Breaking News:
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Pengusaha Sukses di Indonesia yang Menginspirasi

    3 Pengusaha Sukses di Indonesia yang Menginspirasi

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Kisah inspiratif pengusaha sukses di Indonesia bisa menjadi pelajaran dalam berbisnis. Terutama bagi kamu yang baru merintis usaha. Tidak pernah ada jalan mulus bagi seorang pebisnis hingga ia menjadi sukses. Pasti ada pasang-surut dan jatuh bangun dalam membangun bisnis. Kegigihan, ketekunan, dan selalu mencari solusi merupakan nilai yang harus ada pada pebisnis. Hal-hal itulah […]

  • Yuk Ikutan Daftar Seleksi Nasional Madrasah Unggulan Dibuka hingga Februari 2026

    Yuk Ikutan Daftar Seleksi Nasional Madrasah Unggulan Dibuka hingga Februari 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Seleksi Nasional Murid Baru (SNMB) Madrasah Unggulan untuk tahun ajaran 2026/2027. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan dibuka sejak 2 Januari 2026. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengatakan pendaftaran dibuka melalui dua jalur, yakni jalur prestasi dan jalur tes. Jalur prestasi […]

  • 6 Pegiat Kreatif Kota Bandung Raih Co-Working Space Award 2024

    6 Pegiat Kreatif Kota Bandung Raih Co-Working Space Award 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Sebanyak enam pegiat kreatif Kota Bandung meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Co-Working Space (CWS) Award 2024 yang berlangsung di Grand Aquila Bandung, Selasa (10/12/2024). Java Candle Art dinobatkan sebagai Juara 1, disusul Adesha di posisi Juara 2, dan Kebunnya Aki & Nin sebagai Juara 3. Penghargaan Juara Favorit diberikan kepada Saung Rajut, […]

  • Bangga! Tim Robotik MAN 2 Kota Bandung Raih Tiga Juara di Kompetisi Internasional Malaysia

    Bangga! Tim Robotik MAN 2 Kota Bandung Raih Tiga Juara di Kompetisi Internasional Malaysia

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — Di awal tahun 2025, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandung kembali meraih prestasi gemilang. Tim robotik MANDABA berhasil menjuarai tiga kategori dalam ajang World Robotic Center Competition 2025 yang berlangsung di Multimedia University (MMU) Cyberjaya, Malaysia, pada 10-15 Januari 2025. Kategori yang dimenangkan adalah: Juara 1 untuk kategori Creative Team, Juara […]

  • UiTM Malaysia Salurkan Sapi Kurban, Rp10 Juta, dan 250 Bingkisan Yatim Melalui Kolaborasi Internasional dengan UIN Bandung

    UiTM Malaysia Salurkan Sapi Kurban, Rp10 Juta, dan 250 Bingkisan Yatim Melalui Kolaborasi Internasional dengan UIN Bandung

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – Semangat Idul adha 1447 Hijriah menjadi momentum mempererat persaudaraan lintas negara melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internasional yang diselenggarakan oleh Program International Business, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia bersama Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.   Dalam kegiatan yang berlangsung di Yayasan Al Bana […]

  • Peran Agama dalam Krisis Kemanusiaan Global Jadi Bahasan  Call for Papers AICIS 2024

    Peran Agama dalam Krisis Kemanusiaan Global Jadi Bahasan Call for Papers AICIS 2024

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (SEMARANG) Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama mengundang para akademisi dan peneliti untuk ikut dalam Call for Paper pada The 23rd Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS). Kesempatan mengikuti program ini dibuka mulai 11 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024. “Mulai hari ini, kami undang para peneliti dan akademisi untuk ikut berpartisipasi dalam call […]

expand_less