Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Kebijakan Melalui Mimpi (Wangsit)

Kebijakan Melalui Mimpi (Wangsit)

  • account_circle Elfindri, Guru Besar FEB UNAND
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BUKITTINGGI, kanal31.com — Tidak mungkin para akademisi menyerang pemerintah dalam hal program-program strategis yang sudah dilaksanakan, setidaknya selama dua tahun terakhir.

Namun akademisi tugasnya mesti memberikan masukan bagaimana ilmu menuntun kita untuk dapat memberikan masukan yang paling berarti, dari setiap program pembangunan strategis yang diusulkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Dengan asumsi akademisinya berkata jujur dan sesuai dengan kompetensinya.

Bilamana akademisi diam tanpa memberikan masukan dan atau koreksi, maka tunggu kehancuran. Inilah yang penulis rasakan saat ini, hanya sebagian kecil akademisi yang bersuara, padahal suara dan usulan alternatif jika disampaikan dengan baik, akan diterima oleh presiden Prabowo.

 

Mimpi versus Ilmu

Kenapa sebagian program pemerintah muncul atas dasar wangsit (melalui mimpi), sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Koperasi yang terekam dalam media sosial.

Bahwa jargon Koperasi dan MBG itu memang cara pandang sosialis untuk menyelesaikan masalah ketimpangan sosial. Tidak ada masalah dalam penetapan program kunci.

Yang jadi masalah adalah dia dihasilkan melalui mimpi, dilanjutkan dengan narasi bebas dalam menginterpretasikan program. Kemudian berjalan dengan sistem komando yang dilaksanakan secara masif.

Masif dari pembiayaan yang begitu besar, dan pelaksanaannya menjangkau wilayah geografis dan populasi yang sangat besar yang bukan homogen, dengan model homogen terpusat.

Mimpi tidak akan menuntun kita untuk melangkah secara ilmiah teknis dan teknis administratif secara benar. Mimpi tidak sama dengan kaidah ilmiah teknis, dimana setiap program utama pemerintah tradisinya mesti diuji secara ilmiah teknis, mendiskusikan secara mendalam, sehingga mampu lebih awal mengantisipasi kegagalan dan risiko yang dihadapi. Inilah yang dikerjakan banyak oleh negara donor, melalui dukungan Bank yang ditunjuk.

Kita bisa menelusuri begitu banyaknya kajian akademik yang telah dipublikasi, apalagi program-program yang berkaitan dengan kebijakan anti kemiskinan “anti poverty policy”.

Begitu program Koperasi Merah putih rencanakan akan dibangun sebanyak sekitar 80.000 seluruh Indonesia, pertanyaannya adalah adakah bukti-bukti akademik yang mendukung program ini? Boleh dipasti belum ada.

Jika pemerintah ikut dalam merintis Koperasi itu sah-sah saja. Karena dana penyertaan sebagai modal Koperasi akan tercatat dan tidak akan hilang.

Kajian saya menemukan setelah 3 tahun beroperasinya koperasi, Bumdes, dan program kewirausahaan, tingkat keberhasilannya hanya berkisar 10-15 persen, sisanya di akhir tahun ke tiga memiliki masalah. Mantan pengurus dibayang bayangi kesalahan.

Koperasi karena disiapkan dengan model yang sama, ada gudang, ada bangunan, ada kendaraan, belakangan memerlukan kipas angin. Pada pegawainya di Campkan. Maksudnya apakah pemerintah yakin dalam menanam investasi sarana gudang, bangunan, training dan truk, akan memperoleh pengembalian sehingga kegiatannya bisa berjalan sebagaimana mestinya? Jika tidak bisa dikembalikan investasi itu, akan menjadi “cost center”, selain koperasi keluarkan gaji karyawan, biaya penyusutan akan membuat pengeluaran akan lebih besar dari pemasukan.

 

Hindarkan Etatisme

Etatisme merupakan kondisi dimana program pemerintah mematikan aktifitas ekonomi yang telah berjalan selama ini. Semisal keberadaan Kopdes akan menjadi saingan dari kedai eceran yang selama ini sudah ada dan berdekatan.

Jika koperasi disiapkan menjadi penyalur pupuk, maka akan membuat oligopoli sistem distribusi pupuk. Kedai pupuk yang sudah eksis selama ini akan mendapatkan saingan baru, bisa akan mengeliminasi keberadaan mereka.

Kajian kami terdahulu bahwa kedai pupuk di daerah penghasil kentang di kabupaten Kerinci merupakan mutual benefit dengan petani kentang setempat. Artinya petani kentang bisa menganggap pemilik kios pupuk sebagai patron induk semang. Fenomena yang sama juga berlaku untuk petani padi, keberadaan penggiling padi di desa telah berfungsi sebagai Patron, yang menyediakan bibit, pupuk dan pinjaman in formal.

Bayangan akan fungsi koperasi sebagai penyalur segala subsidi, penyalur pupuk, saprodi, serta sebagai ‘buffer stock”, yang berfungsi membeli gabah tidaklah sesimpel yang dibayangkan. Kalau suatu daerah tidak penghasil gabah, misalnya Cokelat, Karet, atau Kopi, atau tanaman muda seperti Tomat, Cabe dan Bawang, apakah Koperasi akan berfungsi sebagai buffer, penjangga, ketika harga rendah mereka akan beli? Ini mesti disiapkan jawabannya serta aturan mainnya.

Ilustrasi yang sering disampaikan Menko Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi tidak sesederhana yang beliau sampaikan, kecuali sudah disusun governance alias tata kelola sebelumnya-nya.

Bilamana sistem dan prosedur hanya dalam mulut, bukan dihasilkan melalui serangkaian ujicoba, maka nanti Koperasi akan bekerja sesuai dengan kapasitas masing-masing pengurus di lapangan.

Pemerintah sebaiknya membatasi juga mana sektor yang selama ini sudah menjadi garapan publik, Koperasi justru tidak mematikan dan begitu sebaliknya.

Artinya tidak perlu dilakukan praktek coba-coba, seperti dalam mimpi, namun perkuat dulu piloting Koperasi Merah Putih minimal 1 per kecamatan seperti yang saya utarakan pada artikel sebelumnya (baca: Camp Koperasi). Semoga saja!.

  • Penulis: Elfindri, Guru Besar FEB UNAND

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

    Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi […]

  • Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini diperkuat untuk mempercepat digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah berkelanjutan. Pembahasan berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, 14 -15 Agustus 2024. Hadir, pejabat […]

  • Retorika dari Bawah

    Retorika dari Bawah

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung kanal31.com –Seorang teman memperlihatkan potongan video kepada saya yang menampilkan Cak Imin yang mengatakan, “kalau ada yang tak tumbuh dari bawah, pasti bukan PMII tapi HMI”. Bagi saya, pernyataan ini bukan sekadar seloroh politis. Ia mengandung bias, sindiran, dan pada saat yang sama mencerminkan gejala klasik politik identitas yang terus mengendap merayap dalam lanskap […]

  • DKM Al Jabbar Gelar Raker, Bahas Program Strategis Masjid Raya Istimewa

    DKM Al Jabbar Gelar Raker, Bahas Program Strategis Masjid Raya Istimewa

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al Jabbar periode 2025-2030 menggelar rapat kerja di Ruang Edukasi, Selasa (16/12/2025).   Dipimpin langsung Ketua DKM Dr. KH. Tata Sukayat, M.Ag, raker diikuti jajaran pengurus yang dilantik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 9 Desember lalu.   Menurut Tata Sukayat, program Masjid Raya Al Jabbar mengacu […]

  • Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

    Bukan Sekadar Stempel Halal: Terobosan Hukum “Ḥifẓ al-Tanawwu‘” dari Dr. Heris Suhendar untuk Masa Depan Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    PEKALONGAN, kanal31.com–  Pariwisata halal selama ini sering diperdebatkan secara dangkal, seolah-olah penyeragaman destinasi atau sekadar urusan stempel halal pada makanan. Hal itu terjadi karena regulasinya yang masih tumpang-tindih dan belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum nasional. Sebuah riset komprehensif  Dr. Heris Suhendar –-dosen UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, dalam Sidang Senat Terbuka Doktoral yang […]

  • Zaki Mubarak: MBG Jangan Sampai Menjadi Common Tragedy bagi Dunia Pendidikan

    Zaki Mubarak: MBG Jangan Sampai Menjadi Common Tragedy bagi Dunia Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, M. Zaki Mubarak, M.Si., Ph.D., menyoroti dampak kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap masa depan pendidikan nasional. Hal tersebut ia sampaikan dalam Seminar Pendidikan bertajuk “Membedah Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG: Quo Vadis Pendidikan di Indonesia” yang diselenggarakan Program Studi Pendidikan […]

expand_less