Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Gaji Turun Setelah Jadi PPPK

Gaji Turun Setelah Jadi PPPK

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURWAKARTA Kanal31.com — Seorang follower saya, namanya Rosid. Asal Purwakarta, Jawa Barat. Ia beberapa kirim pesan di kolom komentar, mengeluh gaji turun setelah diangkat menjadi pegawai PPPK. Berikut keluhan beliau yang saya coba narasikan gaya Koptagul, wak!

Ini bukan dongeng. Ini bukan fabel. Ini kisah nyata dari kolom komentar, berulang kali muncul seperti iklan pinjol yang tak bisa di-skip. Netizen datang membawa kalimat pendek tapi isinya berat: “Bang, gaji saya turun setelah jadi PPPK.” Saya suruh DM. Jangan setengah-setengah ngeluhnya. Setelah dibaca… astagfirullah. Selamat datang di alam paralel bernama birokrasi Indonesia tahun 2026, tempat logika sering tersandung map cokelat.

Mari kita mulai dari masa lalu yang sederhana tapi masuk akal. Seorang penjaga sekolah honorer. Bukan pejabat, bukan staf ahli, cuma manusia yang tiap subuh membuka gerbang pendidikan. Penghasilannya? Dua sumber rezeki. Data jelas, angka konkret, bukan asumsi. Rp1.000.000 dari Pemda, kadang telat, tapi datang. Rp1.000.000 dari honor BOS, rutin, manis, bikin hidup terasa manusiawi. Total Rp2.000.000. Tidak mewah, tapi cukup. Makan jalan, listrik nyala, pulsa isi, mie instan bisa pilih rasa, bukan pilih hari.

Lalu negara datang dengan musik kemenangan. “Selamat! Anda kini ASN PPPK paruh waktu!” Status naik. Grup WhatsApp sekolah pecah. Ada NIP. Ada BPJS Kesehatan. Ada BPJS Ketenagakerjaan. Ada janji THR dan gaji ke-13. Semua terdengar epik, seperti trailer film kepahlawanan birokrasi. Rasanya besok hidup bakal berubah.

Benar, hidup berubah. Ke arah yang… tak terduga.

Begitu status ASN disematkan, muncul aturan sakti mandraguna, honor BOS dilarang untuk ASN. Titik. Tak peduli sampeyan PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Dana BOS mendadak jadi kitab suci. Hanya boleh buat kapur tulis, tinta printer, atau WC sekolah yang bocornya lebih tua dari penjaganya. Maka satu sumber penghasilan langsung raib. Hilang. Lenyaaaap.

Tinggallah gaji Pemda. Katanya sih “minimal setara honorer atau UMP”. Kata siapa? Di lapangan, angkanya turun dengan kejam dan telanjang, Rp940.000 per bulan. Dari Rp2.000.000, anjlok ke Rp940.000. Turun lebih dari setengah. Ini bukan penyesuaian, wak. Ini salto ke jurang. Selamat, nuan resmi jadi ASN dengan gaji di bawah garis logika.

Ironinya setebal kitab undang-undang. Status naik, gaji turun. Negara bilang kesejahteraan meningkat, dompet malah deflasi akut. Ini bukan mimpi buruk biasa, ini mimpi buruk versi low budget.

Jangan tertipu istilah paruh waktu. Di buku panduan tertulis 20–30 jam seminggu. Di dunia nyata? Subuh buka gerbang. Pagi nyapu halaman. Siang jaga sampai guru pulang jam dua, kadang molor karena rapat. Sore cek genteng, patroli maling, pastikan sekolah tak berubah jadi markas kelelawar. Jam kerja full, gaji setengah, tenaga habis. Lembur? Tidak dikenal. Yang dikenal hanya satu istilah, pengabdian.

THR? Ada. Tapi proporsional. Artinya kalau gaji pokok Rp940.000, ya THR-nya segitu-segitu juga. Gaji ke-13? Sama. BPJS memang aktif, tapi potongannya setia menggerogoti slip gaji. Netto makin tipis, senyum makin dipaksakan.

Inilah keajaiban itu. PPPK paruh waktu, program yang sukses mengubah penjaga sekolah honorer yang hidupnya pas-pasan tapi waras, menjadi ASN resmi yang hidupnya heran sendiri. Naik kelas status, turun kelas ekonomi. Beban kerja tetap, hak datang pelan-pelan seperti antrean sembako. Pemerintah bilang peduli, tapi pedulinya sambil menahan tawa anggaran.

Bertahanlah, wahai penjaga gerbang pendidikan. Kalian pahlawan tanpa tanda jasa, tanpa honor BOS, dan hampir tanpa saldo. Ini bukan sekadar kebijakan. Ini seni absurd tingkat tinggi. Bravo, birokrasi. Pembaca heran? Wajar. Yang ngalamin… lebih heran lagi.

Foto Ai hanya ilustrasi

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telisik Pemilihan Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    Telisik Pemilihan Rektor UIN Bandung Periode 2023-2027

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SIAPA SETELAH MAHMUD? BANDUNG, kanal31.com— Agustus 2019, Prof Dr Mahmud M.Si dilantik sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, masa bakti 2019 -2023. Pelantikan kala itu adalah yang kedua kalinya bagi Mahmud menduduki jabatan rektor setelah sebelumnya dilantik pada Agustus 2015 untuk masa Bakti 2015-2019. Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia […]

  • MPLS 2025, Farhan Ajak Anak-Anak Menjadi Pelajar Sejati dan Berkarakter

    MPLS 2025, Farhan Ajak Anak-Anak Menjadi Pelajar Sejati dan Berkarakter

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025 di Kota Bandung resmi dimulai. Pada momen ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berharap MPLS menjadi langkah awal yang bermakna bagi seluruh peserta didik baru. “Di sinilah anak-anak akan memulai perjalanan panjang untuk menemukan jati dirinya sebagai insan pembelajar sejati,” ujar Farhan saat membuka […]

  • Menag Teken MoU dengan 6 K/L, Resmikan Perpustakaan dan Website JDIH 2.0

    Menag Teken MoU dengan 6 K/L, Resmikan Perpustakaan dan Website JDIH 2.0

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan enam kementerian/lembaga, meresmikan Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta meluncurkan Website JDIH Kemenag 2.0, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).   Penandatanganan MoU dilakukan bersama Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Kelautan dan Perikanan […]

  • Pakar Kesehatan UGM Berikan Tips Kelola, Konsumsi Buah dan Sayuran

    Pakar Kesehatan UGM Berikan Tips Kelola, Konsumsi Buah dan Sayuran

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Day, Hari Buah Sedunia pertama kali dirayakan 1 Juli 2007 di Berlin dimana terdapat beberapa orang berbagi buah favorit mereka dengan orang-orang. Tujuannya adalah untuk berbagi buah dalam simpati dan kegembiraan dengan keluarga, teman atau orang yang membutuhkan. Kemudian, Perserikatan Bangsa-Bangsa […]

  • Daftar 7 PTKIN Masuk 100 Besar Versi EduRank 2024. UIN Bandung No 3!

    Daftar 7 PTKIN Masuk 100 Besar Versi EduRank 2024. UIN Bandung No 3!

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM – Lembaga pemeringkat perguruan tinggi dunia, EduRank, baru-baru ini merilis ranking universitas terbaik di dunia untuk tahun 2024, termasuk di Indonesia. Sebanyak tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masuk dalam 100 besar universitas terbaik di Indonesia, semuanya merupakan Universitas Islam Negeri (UIN) yang berada di bawah Kementerian Agama RI. Tujuh PTKIN yang […]

  • Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah. Demikian […]

expand_less