Breaking News:
Beranda » BEWARA » Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

  • account_circle Jun
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut.

Dedi menjelaskan, pelanggaran pertama sangat jelas yakni melanggar Surat Keputusan Sekjend Kemenag RI nomor 56 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. ” Di BAB tentang Pembiayaan kan sudah sangat jelas tertulis Biaya PPG dalam Jabatan tahun 2024 GK-1 dan GK-2 sebesar lima juta rupiah, kenyatannya ditarik enam juta rupiah, ini pelanggaran pertama.

Ditanya terkait para guru tersebut sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai rela membayar lebih secara secara sukarela dan tidak ada paksaan, Dedi menjawab Surat pernyataan itu bisa batal demi hukum. “Sekarang kan begini, di mata para guru ada peluang untuk ikut PPG sehingga nanti dapat sertifikasi, tapi harus bayar enam juta padahal biaya yang benar cuma lima juta. Para guru peserta PPG apakah tahu semua biaya sebenarnya?” jelasnya.

Pelanggaran ke-dua, lanjut Dedi, AGPAI menampung uang tersebut di Unit Pengumpul Zakat UPZ mereka sendiri. Yang namanya uang zakat atau infak atau apapun istilahnya, tidak boleh ditempelkan pada biaya kegiatan tertentu semisal PPG.

“Terlebih ini kalau diistilahkan zakat. Zakat itu sudah jelas aturan aturan dan nominalnya seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi atau lainnya. Ini zakat apa, masa biaya PPG ada zakatnya, kacau ini. Sedangkan kalau infaq atau sodakoh, masa ada infaq ditetapkan nominalnya,” paparnya.

Adapun pelanggaran ke-tiga, sambung Dedi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis nomor 897/S.Kep/BAZNAS-Kab/VII/t024 UPZ menyebutkan zakat yang dikumpulkan UPZ harus disetorkan ke Baznas. Selanjutnya, untuk distribusi ke objek zakat UPZ harus mengajukan permohonan dalam bentuk proposal ke Baznas.

“Sedangkan AGPAI saya tanya setor tidak ke Baznas, kalau tidak menyetor ini salah lagi, terus mau menyalurkan sendiri untuk operasional peserta PPG, ini pelanggaran lagi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, terkait pelanggaran tadi aparat penegak hukum sudah sudah sangat gamblang untuk bisa melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pasalnya, modus seperti ini bukan hanya di Ciamis, tapi juga di Garut, Kuningan, dan kabupaten lain di Jawa Barat.

“AGPAI sudah mengaku, korbannya jelas, tunggu apalagi?”

Seperti diketahui, peserta PPG dari Kabupaten Ciamis versi AGPAI sebanyak 410 orang, sedangkan versi UIN sebagai pelaksana ada tercatat 417 orang. Dengan jumlah tersebut uang hasil penambahan biaya yang terkumpul versi AGPAI adalah sebesar 410 juta rupiah.

Menurut Ketua AGPAI, Angga Yogantara uang tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional saat peserta mengikuti PPG tatap muka di Bandung. “Saat ini PPG masih berjalan dalam jaringan (online. Red). Namun ke depan ada kegiatan tatap muka di UIN Bandung, nah dana itu akan digunakan untuk biaya transport dan lainnya,” ujar Angga.

Selain itu kata Angga, sampai saat ini dana sebesar 410 juta itu masih ada dan masih utuh, belum digunakan disimpan di UPZ AGPAI. “Uangnya masih utuh, kalau harus dikembalikan ke peserta saya siap,” katanya.

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kualitas Bersaing dan Dilirik Pasar! Gapoktan Ranting’s Anggur

    Kualitas Bersaing dan Dilirik Pasar! Gapoktan Ranting’s Anggur

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kelompok Buruan Sae Kelurahan Mengger (Gapoktan Ranting’s Anggur) kembali membuktikan keberhasilannya dalam mengelola pertanian perkotaan. Pada panen kali ini, mereka berhasil memanen beragam sayuran segar serta anggur berkualitas tinggi yang mulai dilirik pasar ritel Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengapresiasi kelompok ini. Menurutnya, Buruan Sae […]

  • Perluas Wawasan Mahasiswa, Prodi Ekonomi Syariah UIN Bandung Gelar Kuliah Bersama Praktisi Bank Muamalat

    Perluas Wawasan Mahasiswa, Prodi Ekonomi Syariah UIN Bandung Gelar Kuliah Bersama Praktisi Bank Muamalat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Upaya peningkatan wawasan dan pemahaman praktis mahasiswa terhadap dunia perbankan syariah terus dilakukan. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar “Kuliah Bersama Praktisi Bank Syariah” yang dilaksanakan di Bank Muamalat Indonesia KCP Buahbatu, Rabu (15/4/2026).   Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi ini […]

  • Sebanyak 103 Mahasiswa Lulus Sidang Munaqosah, 48 Pilih Skema Artikel Jurnal

    Sebanyak 103 Mahasiswa Lulus Sidang Munaqosah, 48 Pilih Skema Artikel Jurnal

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Di awal tahun 2025, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung berhasil meluluskan 103 mahasiswa pada Sidang Munaqosah yang digelar pada 20 Februari 2025. Sebanyak 48 di antaranya merampungkan tugas akhir dengan skema artikel jurnal, terdiri dari mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (BSA) 17 dan Sastra Inggris (SI) 31. […]

  • 3 Cara Memantapkan Keimanan di Bulan Sya’ban, Bekal Menyongsong Ramadan

    3 Cara Memantapkan Keimanan di Bulan Sya’ban, Bekal Menyongsong Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Tiada kata yang paling pantas kita ucapkan pada siang kali ini selain Alhamdulillah was-syukru ‘ala ni’amillah. Puji dan syukur marilah kita sanjungkan ke Hadirat Allah yang maha luhur. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Baginda Alam Nabi Besar Muhammad saw. juga kepada keluarga, para sahabat, tabi’in dan tabiatnya, hingga kepada kita selaku […]

  • Prodi Manajemen S2 dan S3 UPI Fokus Tingkatkan Kemampuan Publikasi Dosen Pada Jurnal Internasional Bereputasi

    Prodi Manajemen S2 dan S3 UPI Fokus Tingkatkan Kemampuan Publikasi Dosen Pada Jurnal Internasional Bereputasi

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-TASIKMALAYA Program Studi Manajemen Jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3) Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di Tasikmalaya. Kegiatan diselenggarakan secara daring dan luring bekerjasama dengan UPI Kampus Tasikmalaya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipandu oleh Dr. Maya Sari, SE.MM selaku Ketua Program Studi Manajemen Jenjang Magister (S2) dan Doktor […]

  • 6 Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat. Apa Aja

    6 Tradisi Imlek yang Masih Dilestarikan Masyarakat. Apa Aja

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Perayaan Tahun Baru Imlek kembali disambut meriah oleh masyarakat Tionghoa di berbagai daerah di Indonesia. Momentum pergantian tahun dalam kalender lunar ini bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga sarat makna budaya dan nilai kebersamaan. Berikut enam tradisi Imlek yang masih dilestarikan hingga kini.   1. Membersihkan dan Menghias Rumah   Menjelang […]

expand_less