
kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.
Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.
Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.
Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.
“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.
Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.
“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.
Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.
“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”
Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.
Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.
Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.