Breaking News:
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

    5 Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Mudik menjadi tradisi yang selalu dinantikan menjelang perayaan Idul Fitri. Perjalanan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga menghadirkan kebahagiaan tersendiri. Namun, perjalanan mudik sering kali diwarnai kepadatan lalu lintas dan perjalanan yang panjang. Karena itu, persiapan yang matang sangat penting agar mudik tetap aman dan nyaman.   Berikut lima tips yang […]

  • Menakar Kesiapan UIN Bandung Menyambut Era Rektor Perempuan Play Button

    Menakar Kesiapan UIN Bandung Menyambut Era Rektor Perempuan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Nanang Sungkawa* Jika Anda melangkah ke koridor utama gedung rektorat UIN Sunan Gunung Djati Bandung, lalu menatap deretan bingkai foto para pemimpin tertinggi dari masa ke masa, Anda akan menangkap sebuah garis linier yang belum retak oleh sejarah. Seluruh nakhoda yang pernah memimpin universitas ini adalah laki-laki. ———— KINI, menjelang momentum suksesi kepemimpinan (2027), […]

  • Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    DEPOK kanal31.com –Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi mahasiswa perempuan untuk mendapatkan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). Hal itu dikatakan Kepala Puspenma Ruchman Basori, pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, di Hall Asrama Mahasiswa IIQ Jakarta, Parung. “Jangan lama-lama kuliah di IIQ […]

  • Kampus PTKIN Terus Kembangkan Ekoteologi

    Kampus PTKIN Terus Kembangkan Ekoteologi

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANTEN kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mengembangkan ekoteologi. Pesan ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Wisuda ke-49 UIN Sultan Maulana Hasanuddin di Convention Hall Kampus 2 Kota Serang. Total ada 964 sarjana yang diwisuda, terdiri atas 8 program S3, 48 program S2, dan 908 […]

  • Top! Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2024, Berikut 10 Besarnya

    Top! Kaltim Juara Umum MTQ Nasional 2024, Berikut 10 Besarnya

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Samarinda) — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur menghantarkan tuan rumah sebagai Juara Umum. Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 05/Kep.DH/MTQN-XXX/IX/2024 ini dibacakan oleh Wakil Sekretaris Dewan Hakim Muhammad Ramli Massenge dalam Penutupan MTQ Nasional XXX di Gelora Kadrie Oening Samarinda, Minggu (15/9/2024). Turut hadir dalam penutupan […]

  • Soekarno Run 2025: Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism

    Soekarno Run 2025: Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com Kota Bandung bersiap menyambut ribuan pelari dari berbagai penjuru dalam gelaran Soekarno Run Bandung 2025 dilaksanakan Minggu, (8/6/2025).   Sebagai bagian dari peringatan 124 tahun kelahiran Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, ajang ini tak sekadar olahraga massal, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa yang lekat dengan Kota Bandung. Sebanyak 6.601 pelari […]

expand_less