Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Arti dan Makna Mimpi Melihat Ular

    10 Arti dan Makna Mimpi Melihat Ular

    • calendar_month Rab, 25 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SURABAYA-KANAL31.COM – Bagi sebagian orang, ular adalah hewan yang menyeramkan untuk didekati karena mempunyai racun mematikan. Tak jarang, orang-orang akan menghindari dan lari ketika bertemu ular. Selain dapat ditemui di kehidupan nyata, hewan melata ini juga kerap menampakkan dirinya di mimpi. Orang-orang akan berpikir bahwa jika bermimpi melihat hingga kejar-kejaran dengan ular adalah mimpi buruk […]

  • Farhan Minta Warga Tetap Tenang, Serahkan Kasus Penghinaan ke Proses Hukum

    Farhan Minta Warga Tetap Tenang, Serahkan Kasus Penghinaan ke Proses Hukum

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait ramainya unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan terhadap suku Sunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh penegakan hukum dan meminta masyarakat untuk tidak terpancing provokasi. Farhan menyebut, kasus penghinaan tersebut telah menjadi perhatian publik dan menyerahkan kepada penegakan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan […]

  • Luar Biasa! Mahasiswa Ushuluddin UIN Bandung Semakin Moncer

    Luar Biasa! Mahasiswa Ushuluddin UIN Bandung Semakin Moncer

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (BANDUNG) — Muhammad Daffa mahasiswa Jurusan Ilmu Hadits Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menorehkan prestasi. Kali ini, artikel ilmiah yang dia tulis di semester akhir berjudul “Tracing The Nation’s Indentity Through The Diversity of Content and Language of Ancient Manuscripts of Sumedang Larang Palace,” sukses menembus ketatnya persaingan […]

  • UNPAR Siapkan Beasiswa Silih Asuh bagi Mahasiswa Baru, Inilah Cara Daftar dan Syaratnya

    UNPAR Siapkan Beasiswa Silih Asuh bagi Mahasiswa Baru, Inilah Cara Daftar dan Syaratnya

    • calendar_month Ming, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) berkomitmen memberikan kesempatan belajar seluasnya bagi calon mahasiswa yang berpotensi akademik namun secara ekonomi memerlukan bantuan. Beasiswa Silih Asuh diberikan bagi mahasiswa UNPAR maupun calon mahasiswa baru angkatan 2022 dan dibuka secara umum, khususnya bagi penyandang disabilitas dan yatim piatu. Berbagai beasiswa yang disediakan UNPAR, termasuk di antaranya Beasiswa Silih […]

  • Inilah Kreasi Mahasiswa UGM Bantal Anti Bakteri-Tungau

    Inilah Kreasi Mahasiswa UGM Bantal Anti Bakteri-Tungau

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Sekelompok mahasiswa UGM berkreasi menciptakan bantal antibakteri dan tungau berbahan limbah sabut kelapa, enceng gondok, dan ekstrak daun sirih. Produk ini diberi nama BANGAU (Bantal Antibakteri dan  Tungau) yang dapat mencegah potensi munculnya tungau, alergi, dan penyebab alergen lainnya yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. BANGAU dibuat oleh Marsyela Tri Aryani, Silvia Rahmawati, Alda Anisah, […]

  • Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025   MK, dalam amar putusannya menyatakan […]

expand_less