Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dosen UIN Jakarta Beberkan Pentingnya Relasi Konstruktif untuk Mencegah Kekerasan Seksual 

    Dosen UIN Jakarta Beberkan Pentingnya Relasi Konstruktif untuk Mencegah Kekerasan Seksual 

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BREBES, kanal31.com — Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan pada umumnya berakar pada relasi kuasa yang tidak sehat. Karena itu, diperlukan pembangunan relasi yang konstruktif dan mekanisme perlindungan […]

  • Najwa Shihab dan Andi F. Noya Hadir di Tengah Ribuan Maba 2022 UI

    Najwa Shihab dan Andi F. Noya Hadir di Tengah Ribuan Maba 2022 UI

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Najwa Shihab, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan mengenakan jaket kuning Universitas Indonesia (UI) mengatakan, “Selain belajar, haus dan terus dahaga terhadap ilmu, mahasiswa juga harus menjadi penjaga moral bangsa ini. Mahasiswa harus bisa bergerak dan gerakannya harus berdampak. Mahasiswa harus mau turun mendengarkan apa yang menjadi keseharian dan kegelisahan orang banyak.” Sebagai kakak […]

  • Wadek 3 FAH, Dr. Dadan: “Mahasiswa Prestasi Berkarakter Tangguh, Ulet, Berkualitas”

    Wadek 3 FAH, Dr. Dadan: “Mahasiswa Prestasi Berkarakter Tangguh, Ulet, Berkualitas”

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung semakin mempertegas komitmennya dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter pribadi yang tangguh, ulet, dan berkualitas. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Dekan III FAH UIN Bandung Dr. Dadan Firdaus, M.Ag., usai acara “The Humanis Awards”, sebuah ajang […]

  • Guru Besar Unpad Beberkan Peran Penting Editor dalam Publikasi Jurnal Ilmiah

    Guru Besar Unpad Beberkan Peran Penting Editor dalam Publikasi Jurnal Ilmiah

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG  Artikel dalam jurnal ilmiah berkontribusi besar bagi pengembangan keilmuan. Untuk itu, editor berperan penting dalam menjadi suatu artikel ilmiah menjadi artikel berkualitas yang dipublikasikan di jurnal ilmiah. “Editor bertugas mengelola dan mengembangkan jurnal sehingga bereputasi, termasuk juga isi dari jurnal itu tanggung jawab editor,” kata Guru Besar Fakultas MIPA yang juga Ketua Functional Nano […]

  • Gara-gara Sampah, Kang Emil Inspeksi Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar

    Gara-gara Sampah, Kang Emil Inspeksi Kebersihan Masjid Raya Al Jabbar

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 13Komentar

    KANAL31.COM Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil melakukan inspeksi ke Masjid Raya Al Jabbar di kawasan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/1/2023). Ridwan Kamil yang juga Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al Jabbar mengungkap kedatangannya tersebut untuk merespons keluhan-keluhan warga terhadap kondisi masjid yang baru beberapa hari diresmikan itu. “Sebagai Ketua DKM juga memastikan komplain-komplain untuk direspons,” […]

  • Untuk Menjadi Sarjana Sastra Arab bisa melalui Platform Antologi Puisi

    Untuk Menjadi Sarjana Sastra Arab bisa melalui Platform Antologi Puisi

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (BSA) akan memberlakukan tugas akhir dengan platform antologi. Sebagai pengganti skripsi, mahasiswa membuat kumpulan puisi yang menjadi karya utama. Puisi-puisi ini harus memenuhi kaidah-kaidah sastra yang dipelajari selama perkuliahan. Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra Arab (BSA) Fakultas Adab dan Humaniora UIN Bandung H. Mawardi, M.A. CLCE, menyatakan hal […]

expand_less