Breaking News:
Beranda » REGIONAL » Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional.

Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang digelar Pascasarjana UIN Bandung baru-baru ini– mengungkap akar persoalan hukum yang jauh lebih mendasar. Ia mengupas tumpang-tindih regulasi, kekosongan normatif pascaderegulasi, dan fragmentasi standar di berbagai daerah.

Lewat disertasinya, Dr. Heris menawarkan gagasan pembaruan hukum yang radikal sekaligus inklusif: menempatkan pariwisata halal bukan sebagai kewajiban mutlak, melainkan sebagai layanan pilihan (optional service) yang dilindungi oleh konsep kontemporer Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman).

Menurut Dr. Heris, pasar pariwisata ramah muslim dunia tengah melesat pesat seiring bertumbuhnya populasi muslim dan ekspansi kelas menengah global. Indonesia –dengan demografi mayoritas Muslim, kultur religius, kekayaan destinasi kelas dunia– memiliki modal historis dan ekonomi yang sangat kuat.

Namun, kata Dr. Heris, di balik potensi besar itu,  infrastruktur hukum Indonesia dinilai masih tergagap-gagap. Sejak diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi produk diubah menjadi wajib (mandatory). Sayangnya, regulasi halal berbasis barang/konsumsi ini kerap dipaksakan untuk mengukur ekosistem pariwisata yang sangat kompleks.

“Pariwisata bukan sekadar produk konsumsi makanan atau kosmetik. Pariwisata adalah ekosistem jasa, akomodasi, pemandu wisata, hingga budaya. Memaksakan UU JPH secara mentah-mentah ke seluruh ekosistem wisata tanpa batas kewenangan yang jelas justru memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” tegas Dr. Heris.

Dari Aturan Ketat hingga Desentralisasi Liar

Riset Dr. Heris ini membedah perjalanan panjang politik hukum pariwisata halal di Indonesia dalam empat fase dialektis.

  1. Fase I (Institusionalisasi Awal): Keterlibatan Indonesia di forum OKI dan pengenalan wisata syariah bersama DSN-MUI.
  2. Fase II (Pelembagaan Regulatif – 2014): Terbitnya aturan resmi usaha pariwisata syariah dan pedoman hotel syariah.
  3. Fase III (Deregulasi 2016): Pencabutan aturan teknis usaha syariah yang memicu pergeseran  ke instrumen non-regulatif (Fatwa MUI dan Pedoman Layanan Ramah Muslim), memicu kekosongan standar resmi pemerintah.
  4. Fase IV (Desentralisasi dan  Fragmentasi Daerah): Daerah seperti NTB, Riau, Sumbar, Aceh, Banjarmasin, hingga Kab. Bandung menerbitkan Perda/Qanun masing-masing, yang sayangnya memicu fragmentasi dan ketidakseragaman standar.

Namun, kerangka hukum pariwisata halal saat ini masih menghadapi kendala mendasar. Pada sektor investasi (politik hukum), dengan regulasi yang sering berubah membuat iklim investasi menjadi pasif karena pelaku usaha sulit mengukur risiko jangka panjang.

Pada sektor regulasi (sinkronisasi normatif), regulasi antar-lembaga pusat dan daerah belum terintegrasi harmonis, yang memicu efisiensi biaya dan waktu akibat proses sertifikasi/audit berulang.

Dan, pada sektor perlindungan konsumen (pembangunan hukum), lemahnya koordinasi antar-instansi memicu munculnya self-claim halal tanpa standar yang sah, mendegradasi kepercayaan wisatawan terhadap ekosistem pariwisata halal.

Terobosan Konseptual: Ḥifẓ al-Tanawwu‘ (Menjaga Keragaman)

Salah satu kontribusi akademis paling monumental dari Dr. Heris adalah perumusan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu (menjaga keragaman) sebagai suplemen kontekstual bagi Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah.

Selama ini, kata Dr. Heris, Maqāṣid al-Syarī‘ah klasik berfokus pada lima perlindungan: agama (dīn), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (māl). Dalam konteks Indonesia yang multikultural, penjagaan atas keragaman budaya, karakter destinasi, dan keberagaman preferensi wisatawan adalah bagian integral dari kemaslahatan (maslahah).

Dengan prinsip Ḥifẓ al-Tanawwu‘, katanya, pariwisata halal dilarang keras memaksakan penyeragaman budaya pada destinasi non-muslim (seperti Bali atau Toraja) atau mendiskriminasi wisatawan umum. Sebaliknya, pariwisata halal dihadirkan semata-mata sebagai fasilitas layanan tambahan  bagi yang membutuhkan.

Guna mengakhiri kebingungan di lapangan, Dr. Heris merumuskan Regulatory Integration Model for Halal Tourism (RIMHT):

  • Pariwisata Halal sebagai layanan pilihan (voluntary): bukan kewajiban seragam untuk semua pelaku usaha atau destinasi.
  • Pemisahan objek jelas: Objek produk (makanan/minuman) berada di bawah wewenang UU JPH/BPJPH, sedangkan objek fasilitas/layanan (hotel, agen travel, pemandu) di bawah wewenang Kemenpar.
  • Larangan pengulangan audit: Auditor pariwisata dilarang mengaudit ulang bahan makanan yang sudah bersertifikat halal dari BPJPH/MUI.
  • Standar minimum nasional: Pemerintah Pusat wajib menetapkan national minimum standard sebagai acuan tunggal agar Perda di daerah tidak liar.

Dr. Heris Suhendar mendesak Kementerian Pariwisata, BPJPH, dan DSN-MUI untuk segera merumuskan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Terpadu mengenai Standar Layanan Ramah Muslim.

“Sudah saatnya kita mengubah sudut pandang. Pariwisata halal bukan formalisasi agama, apalagi islamisasi destinasi. Ini adalah bentuk profesionalisme industri, peningkatan mutu standar pelayanan, dan jaminan kepastian informasi bagi wisatawan dunia,” pungkasnya.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Aura Kasih yang akan Dipanggil KPK terkait Ridwan Kamil

    Mengenal Aura Kasih yang akan Dipanggil KPK terkait Ridwan Kamil

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Ikutan ngegosip jadinya. Ini gara-gara KPK, kenapa sih nyebut Aura Kasih. Cobalah sebut Aura Faming, beda jadinya. Mari kita mengenal artis satu anak ini sambil seruput Koptagul, wak!   Nama Aura Kasih mendadak terdengar seperti lonceng tua di Gedung Sate. Biasa saja selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba berdentang keras dan semua orang menoleh. Bukan […]

  • Kemenag: Koper Berisi Air Zamzam akan Dibongkar

    Kemenag: Koper Berisi Air Zamzam akan Dibongkar

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid mengingatkan jemaah haji untuk tidak mencoba-coba memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Sebab, koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar untuk dikeluarkan air Zamzam nya. Usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), penyelenggaraan haji masuk tahap pemulangan jemaah. Kelompok terbang (kloter) […]

  • Menag Luncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Tahun 2025 di UIN Palembang

    Menag Luncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Tahun 2025 di UIN Palembang

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, PALEMBANG — Menteri agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar membuka secara resmi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2025 dengan mengusung tema “change the world” di Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah, Palembang. Selasa, (03/12/2024). Dalam sambutannya, Menteri Agama menekankan untuk memaknai PMB ini sebagai transformasi psikologi, transformasi kesadaran dan transformasi […]

  • ANNABA – Siswa SMPN 46 Kota Bandung Gelar Senyuman XIII

    ANNABA – Siswa SMPN 46 Kota Bandung Gelar Senyuman XIII

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah asal Bandung Raya, berkolaborasi dengan 856 siswa SMPN 46 Kota Bandung, menggelar Senyuman (Serunya Menyambut Ramadan Bersama Annaba), selama tiga hari (10-12/04/2023). Selain menyambut berkah Ramadhan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kadar keimanan dan kesalihan siswa, yang selanjutnya berdampak pada peningkatan prestasi mereka. “Senyuman merupakan kegiatan tahunan yang […]

  • Ketua DKM Al-Jabbar Isi Kuliah Maghrib Khas Malaysia, Ajak Jemaah Perkuat Ma’rifatullah

    Ketua DKM Al-Jabbar Isi Kuliah Maghrib Khas Malaysia, Ajak Jemaah Perkuat Ma’rifatullah

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MALAYSIA, kanal31.com — Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al-Jabbar Provinsi Jawa Barat, Dr. K.H. Tata Sukayat, mengisi Kuliah Maghrib Khas di Masjid Al-Ghazali, Jalan Depo, Petra Jaya, Kuching, Sarawak, Malaysia, pada Ahad, 19 Juli 2026.   Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian Safari Dakwah Malaysia, sekaligus kelanjutan Muktamar tentang Pengelolaan dan Pemakmuran Masjid Sarawak […]

  • Asyiknya Safari Ramadan di Gedebage: Warga Antusias Berinteraksi dengan Pemimpin

    Asyiknya Safari Ramadan di Gedebage: Warga Antusias Berinteraksi dengan Pemimpin

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Program Safari Ramadan di Kecamatan Gedebage mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah positif dalam mempererat hubungan antara pemimpin daerah dan warga, sekaligus menjadi ajang silaturahmi yang bermanfaat selama bulan suci Ramadan. Salah satu warga, Agung Ardian (34), menyatakan, program ini sangat baik dan diharapkan dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan. […]

expand_less