Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kam, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan: DKM Mukhlishiina Lahuddiin Gelar Halalbihalal 1447 H

    Merajut Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan: DKM Mukhlishiina Lahuddiin Gelar Halalbihalal 1447 H

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dalam suasana hangat penuh kekeluargaan pasca-Idulfitri 1447 Hijriah, DKM Mukhlishiina Lahuddiin Komplek Permata Biru menggelar kegiatan Halalbihalal bertema “Merajut Silaturahmi, Menguatkan Kebersamaan”, Ahad (5/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Masjid DKM Mukhlishiina Lahuddiin ini menjadi momentum penting untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, memperkuat kebersamaan jamaah, sekaligus menyegarkan kembali semangat dakwah dan pengabdian sosial […]

  • Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

    Dilema ‘Sah Agama’ vs ‘Sah Negara’: Dr. Harry Yuniardi Tawarkan Rekonstruksi Hukum Perkawinan

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Pernahkah Anda membayangkan sebuah kondisi di mana sepasang suami istri dianggap bercerai secara agama, namun di mata negara mereka masih terikat pernikahan? Atau, seorang anak diakui sah oleh hukum negara, namun secara fikih nasabnya menyisakan tanda tanya?   BANDUNG, kanal31.com – Praktik perkawinan dan perceraian dalam masyarakat Muslim modern kerap terjebak dalam ketegangan antara kepatuhan […]

  • Sinergi Filantropi dan Investasi Syariah Jadi Fokus Seminar Nasional GIS FEBI UIN Bandung

    Sinergi Filantropi dan Investasi Syariah Jadi Fokus Seminar Nasional GIS FEBI UIN Bandung

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Galeri Investasi Syariah (GIS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penelusuran Hubungan Filantropi Islam dan Investasi: Sinergi Spiritual dan Ekonomi untuk Pembangunan Berkelanjutan (Praktik Menggunakan Analisa Fundamental dan Teknikal)”, yang berlangsung di Aula FEBI, Rabu (28/5/2025).   Dengan menghadirkan dua narasumber terkemuka di […]

  • MBG dan Sekolah Rakyat Sejalan Semangat Kemerdekaan

    MBG dan Sekolah Rakyat Sejalan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pesan kemerdekaan dalam “Zikir dan Doa Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka”. Acara di Taman Proklamasi Jakarta, Jumat (1/8/2025), ini digelar dalam rangka memperingati 80 Tahun Indonesia Merdeka. Acara ini menjadi momentum spiritual dan kebangsaan untuk merefleksikan perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan dan merawat keberagaman. Merdeka […]

  • Transformasi Layanan: FSH UIN Bandung dan FISHUM UIN Jogja Berbagi Resep Digitalisasi Tata Kelola

    Transformasi Layanan: FSH UIN Bandung dan FISHUM UIN Jogja Berbagi Resep Digitalisasi Tata Kelola

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, Kanal31.com – Semangat kolaborasi antar-perguruan tinggi Islam terus bergulir. Kali ini, rombongan Tenaga Kependidikan (Tendik) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyeberang ke Yogyakarta untuk menyambangi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga, Kamis (16/4/2026). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah misi strategis bertajuk “Penguatan Tata […]

  • Blockchain untuk Dunia Halal: Kolaborasi Internasional dari Bandung ke Korea

    Blockchain untuk Dunia Halal: Kolaborasi Internasional dari Bandung ke Korea

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Meneguhkan Kepemimpinan Indonesia dalam Standar Halal Digital Global   BANDUNG kanal31.com —UIN Sunan Gunung Djati Bandung (UIN Bandung) mencatat tonggak sejarah baru dalam diplomasi halal dan inovasi digital. Bersama perusahaan teknologi pangan Korea FutureSense dan Institut Teknologi Bandung (ITB), UIN Bandung menandatangani kerja sama strategis untuk mengembangkan Sistem E-Halal berbasis blockchain serta mendirikan Incheon Halal […]

expand_less