Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Roadshow Multifinance Syariah : Sarana Literasi & Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Sukses Digelar PD MES Kabupaten Cianjur

    Roadshow Multifinance Syariah : Sarana Literasi & Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Sukses Digelar PD MES Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Sab, 13 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Cianjur) — Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD-MES) Kabupaten Cianjur mengelar acara Roadshow Multy Finance Syariah bertajuk Pembiayaan Syariah Lebih Mahal, Emang Iya! yang berlangsung di Grand Bydel Hotel, Kamis, (11/7/2024). Roadshow ini menghadirkan empat pembicara yang kompeten di bidangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diwakili oleh ibu Sri Wahyuni, SH dari OJK Perwakilan Jawa […]

  • Prof Bambang Qomaruzzaman Jadi Pendaftar Pertama dalam Pemilihan Rektor UIN Bandung 2023-2027 

    Prof Bambang Qomaruzzaman Jadi Pendaftar Pertama dalam Pemilihan Rektor UIN Bandung 2023-2027 

    • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Guru Besar Fakultas Ushuluddin, Prof. Dr. H. Bambang Qomaruzzaman, M.Ag, berhasil mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepada panitia di hari pertama saat dibuka Pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027, Jumat (28/4/2023). Tepat pukul 14.29 WIB, berkas Prof Bambang langsung diserahkan sendiri yang diterima oleh Panitia Pemilihan Rektor, Dr. […]

  • Arsitek Kejayaan Islam, Epik Pembangunan Khalifah Al-Walid

    Arsitek Kejayaan Islam, Epik Pembangunan Khalifah Al-Walid

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR Kanal31.com — Tulisan ke-33 Edisi Ramadan. Kalian yang Muslim wajib tahu tokoh ini. Di tangan beliau, arsitek kejayaan Islam tercipta. Simak kisahnya sambil seruput Koptagul usai sahur, wak!   Beliau adalah Khalifah Al-Walid bin Abdul MaliK atau lebih dikenal Al-Walid I. Bukan “Walid nak Dewi boleh” Bukan ya! Ini Walid, khalifah keenam dari Dinasti Umayyah […]

  • 15 Madrasah Aliyah Terbaik di Indonesia

    15 Madrasah Aliyah Terbaik di Indonesia

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang sekolah lanjutan setelah menamatkan SMP ataupun MTs. Di Indonesia sendiri terdapat 9.131 MA dan 64 di antaranya masuk ke dalam MA terbaik versi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) berdasarkan nilai UTBK 2021. Perlu diketahui, Madrasah Aliyah sama seperti SMA pada umumnya. Hanya saja, SMA dikelola oleh Departemen Pendidikan […]

  • Sukses Gelar 3 Event Besar, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Hajatan Skala Nasional

    Sukses Gelar 3 Event Besar, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Hajatan Skala Nasional

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dalam kurun waktu satu pekan, tiga acara besar sukses digelar di Kota Bandung tanpa kendala berarti. Ketiganya antara lain acara Pekan Kreativitas Jawa Barat, DCDC Lafitsef di Jalan Soekarno, dan Pocari Sweat Run 2025 dan berlangsung lancar, aman, serta memberikan dampak signifikan bagi pergerakan ekonomi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut keberhasilan […]

  • Inilah Konsep Moderasi Beragama Ala Rektor UIN Lampung

    Inilah Konsep Moderasi Beragama Ala Rektor UIN Lampung

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin Z. mengungkapkan konsep, prinsip, serta strategi agar moderasi beragama bisa mengalami akselerasi dan penguatan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Rektor, moderasi beragama memiliki arti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan moral dan watak sebagai ekspresi sikap keagamaan individu atau kelompok tertentu di tengah keberagaman dan […]

expand_less