Kamis, 28 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Usia 56 Tahun, UIN SGD Harus Jadi Kiblat Peradaban Dunia

    Di Usia 56 Tahun, UIN SGD Harus Jadi Kiblat Peradaban Dunia

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Tasyakur Dies Natalis ke-56 dan Halalbihalal di Aula Anwar Musaddad, Selasa (23/4/2024). Dalam kegiatan ini Rektor Prof. Rosihon Anwar  mengundang para rektor sebelumnya, para penggagas IAIN/UIN Bandung, lembaga instansi pemerintah sekitar, perwakilan pemerintahan dan masyarakat sekitar, rekanan, serta para purnabakti. Dalam kesempatan itu, Rektor  mengucapkan apresiasi kepada […]

  • UIN Bandung-Balitbang Jakarta Gelar Seminar dan Ekspos Produk Akademik

    UIN Bandung-Balitbang Jakarta Gelar Seminar dan Ekspos Produk Akademik

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Kanal31- Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta menggelar Seminar dan Ekspos Produk Akademik bertajuk Moderasi Beragama untuk Menjaga Harmoni Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang berlangsung di Aula Anwar Musadad sejak Senin-Selasa (15-16/08/2022). Wakil Dekan I Ushuluddin, Dr Radea Juli A Hambali, M.Hum menjelaskan untuk Seminar hari […]

  • Prof. Dadan Optimis Prodi Ekonomi Syariah Raih Nilai Unggul

    Prof. Dadan Optimis Prodi Ekonomi Syariah Raih Nilai Unggul

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Wakil Rektor I UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Dadan Rusmana, M.Ag. merasa optimistis Prodi Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), bisa meraih nilai unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Mengapa tidak, semuanya sudah berikhtiar maksimal, tidak ada yang tidak mungkin jika Allah sudah berkehendak. Kata-kata optimisme ini diungkapkan […]

  • Libatkan 340 Pelaku Usaha, Pasar Kreatif Bandung 2025 Hadir di 8 Mal

    Libatkan 340 Pelaku Usaha, Pasar Kreatif Bandung 2025 Hadir di 8 Mal

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung kembali menggelar pasar kreatif tahun ini, dengan skala yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, jumlah pusat perbelanjaan yang ikut serta meningkat dari enam menjadi delapan mal. “Dua mal baru yang bergabung tahun ini adalah Botanical dan Summarecon […]

  • Sambal Bakar Mang Ujang Dipatiukur, Pedasnya Siap Menggoda Selera!

    Sambal Bakar Mang Ujang Dipatiukur, Pedasnya Siap Menggoda Selera!

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kota Bandung yang dijuluki sebagai Paris van Java tidak hanya terkenal dengan alamnya yang indah dan sejuk, tetapi juga kekayaan serta keaneka ragaman kulinernya yang menggoda selera.   Tak heran, jika banyak wisatawan dari luar kota dan bahkan mancanegara yang tertarik ingin mencicipi kuliner-kuliner yang ada di Kota Kembang ini.   Salah satu […]

  • UIN Bandung, Ke-33 Kampus Terbaik di Indonesia

    UIN Bandung, Ke-33 Kampus Terbaik di Indonesia

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih prestasi gemilang dengan masuk ke dalam 50 kampus terbaik di Indonesia menurut Scimago Institution Ranking. Peringkat yang berhasil diraih oleh UIN Bandung adalah peringkat ke-33 dan ke-1 untuk lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Scimago Institution Ranking, yang dikembangkan oleh Scimago Lab dengan sumber data dari […]

expand_less