
KANAl31.COM
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Dadang Kahmad MSi mengatakan bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Sebagai negara demokrasi, tutur Prof Dadang Kahmad, bangsa Indonesia sejatinya harus bisa menata semua aspek regulasi dan hal yang terkait lainnya.
Hal tersebut Prof Dadang Kahmad sampaikan saat memberikan pengantar pada program “Dialektika TvMu” pada Sabtu (13/08/2022) kemarin.
“Namun, kelihatannya akhir-akhir ini betapa aspek-aspek yang harusnya mendukung terhadap berjalannya demokrasi lebih baik, ternyata kita mengalami degradasi dan juga keterpurukan terutama di bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan bidang-bidang lain,” ungkap Prof Dadang Kahmad.
Di atas kertas, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar di dunia. Namun, dari segi kualitas, Indonesia terpuruk.
Dalam laporan Indeks Demokrasi Dunia The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-52 dunia dengan skor 6,71 dengan kualitas demokrasi yang cacat (flawed democracy).
Prof Dadang Kahmad mencermati peristiwa dinamika politik nasional akhir-akhir ini yang menunjukkan gelagat tidak baik.
Misalnya pengesahan UU Omnibus Law yang tidak berpihak pada rakyat, pelemahan pemberantasan korupsi, kemudian sikap KPK yang tidak ajeg dalam menindak koruptor.
Termasuk permasalahan terbaru seperti kriminalitas yang dilakukan oleh oknum pimpinan penegak hukum yang sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia, bahkan dunia internasional.
“Semua ini merupakan sederet dari keadaan masyarakat Indonesia. Termasuk juga kita mendengar soal kasus di penegak hukum, baik kepolisian, pengadilan, maupun MK yang kadang-kadang keputusannya itu sangat tidak berpihak pada berdirinya negara demokrasi,” sesal Prof Dadang Kahmad.
Lebih lanjut, Ketua BPH UM Bandung ini juga mengkritik wacana pembuatan Undang-Undang Pidana yang memberangus kebebasan berpendapat dan kritik kepada pejabat negara yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
“Oleh karena itu, menurut saya ini harus menjadi agenda utama bangsa, yaitu penegakan hukum. Aturan-aturan dan produk undang-undang itu harus sesuai dengan kondisivitas nanti melajunya atau tergulirnya sistem demokrasi di Indonesia,” kata Prof Dadang Kahmad.
“Biarkanlah yang berpendapat tanpa ada beban, dan juga orang-orang yang menyimpang betul-betul ditindak tanpa pilih bulu apakah itu kepolisian, kejaksaan, ataupun di pengadilan itu sendiri,” imbuhnya.
“Saya kira ini menjadi perhatian kita bersama terutama tuan-tuan yang terhormat anggota DPR sebaiknya kita fokus untuk bisa mewariskan nilai-nilai demokrasi kepada anak cucu kita, keturunan kita yang akan datang. Biarkan Indonesia lebih maju, biarkan Indonesia lebih tertib dan kondusif lagi, terhadap nilai-nilai kemanusian dan nilai kebangsaan kita,” pesannya.***(afn)