Breaking News:
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Rektor Unsoed yang Baru Saja Ditangkap KPK

    Mengenal Rektor Unsoed yang Baru Saja Ditangkap KPK

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR, kanal31.com — Jumat Keramat, biasanya KPK menangkap bupati korup. Mungkin sudah bosan, bidikan diarahkan ke rektor, pimpinan tertinggi universitas. Sebagai korban perdana, Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq baru saja digelandang KPK ke jeruji. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak! Nama lengkapnya Prof Dr Ir Akhmad Sodiq M Sc Agr IPU ASEAN Eng. Gile […]

  • Kuliah Umum Islamic Finance UIN Bandung: Blockchain dan Fintech Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

    Kuliah Umum Islamic Finance UIN Bandung: Blockchain dan Fintech Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Program Studi Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar kuliah umum bertajuk “Islamic Finance (Blockchain and Fintech Approached)” di Aula FEBI, lantai 2, Kamis (10/10/2024). Kuliah umum ini dihadiri oleh 257 mahasiswa baru angkatan 2024 dengan menghadirkan narasumber Wisnu Uriawan, S.T., M.Kom., Ph.D., dosen […]

  • Pandido Casino L Expérience de Jeu Inoubliable

    Pandido Casino L Expérience de Jeu Inoubliable

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Zakat dan Wakaf Harus Jadi Kekuatan Pembangunan Nasional

    Zakat dan Wakaf Harus Jadi Kekuatan Pembangunan Nasional

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa zakat dan wakaf tidak lagi bisa diposisikan sebatas aktivitas kedermawanan umat, melainkan harus menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Hal itu disampaikan Romo Syafi’i saat membuka Seminar Nasional Forum Manajemen Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Menurut Romo, potensi zakat dan wakaf […]

  • Lagi, HTN Peduli Masyarakat, Gelar Sadarkum di Pangalengan Kab. Bandung

    Lagi, HTN Peduli Masyarakat, Gelar Sadarkum di Pangalengan Kab. Bandung

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com–  Ketua Jurusan Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ridwan Eko Prasetyo, SH.I, MH mengajak masyarakat untuk memahami dan mengamalkan hukum sebagai bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Ajakan Kajur ini disampaikan pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Desa Sadar Hukum (Sadarkum) di Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, […]

  • Luar Biasa! Prodi Psikologi UIN Bandung Raih Akreditasi Unggul

    Luar Biasa! Prodi Psikologi UIN Bandung Raih Akreditasi Unggul

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Rasa bahagia saat ini tengah menyelimuti sivitas akademika Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pasalnya, Fakultas/Prodi Psikologi sukses meraih nilai akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pada 15 Mei 2025, dengan SK: 6575/SK/BAN-PT/Ak/S/V/2025. Kenaikan status akreditasi unggul ini tentu suatu raihan yang luar biasa, yang semula statusnya hanya meraih […]

expand_less