Breaking News:
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

    Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya. Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem […]

  • 7 PTKIN Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, UIN Bandung No 2

    7 PTKIN Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, UIN Bandung No 2

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi mendapat sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dari Kementerian Agama (Kemenag). Peresmian LPH baru ini menambah daftar LPH yang siap beroperasi di Indonesia menjadi berjumlah 30 LPH. “Alhamdulillah dalam satu tahun BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH. Bahkan tujuh di antaranya […]

  • Haedar: Pers harus Berimbang, Cerdaskan Bangsa, Jaga Keharmonisan Demokrasi

    Haedar: Pers harus Berimbang, Cerdaskan Bangsa, Jaga Keharmonisan Demokrasi

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengharapkan insan pers menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta mencerdaskan bangsa dan menjaga keharmonisan demokrasi Indonesia. Haedar menyampaikan  hal itu terkait dengan peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2025. Yang perlu direfleksikan, kata dia, pers nasional harus menjalankan fungsinya secara utuh dan komprehensif. […]

  • Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    Muhammad Daffa, Mahasiswa Inspiratif UIN Bandung Tembus Publikasi Artikel Ilmiah di Jurnal Terakreditasi Nasional

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Orang yang memberikan tauladan untuk orang lain layak disebut sosok inspiratif. Seperti sosok muda mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.Baru saja artikel ilmiah miliknya tembus di jurnal terakreditasi nasional Sinta 3. Artikelnya berjudul “Analysis of Hadith Understanding of Social Media Phenomena as A Communication Tool in The Digital Era.” Terbit di jurnal ilmiah Riwayah […]

  • 7 Kiat Sukses Penerbitan Artikel Mahasiswa

    7 Kiat Sukses Penerbitan Artikel Mahasiswa

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Wahyudin Darmalaksana, pegiat kelas menulis di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, memberikan kiat praktis agar mudah menerbitkan artikel ilmiah untuk mahasiswa. Yudi, sapaan akrabnya, menjelaskan saat ini merupakan era penerbitan artikel mahasiswa jenjang sarjana. Tentu ada kiat untuk sukses di bidang ini. Kiat ini pasti berkembang di masa depan seiring dengan ditemukannya strategi yang lebih […]

  • Gus Yaqut: MTQ Nasional ke-30 di Kaltim Simbol Dimulainya Peradaban Baru

    Gus Yaqut: MTQ Nasional ke-30 di Kaltim Simbol Dimulainya Peradaban Baru

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Samarinda) — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, terpilihnya Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tuan rumah MTQ Nasional menjadi simbol dimulainya awal peradaban dalam sejarah Indonesia. Hal itu disampaikan Menag dalam Seremoni Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXX di Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Minggu malam (8/9/2024). “MTQ Nasional ke-30 tahun ini memiliki makna yang […]

expand_less