Kamis, 28 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FEBI UIN Bandung Luncurkan Berbagai Inovasi Program

    FEBI UIN Bandung Luncurkan Berbagai Inovasi Program

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SGD Bandung akan mendesain model laporan akhir mahasiswa yang lebih efisien dan inovatif. Selain model skripsi dan jurnal, mahasiswa bisa membuat Bisnis Plan; sebuah karya tulis ilmiah yang memuat teknik-teknik dalam mencapai tujuan bisnis. Inovasi ini dalam rangka meningkatkan kapasitas mahasiswa/lulusan yang akan menjadi pemikir, penggiat, […]

  • Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini diperkuat untuk mempercepat digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah berkelanjutan. Pembahasan berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, 14 -15 Agustus 2024. Hadir, pejabat […]

  • Benchmarking Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung ke Universitas Negeri Malang, Cara Jitu Tingkatan Sistem Penjaminan Mutu

    Benchmarking Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung ke Universitas Negeri Malang, Cara Jitu Tingkatan Sistem Penjaminan Mutu

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, MALANG — Upaya meningkatkan system penjaminan mutu Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melakukan benchmarking ke Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Malang (UM), Selasa (26/11/2024). Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM), Dr. Rina Mardiati M.T., didampingi oleh sekretaris unit Dr. Tina Dewi Rosahdi, M.Si., beserta tim Dr. Esih […]

  • Ayo Tukar Sampah Anorganik Jadi Tabungan Rupiah

    Ayo Tukar Sampah Anorganik Jadi Tabungan Rupiah

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Upaya Kota Bandung dalam mengurangi timbulan sampah semakin diperkuat melalui program Bank Sampah Induk (BSI) Kota Bandung yang kini kembali mengajak masyarakat menjadi nasabah aktif. Melalui program ini, warga dapat menukarkan sampah anorganik menjadi tabungan rupiah dengan proses yang mudah, transparan, dan bermanfaat bagi lingkungan. Program ini dirancang untuk mendorong partisipasi warga […]

  • Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Orang yang memberikan tauladan untuk orang lain layak disebut sosok inspiratif. Seperti sosok muda mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.Baru saja artikel ilmiah miliknya tembus di jurnal terakreditasi nasional Sinta 3. Artikelnya berjudul “Analysis of Hadith Understanding of Social Media Phenomena as A Communication Tool in The Digital Era.” Terbit di jurnal ilmiah Riwayah […]

  • Terus Bergerak Bersama untuk Tempuh Jalan Jauh

    Terus Bergerak Bersama untuk Tempuh Jalan Jauh

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Wahyudin Darmalaksana, Kelas Menulis UIN Sunan Gunung Djati Bandung SPI-BANDUNG Bagiku esok sangat bermakna. Sebab, pasti dijumpai hal-hal baru yang bukan kemarin. Meskipun hari-hari seperti berlangsung sama saja, namun jelas berbeda. Di esok hari yang sudah pasti usia bertambah. Walaupun matahari dan malam seperti kemarin, begitu bertambah hari umur terus berkurang. Sesungguhnya apa yang kucari, kebahagiaan? […]

expand_less