Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Daftar Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024

    Inilah Daftar Penghargaan 11 Penyuluh Agama Islam Terbaik 2024

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama memberi penghargaan kepada 11 Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam perhelatan PAI Award 2024. Acara ini tidak hanya menjadi wujud apresiasi terhadap dedikasi dan loyalitas PAI, tetapi juga sebagai pengakuan atas peran vital mereka dalam memberi inovasi dan gagasan terkait kepenyuluhan agama Islam di Indonesia. Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) […]

  • Lagi, HTN Peduli Masyarakat, Gelar Sadarkum di Pangalengan Kab. Bandung

    Lagi, HTN Peduli Masyarakat, Gelar Sadarkum di Pangalengan Kab. Bandung

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com–  Ketua Jurusan Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ridwan Eko Prasetyo, SH.I, MH mengajak masyarakat untuk memahami dan mengamalkan hukum sebagai bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Ajakan Kajur ini disampaikan pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Desa Sadar Hukum (Sadarkum) di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, […]

  • Luar Biasa! Rihlah Maulid Nabi, Pesantren MANIQU Gelar Khataman Al-Qur’an Keliling

    Luar Biasa! Rihlah Maulid Nabi, Pesantren MANIQU Gelar Khataman Al-Qur’an Keliling

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Ada banyak cara mengekspresikan kebahagiaan atas Maulid Nabi Muhammad saw. Ada yang membaca manaqib, shalawat, menggelar pengajian, ada juga yang keliling kota untuk khataman Al-Qur’an. Cara terakhir ini seperti yang dilakukan Ma’had Nihadlul Qulub (MANIQU) Moga, Jawa Tengah. Sambut hari kelahiran Rasulullah, para santri menggelar Rihlah Maulid Nabi di Jakarta. Mereka menyebutnya dengan […]

  • Inilah Cara UIN Bandung Kuatkan Jurnal Agar Terakreditasi

    Inilah Cara UIN Bandung Kuatkan Jurnal Agar Terakreditasi

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

      SPI-BANDUNG Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Penguatan Jurnal yang dibuka oleh Wakil Rektor II, Prof. Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., di Hotel Shakti, Rabu (25/05/2022). Yoga Dwi Arianda, ST., Kepala Seksi Jurnal Imliah Nasional, Busro, S.Ud, […]

  • Keren! York College of Pennsylvania Berikan Dean’s List ke Santi Agustin, Peserta MOSMA Kemenag 2023

    Keren! York College of Pennsylvania Berikan Dean’s List ke Santi Agustin, Peserta MOSMA Kemenag 2023

    • calendar_month Kam, 4 Jan 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — MORA Overseas Student Mobility Awards (MOSMA) terbukti memberi ruang bagi para mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) untuk unjuk prestasi di kampus luar negeri. Prestasi itu antara lain diraih Santi Agustin, mahasiswi Program Studi Sastra Inggris Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang. Setelah menjalani kuliah lebih kurang enam bulan, dia meraih Dean’s List untuk semester […]

  • Jaksa Tak Siap, Keadilan Tertunda

    Jaksa Tak Siap, Keadilan Tertunda

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ferry Marjani dan Rizki Restu Ramdhani di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/7/2026), ditunda.   Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan tuntutan urung dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan karena surat tuntutan belum siap. […]

expand_less