Minggu, 12 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Peluang Pekerjaan, Disnaker Bandung Gelar Pelatihan Servis Handphone

    Buka Peluang Pekerjaan, Disnaker Bandung Gelar Pelatihan Servis Handphone

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung terus memperluas kesempatan kerja bagi warganya lewat program pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan lapangan.   Salah satunya adalah pelatihan servis handphone yang digelar di Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon selama tujuh hari, pada 3 – 10 Februari 2026. Program ini menyasar warga tingkat RW sebagai bagian dari realisasi […]

  • APBD Jabar Berpotensi Defisit, GMNI Desak BPK Gelar Audit Khusus

    APBD Jabar Berpotensi Defisit, GMNI Desak BPK Gelar Audit Khusus

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, Kanal31.com– Potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp5,7 triliun menjadi sorotan berbagai pihak. DPRD Jawa Barat menyatakan masih menunggu hasil evaluasi keuangan daerah, sementara Pengurus Alumni (PA) GMNI Jawa Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus. Wakil Ketua Komisi III DPRD […]

  • Sebuah Riyadhah

    Sebuah Riyadhah

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Dalam kesadaran ruhani, derajat spiritual atau level keimanan, bila kita memilih selalu yang lebih mudah, atau hidup kita ingin selalu mudah dan lancar, itu tidak salah, tapi itu artinya kita orang awam, keimanan biasa, kesadaran umum, tidak istimewa. Mudah dan senang itu adalah pilihan nafsu.   Bila ingin meningkatkan kesadaran, menempa kekuatan batin, […]

  • Asyik! KKN UIN Bandung 2022 Padukan Penelitian dan Pengabdian

    Asyik! KKN UIN Bandung 2022 Padukan Penelitian dan Pengabdian

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2022, setelah dua tahun dilaksanakan dari rumah (DR), kali ini enam jenis pelaksanaan KKN siap dilandingkan secara luring pada rentang waktu 25 Juli sampai 25 Agustus 2022. “Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) telah berkoordinasi dengan Rektorat, Dekanat, serta Prodi, melalui workshop […]

  • Indahnya Natal di Kota Bandung yang Merangkul Perbedaan

    Indahnya Natal di Kota Bandung yang Merangkul Perbedaan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pagi Natal, Kamis (25/12/2025), Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kebon Jati Bandung perlahan dipenuhi jemaat. Ada langkah-langkah kecil anak yang digandeng orang tuanya. Ada senyum para lansia yang datang lebih awal dan sapaan hangat antarwarga yang sudah saling mengenal bertahun-tahun. Di halaman gereja, petugas dan warga sekitar berdiri menyapa jemaat dengan ramah. Tidak […]

  • Inilah Jurnal Keperawatan Soedirman Terindeks Scopus

    Inilah Jurnal Keperawatan Soedirman Terindeks Scopus

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-PURWOKERTO Jurnal Keperawatan Soedirman (JKS) yang didirikan dan dikembangkan oleh tim jurnal Jurusan Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu-Ilmu Keperawatan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sejak tahun 2006 terus berkembang serta berhasil terindeks di Scopus. Ketua Dewan Editor Jurnal Keperawatan Soedirman Ns. Mekar Dwi Anggraeni, M.Kep., Ph.D. mengatakan JKS merupakan jurnal peer review dan open access yang […]

expand_less