila pemberi gadai tidak diketahui keberadaannya, maka penerima gadai boleh mengajukan kepada pengadilan agar pengadilan menetapkan bahwa penerima gadai  boleh menjual harta gadai untuk melunasi utang pemberi gadai; Pasal 405, Apabila penerima gadai tidak menyimpan dan atau  memelihara harta gadai sesuai dengan akad, maka pemberi gadai dapat menuntut ganti rugi; Pasal 406, Apabila harta gadai  rusak karena kelalaiannya, penerima gadai harus mengganti harta gadai; Pasal 407, Apabila yang merusak harta gadai adalah pihak ketiga, maka yang bersangkutan harus menggantinya; Pasal 408, Penyimpan harta  gadai harus mengganti kerugian  apabila  harta  gadai  itu  rusak karena kelalaiannya.

*Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

 

 

 

 

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustus 2022, UIN Bandung Siap Gelar PESONA I PTKN

    Agustus 2022, UIN Bandung Siap Gelar PESONA I PTKN

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Kesiapan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam menyelenggarakan Pekan Seni dan Olahraga Nasional (PESONA) I Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun 2022 sudah mencapai 70% (tujuh puluh persen). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M. Ag., Kamis (09/06/2022). Sebagaimana diketahui UIN Sunan Gunung […]

  • Alumni UIN Bandung Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih sebagai Ketua PWI Jawa Barat 2026–2031

    Alumni UIN Bandung Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih sebagai Ketua PWI Jawa Barat 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Alumni Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Tantan Sulthon Bukhawan, terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat periode 2026–2031. Terpilihnya Tantan menjadi capaian yang membanggakan sekaligus menunjukkan kiprah alumni UIN Bandung dalam dunia jurnalistik dan kehidupan publik. Tantan Sulthon Bukhawan merupakan alumni KPI UIN […]

  • Ponpes Berkedok Tahfiz Quran Berubah Jadi Tempat Predator Anak, Digeruduk Warga Pati 

    Ponpes Berkedok Tahfiz Quran Berubah Jadi Tempat Predator Anak, Digeruduk Warga Pati 

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Belum hilang kisah Syekh Ahmad Al Misry, pendakwah Mesir yang dulu dipuja-puja sebagai juri hafiz Indonesia, simbol “keislaman murni”. Jadi tersangka karena predator anak. Hari ini, bayang-bayang suci itu hancur lebur digantikan realita berdarah. Hal serupa terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, sebuah lembaga berkedok tahfiz Qur’an justru menjadi rumah jagal […]

  • Quantum I’tikaf Isyrak Masjid Miftahul Jannah

    Quantum I’tikaf Isyrak Masjid Miftahul Jannah

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

      BANDUNG kanal31.com — I’tikaf di masjid hingga waktu isyrak (terbitnya matahari) memiliki banyak keutamaan, terutama karena seseorang terus berada dalam keadaan ibadah, berzikir, dan menyambut aktivitas harian. Beberapa keutamaan tersebut dijelaskan sejumlah hadis. Isyrak Senilai Amalan di Masjidil Haram مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، كَانَتْ […]

  • Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Balai Ltbang Keagamaan Semarang kini memiliki Repositori Naskah Keagamaan “Wanantara” (Warisan Naskah Nusantara). Wanantara berisi lebih dari 900 naskah maupun manuskrip keagamaan warisan para ulama nusantara yang telah berhasil dihimpun dan didigitalisasi. Keberadaan Wanantara dirilis oleh Sekjen Kemenag Nizar di Yogyakarta, Senin (19/9/2022). Sekjen Kemenag mengapresiasi inovasi yang dilakukan Balai Litbang Keagamaan dalam pelestarian […]

  • Menjaga Nilai Agama di Era Digital dan Algoritma

    Menjaga Nilai Agama di Era Digital dan Algoritma

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Program Studi Agama-Agama Fakultas Ushuluddin dan Program Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Esoterika Fellowship Program menggelar Kuliah Umum bertajuk “Agama sebagai Warisan Kultural Milik Bersama: Agama dan Makna Hidup di Era Algoritma” yang berlangsung di Aula Selatan, Lantai 4, Gedung Pascasarjana UIN Bandung. Dengan menghadirkan dua narasumber utama, […]

expand_less