
BANDUNG, kanal31.com– Walaupun non-SKS, kegiatan praktikum ibadah wajib diikuti oleh semua mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kelulusan praktikum ibadah ini menjadi prasyarat bagi mereka untuk mengikuti sidang Usulan Penelitian (UP), komprehensif, dan munaqosah.
”Jika tidak ikut atau tidak lulus praktik ibadah, mereka tidak akan bisa jadi sarjana,” tegas Wakil Dekan II FEBI UIN Bandung Dr. Muhammad Zaky, M.Si saat memberi sambutan pada acara Pembekalan Praktikum Ibadah mahasiswa semester II , di Aula FEBI Kampus II UIN Bandung, Kamis (15/05/2025).
Menurut Dr. Zaky, prakrikum ibadah tidak sekadar melaksanakan tahapan akademik, tetapi juga mendorong mahasiswa agar menyadari pentingnya keakhiratan. ”Praktikum ibadah menjadi distingsi UIN Bandung. Kita tidak ingin mereka terlena pada hal-hal keduniaan, hingga abai terhadap ibadah,” ujarnya.
Wakil Dekan I Dr. Iwan Setiawan, M.Pd, M.E.Sy. menyatakan, praktik ibadah merupakan kegiatan ko-kurikuler yang mengikat. Tujuannya, membekali mahasiswa agar memiliki pemahaman dan apresiasi tentang ibadah praktis secara merata.
”Tujuan yang paling penting adalah memiliki keterampilan melaksanalan ibadah praktis yang benar dan baik. Terlebih bisa mengajarkannya kepada orang lain, terutama dalam lingkungan masyarakatnya,” ujar Dr. Iwan, saat membuka acara –mewakili Dekan FEBI Prof. Dr. H. Dudang Gojali, M.Ag.
Mereka dibimbing oleh para dosen, sehingga secara merata mahasiswa memiliki pemahaman, apresiasi dan keterampilan dalam melaksanakan ibadah secara praktis, juga memiliki kemampuan menggali berbagai rujukan yang digunakan dalam pelaksanaan ibadah secara praktis. Frekuensi kegiatannya dilakukan 12 kali pertemuan, bisa secara individual atau kelompok.
Komponen Penilaian Praktik Ibadah
Ketua Laboratorium FEBI UIN Bandung, Budi Budiman, M.Ag, M.Si. memaparkan, peserta praktikum ibadah adalah mahasiswa Jurusan Manajemen, Manajemen Keuangan Syariah, Ekonomi Syariah, dan Akuntansi Syraiah, angkatan 2024/2025, yang berjumlah 875 orang. Ditambah mahasiswa angkatan sebelumnya yang belum lulus. Mereka dibimbing oleh 62 dosen, dengan durasi pelaksanaan selama satu semester.
Acara pembekalan ini dilengkapi dengan demonstrasi tata cara pengurusan jenazah, yang dipandu oleh Ust. Ruhenda, S.Ag., MM., M.Si. dan Dr. KH. Abdulah Safe’i, M.Ag.
Tugas dosen pembimbing, lanjut Budi, melakukan pre-test, melaksanakan bimbingan, evaluasi setiap pertemuan, melakukan post test pada akhir pertemuan, dan memberikan nilai kepada peserta. Komponen yang dinilai meliputi: kehadiran, kesungguhan mengikuti praktikum, kemampuan dan keterampilan mempraktikkan, dan hasil evaluasi (post test).
”Peserta yang mendapat nilai D dan E dinyatakan tidak lulus. Ia harus mendaftar kembali di periode selanjutnya,” jelas Budi, didampingi staf Asep Arsyad, S.I.Kom., M.Si. dan Yus Yulian, S.Sos.(nanangs)