Breaking News:
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membedah Kata “Gay” yang Lagi Ramai Dibicarakan

    Membedah Kata “Gay” yang Lagi Ramai Dibicarakan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Halo guys! Bukan gaes yang itu, tapi ini gay. Gay yang lagi ramai dibicarakan di negeri ini. Sampai take down-take down-an video segala. Tapi saya mau bahas kata gay saja, tak merembet ke mana-mana. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Guys..! Gay itu sebenarnya cuma istilah keren untuk pria yang tertarik […]

  • Inilah 28 Instansi yang Buka Layanan di MPP Kota Bandung

    Inilah 28 Instansi yang Buka Layanan di MPP Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Pemerintah Kota Bandung terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini dirancang untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.   Terletak di Jl. Cianjur No. 34, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, MPP Kota Bandung berdiri di atas lahan seluas […]

  • Selamat! 8.744 Sanggahan Diterima, 327.958 Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Kemenag

    Selamat! 8.744 Sanggahan Diterima, 327.958 Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Kemenag

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil pasca sanggah pada Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama 2024 setelah masa sanggah dinyatakan selesai. Total ada 8.744 pelamar yang diterima sanggahnya dan berubah stasus kelulusannya dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Hasil seleksi administrasi CPNS Kementeiran Agama diumumkan pada 17 September 2024. […]

  • Kartini Masa Kini, Solusi Bangsa

    Kartini Masa Kini, Solusi Bangsa

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com —  Tanggal 21 April adalah Hari Kartini, momentum untuk merenungi peran dan kontribusi perempuan dalam kemajuan bangsa. Dalam Islam, perempuan bukanlah makhluk sekunder, tetapi bagian integral dari peradaban. Islam memuliakan perempuan, memberi hak, dan mendorongnya berkontribusi aktif sebagai pemimpin, pejuang, dan solusi bagi umat. Wanita dalam Kepemimpinan Islam Islam tidak menutup peluang bagi […]

  • Intelektualisme Islam selalu Berdinamika dalam Konteks Ruang dan Waktu

    Intelektualisme Islam selalu Berdinamika dalam Konteks Ruang dan Waktu

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Dadan Rusmana, Wakil Rektor I UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Trajektori evolusioner Sejarah Sosial Intelektual Islam menegaskan bahwa agama Islam tidak pernah berhenti pada ruang hampa doktrinal; ia terus mengonstruksi sejarah dengan merespons kekuatan-kekuatan geopolitik, kolonialisme, dan perubahan struktur kebudayaan secara dialektis.   Transmisi tradisi keislaman Nusantara, sebagaimana dijelaskan oleh Azyumardi Azra dan Michael Laffan, menyingkap jalinan kosmopolitan yang membentuk ikatan kebangsaan modern, […]

  • Yuk Kenali Kak Odin, Sosok Pendongeng Hipnotis Anak-anak

    Yuk Kenali Kak Odin, Sosok Pendongeng Hipnotis Anak-anak

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Claudine Patricia, ia merupakan seorang pendongeng yang berasal dari Kota Bandung. Wanita yang lebih akrab disapa dengan panggilan Kak Odin ini telah memantapkan diri sebagai pendongeng sejak tahun 2004.   “Saya mulai mendongeng itu sekitar tahun 2004,itu juga karena saya sempat setelah lulus dari FISIP Hubungan Internasional. Saya mengambil pendidikan guru TK,” terang […]

expand_less