Breaking News:
Beranda » BEWARA » Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA kanal31.com — Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2). Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada lebih dari 23 ribu peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi.

Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. Panitia Seleksi Nasional mencatat ada 46.006 peserta yang mendaftar. “Setelah diverifikasi, 23.339 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

“Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” sambungnya.

Dijelaskan Kamaruddin, ada 22.667 peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Mereka dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah, dari 19 – 21 Februari 2025.

Selengkapnya, baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun,” papar Kamaruddin Amin.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang ditentukan, maka mereka dianggap guru dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kemenag Tahap 2.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” sebut Wawan Djunaedi

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuuri Casino bonuskoodin mahdollisuudet

    Tuuri Casino bonuskoodin mahdollisuudet

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Haedar Nashir : Tidak Cukup Damai dan Toleran, Islam Juga Harus Maju

    Haedar Nashir : Tidak Cukup Damai dan Toleran, Islam Juga Harus Maju

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Semangat beragama umat Islam saat ini sedang kuat-kuatnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berpesan supaya umat juga perlu mengimbanginya dengan pemahaman agama yang mendalam dan utuh. Haedar mewanti-wanti agar umat Islam supaya jangan sampai dalam beragama hanya mendapatkan kembangnya saja, tapi tidak sampai pada substansinya. Selain itu, dia juga mengingatkan umat […]

  • Batas Usia Perkawinan: Antara Kepatuhan Hukum dan Ikhtiar Membangun Keluarga Sakinah

    Batas Usia Perkawinan: Antara Kepatuhan Hukum dan Ikhtiar Membangun Keluarga Sakinah

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Wahyu Abdul Jafar, M.HI (Dosen Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung) Perkawinan sering kali dipandang sebagai persoalan hati: ketika dua orang sudah merasa cocok, saling mencintai, dan siap hidup bersama, mengapa harus menunggu? PERTANYAAN semacam ini cukup sering muncul ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan batas usia perkawinan. Apalagi di sebagian lingkungan, menikah pada […]

  • Aquaspins Waves Mastering Fluid Moves

    Aquaspins Waves Mastering Fluid Moves

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Pandido Casino Norges Hemmelige Spillglede

    Pandido Casino Norges Hemmelige Spillglede

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Bahas Hukum Ketenagakerjaan, Cara UIN Bandung Tanggapi Putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023

    Bahas Hukum Ketenagakerjaan, Cara UIN Bandung Tanggapi Putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG – Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan studium generale dengan tema “Aspek Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/2023” di Aula Utama FSH. Acara ini bertujuan memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai aspek hukum ketenagakerjaan, terutama terkait perubahan-perubahan yang diatur setelah putusan […]

expand_less