Minggu, 12 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah! Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2025-2030

    Sah! Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2025-2030

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030. Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2/ 2025). Dalam prosesi yang bersejarah ini, Presiden Prabowo turut melantik ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Sebanyak 961 pejabat yang terdiri dari 33 gubernur, 33 […]

  • Belajar dari Nietzsche

    Belajar dari Nietzsche

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    “Jika ingin berjuang untuk kedamaian jiwa dan kebahagiaan, percayalah! Jika ingin menjadi pengikut kebenaran, bertanyalah!” (F. Nietzsche)   BANDUNG kanala31.com — Saya kira, pernyataan Nietzsche di atas bukanlah kalimat untuk memberi kepastian, tetapi mungkin dimaksudkan untuk mengguncang alas tempat kita berdiri.   Jika kita menilik, kalimat itu bukanlah kalimat perintah; ia lebih menyerupai bisikan yang […]

  • PPIH Bertemu Kemenhaj Saudi, Begini Pesan Deputi untuk Persiapan Haji 2026

    PPIH Bertemu Kemenhaj Saudi, Begini Pesan Deputi untuk Persiapan Haji 2026

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JEDDAH kanal31.com — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Hilman Latief bertemu dengan Deputi Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Hasan Munakirah. Keduanya mendiskusikan sejumlah hal yang terjadi pada penyelenggaran haji 2025 sekaligus persiapan haji tahun depan. Pertemuan ini berlangsung di […]

  • Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Peringkat I Kinerja Publikasi Sinta

    Prodi Ilmu Pemerintahan UMM Peringkat I Kinerja Publikasi Sinta

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-MALANG- Program Studi (prodi) Ilmu Pemerintahan (IP) Universitas Muhammadiyah Malang berhasil meraih peringkat pertama terkait kinerja publikasi untuk kategori strata satu bidang ilmu pemerintahan 2022. Hasil itu didapat berdasarkan pemeringkatan Science and Technology Index (Sinta) yang memberikan nilai tertinggi yakni Score Overall: 3.542 dan SINTA Score 3Yr: 2.441. Sinta merupakan laman atau portal ilmiah daring […]

  • 4 Prinsip Budi Pekerti

    4 Prinsip Budi Pekerti

    • calendar_month Kam, 26 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA- KANAL31.COM Budi pekerti adalah istilah yang merujuk pada akhlak atau karakter seseorang. Budi pekerti merupakan salah satu aspek penting dalam pendidikan, karena merupakan dasar dari tingkah laku seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Budi pekerti merupakan hasil dari pembentukan akhlak yang dilakukan sejak kecil, yang terdiri dari nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tua, lingkungan, dan pendidikan […]

  • Seruling Kerinduan Ruhani

    Seruling Kerinduan Ruhani

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pada hamparan waktu yang berharga untuk pertemuan, seorang sufi Sang Guru Agung duduk di tepi sungai, memainkan seruling dengan hati yang teriris, suara merdu yang mengguncang jiwa. Ia dikelilingi oleh murid-murid yang dengan setia mendengarkan alunan seruling tersebut, sambil menanti waktu untuk meluapkan hasrat kepenasarannya.   Saat Sang Guru selesai meniup serulingnya, salah […]

expand_less