
TIDAK ADA TAHAP PEMILIHAN DI TINGKAT SENAT
Kanal31.com- JULI 2023 dipastikan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung memiliki Rektor Baru. Kepemimpinan Prof Mahmud sebagai Rektor UIN Bandung periode kedua 2019-2023 berkahir sudah. Lau siapa yang bakal menduduki jabatan Rektor UIN periode 2023-2027?
Menjawab pertanyaan tersebut agak sulit, sebab sistem pemilihan Rektor untuk periode 2023-2027 sangat berbeda dengan sebelumnya. Di tahun sebelumnya calon rektor terlebih dulu dipilih Senat Universitas dan 3 pemenang suara terbanyak diajukan ke Menteri Agama. Sedangkan tahun ini, Senat Universitas hanya bertugas menjaring calon, menyeleksi persyaratan administrasi, memberikan penilaian kualitatif lalu calon rektor yang memenuhi syarat adminstrasi dan mendapatkan penilaian kualitatif diajukan ke Paniti Seleksi (Pansel) yang ditetapkan Menteri Agama. Tahapan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor 68 tahun 2015, dan Surat Keputusan Direktur Pendidikan Islan Kementerian Agama nom 3151 tahun 2020.
UIN Syraif Hidayat Jakarta, dan UIN Cirebon sudah melalui proses/tahapan ini. Tak heran, calon Rektor yang diajukan UIN Jakarta ke Kementerian Agama jumlahnya cukup banyak yakni mencapai 17 orang, dan UIN Cirebon 11 Orang. Lalu, bagaimana dengan UIN Bandung?
Hingga berita ini diturunkan, kanal31.com belum mendapatkan informasi yang lengkap. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof.Dr.Rosihon Anwar MA hanya memastikan bahwa Januari ini UIN Bandung baru akan melakukan Pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat.
“Tahapannya, bulan Januari ini kita akan melakukan pemilihan Ketua Senat,” ujar Rosihon.
Sedangkan terkait dengan mekanisme suksesi, Rosihon mengatakan Menteri Agama yang berwenang menetapkan Rektor. “Nanti kita akan melakukan pemilihan di tingkat Senat, dan 3 calon dengan suara terbanyak akan diajukan ke Kementerian Agama,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, Dosen senior di Universitas Islam yang terletak di Bilangan Kawasan Cibiru tersebut menngatakan jika masih menggunakan sistem lama maka itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dampaknya bisa bahaya, yakni menjadi rentan terhadap gugatan hukum.
“Jika UIN Bandung masih melakukan pemilihan calon rektor dengan cara lama, dipastikan itu rentan masalah gugatan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya seraya meminta identitas pribadinya tidak ditulis.
Bagaimana lengkapnya pengakatan Rektor sesuai SK Menteri Agama no 68 tahun 2015 dan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 3151 tahun 2020? Silakan simak tahapan berikut !
INI DIA SISTEM PEMILIHAN REKTOR UIN 2023
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2015 PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR DAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 3
Persyaratan bakal calon Rektor/Ketua:
a. Umum
1.Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;
2.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
4.Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;
5.Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.Tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
8.Mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
9.Menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a).Visi dan misi kepemimpinan; dan
b).Program peningkatan mutu perguruan tinggi.
b. Khusus
1.Lulusan program Doktor (S3); dan
2.Memiliki jabatan fungsional Profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.
Pasal 4
Pengangkatan Rektor/Ketua dilakukan melalui tahapan:
a.Penjaringan bakal calon;
b.Pemberian pertimbangan;
c.Penyeleksian; dan
d.Penetapan dan pengangkatan
Pasal 5
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagai berikut:
a.Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua;
b.Panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk menjaring bakal calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c.Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;
d.Penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua; dan
e.Hasil penjaringan calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh Panitia disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
(2) Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a.Pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup;
b.Rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat;
c.Pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan,manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;
d.Instrumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan e. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota Senat.
(3) Hasil pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua.
Pasal 6
(1) Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(2) Anggota Komisi Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Komisi Seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua.
(4) Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor/Ketua kepada Menteri paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme Komisi Seleksi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3151 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENJARINGAN, PEMBERIAN PERTIMBANGAN DAN PENYELEKSIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM NEGERI
KESATU :
Menetapkan Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada Kementerian Agama.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1658 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
B. Mekanisme Penjaringan
1.Panitia Penjaringan melakukan penjaringan dengan cara:
a.Menginformasikan pendaftaran calon Rektor/Ketua kepada masyarakat;
b.Membuka pendaftaran bakal calon Rektor/Ketua yang dilakukan secara terbuka melalui pendaftaran maupun penjaringan secara proaktif;
c.Menetapkan rincian jadwal penjaringan bakal calon Rektor/Ketua;
d.Melakukan verifikasi persyaratan administratif bakal calon Rektor/Ketua;
e.Menetapkan bakal calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat administratif untuk disampaikan kepada Rektor/Ketua;
2. Panitia Penjaringan menyampaikan bakal calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat kepada Rektor/Ketua paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Penetapan Panitia dari Rektor/Ketua.
3. Rektor/Ketua menyampaikan bakal calon Rektor/Ketua kepada Senat disertai dokumen administratif dan selanjutnya meminta Senat menyelenggarakan rapat pertimbangan kualitatif.
BAB III PERTIMBANGAN KUALITATIF
A. Rapat Senat
1.Senat menyelenggarakan rapat pertimbangan kualitatif secara tertutup selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima daftar hasil penjaringan calon Rektor/Ketua.
2.Rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Ketua/Sekretaris Senat.
3.Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 anggota Senat.
4.Apabila rapat sebagaimana dimaksud pada angka (3) tidak memenuhi kuorum, Ketua/Sekretaris Senat menunda rapat paling lambat 2 x 60 menit.
5.Setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada angka (4), rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah, dengan atau tanpa terpenuhinya kuorum.
6.Dalam hal Ketua/Sekretaris Senat berhalangan dan tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana waktu yang dimaksud pada angka (1), Rektor/Ketua bersama anggota Senat yang lain dapat menentukan pimpinan pengganti untuk melaksanakan rapat.
7.Pimpinan rapat sebagaimana dimaksud angka 6 (enam) memiliki kewenangan yang sama dengan Ketua/Sekretaris Senat.
B. Mekanisme Pertimbangan Kualitatif
1.Senat menetapkan jadwal rapat dan tata tertib pemberian pertimbangan kualitatif calon Rektor/Ketua.
2.Senat mengundang calon Rektor/Ketua dan meminta menuliskan Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) secara langsung pada saat rapat Senat sebagaimana format yang telah ditetapkan.
3.Instrumen PKD sebagaimana dimaksud pada angka (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
4.PKD mencakup deskripsi tentang visi, misi dan program; moralitas/ integritas diri; pengalaman memimpin di perguruan tinggi dan/atau lembaga lain; kemampuan manajerial; kompetensi/reputasi akademik; dan kemampuan membangun kerjasama nasional dan internasional.
5.PKD dan dokumen administratif calon Rektor/Ketua hasil penjaringan menjadi bahan bagi anggota Senat dalam memberikan pertimbangan kualitatif.
6.Setiap anggota Senat memberikan pertimbangan kualitatif secara bebas dan bertanggung jawab kepada calon Rektor/Ketua.
7.Pertimbangan kualitatif diberikan oleh anggota Senat kepada calon Rektor/Ketua dengan mengisi instrumen sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
8.Pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud pada angka (7) dilakukan secara tertutup.
9.Senat harus menyerahkan hasil dan dokumen pertimbangan kualitatif calon Rektor/Ketua kepada Menteri melalui Rektor/Ketua selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan kualitatif.
10.Hasil dan dokumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat dan/atau pimpinan rapat serta 2 (dua) orang saksi yang berasal dari anggota Senat.