
BANDUNG Kanal31.com – Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas tak pantas sejumlah mahasiswa di area kampus memicu perbincangan hangat kalangan sivitas akademika UIN Bandung. Video tersebut beredar di sebuah grup WhatsApp dosen dan pegawai, disertai narasi yang menyoroti perilaku mahasiswa yang dianggap tidak pantas itu.
Di grup WA tersebut, salah seorang –yang identitasnya dirahasiakan– membagikan dua video yang menunjukkan mahasiswa berada di area luar kelas pada siang hari/jam kuliah. Bahkan ia mengungkapkan perasaan jengkelnya atas prilaku oknum mahasiswa tersebut.
“Yang seperti ini banyak dan setiap hari ada. Itu dilakukan di siang hari. Kalau malam, setelah maghrib, wah lebih hot lagi!” tulis dia dalam pesan WA pada 4 Juni 2025.
Sontak saja, video tersebut memicu diskusi mengenai etika, ruang privasi, serta penerapan aturan internal di lingkungan kampus Islam itu. Sejumlah dosen turut menanggapi dengan mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Juga, menekankan pentingnya penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dan tindakan tidak pantas, terutama jika terjadi di area kampus.
“Minimal tidak di dalam kampus Islam ini,” kata dosen itu, dengan maksud ingin berkonsultasi dengan para anggota gurp WA terkait dengan tindakan memalukan itu.
Ia menjelaskan. di kampus lain, seperti Maranatha, memiliki peraturan internal yang ketat untuk mencegah perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma akademik, meskipun bukan dalam konteks hukum pidana.
Menanggapi hal tersebut, dosen lainnya berpendapat bahwa tindakan semacam itu tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran jika dilakukan secara sukarela. Ia mengajak untuk bersikap hati-hati dalam menilai dan melaporkan sesuatu tanpa dasar yang kuat.
Diskusi para dosen akhirnya menyentuh tentang perlunya pembentukan aturan internal yang berbasis pada penghormatan terhadap nilai-nilai akademik dan norma sosial, serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk mengenai kebijakan sexual consent (persetujuan seksual) sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus terkait video yang dianggap tak pantas ini.*