Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil Jadi Fokus Dewan Syariah Nasional MUI Jabar

    Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil Jadi Fokus Dewan Syariah Nasional MUI Jabar

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM BANDUNG — Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Perwakilan Jawa Barat menggelar Workshop Penguatan Literasi Fikih Zakat untuk Amil bertajuk “Recharging Literasi Fikih Zakat untuk Amil yang Inovatif” selama 2 hari di Hotel Shakti Gedebage Bandung dari tanggal 19-20 November 2024 Sebanyak 114 peserta mengikuti Workshop ini dengan menghadirkan narasumber: Anang Jauharuddin, Ketua […]

  • Si Bengal, Profesor Muda Alumni AF

    Si Bengal, Profesor Muda Alumni AF

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Penulis mulai mengenalnya saat duduk di semester 3 dan dia Prof. DR Bambang Q Anees M.Ag adalah mahasiswa baru jurusan Aqidah dan Filsafat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Masa-masa orientasi mahasiswa baru kala itu tahun 1993, BQ (panggilan akrab Bambang Q Anees mulai menampakan karakter berbeda dengan mahasiswa baru lainnya. […]

  • Top! Pengukuhan Perdana, STAIN Majene Kini Punya Tiga Guru Besar

    Top! Pengukuhan Perdana, STAIN Majene Kini Punya Tiga Guru Besar

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (MAJENE) — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene kini memiliki tiga guru besar. Para profesor ini telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Abu Rokhmad di kampus STAIN Majene, Senin (19/8/2024). Ini adalah pengukuhan jabatan guru besar pertama sejak STAIN Majene berdiri pada 2016. “Keberadaan guru besar harus dapat mengembangkan ilmu dan […]

  • K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

    K.H. Maman Abdurahman, Ulama Penjaga Nilai-Nilai Agama Lewat Kata dan Perbuatan

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Salah satu tokoh ulama Indonesia Prof. Dr. K.H. Maman Abdurahman, M.A, Ketua Majelis Penasihat Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dan Ketua Umum PP Persatuan Islam masa jihad 2010 – 2015, yang juga merupakan ayahanda dari Prof. Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, wafat hari ini, Minggu (21/6/2026), di […]

  • Safari Ramadan, Farhan Ajak Warga Perkuat Tabayun di Era Digital

    Safari Ramadan, Farhan Ajak Warga Perkuat Tabayun di Era Digital

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 1Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengingatkan pentingnya menjaga diri dari penyebaran hoaks di era digital. Ia mengungkapkan, algoritma media sosial kerap memperkuat informasi yang belum tentu benar sesuai kebiasaan pengguna. Hal itu ia ungkapkan saat Safari Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid Agung Bandung, Jalan Dalemkaum, Minggu, (1/3/2026). Menurutnya, Islam telah memberikan pedoman […]

  • Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

    Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi […]

expand_less