BANDUNG kanal31.com — Dalam rangka meningkatkan kapasitas intelektual dan reflektif mahasiswa, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Kuliah Umum Rimba 2025 bertajuk “Membangun Kesadaran Reflektif, Kritis, dan Kontekstual: Modal Intelektual Mahasiswa Hukum di Era Transformasi Sosial.”
Kuliah umum yang berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Rabu (8/10/2025) ini menjadi bagian dari agenda tahunan Rimba (Orientasi Mahasiswa Baru) yang bertujuan membangun kesadaran kritis, memperluas wawasan hukum, serta memperkuat karakter intelektual mahasiswa di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
Dengan menghadirkan Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, sebagai narasumber utama. Turut hadir Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., Dekan Fakultas Syariah dan Hukum; Dr. H. Burhanuddin, SAg., MH., Wakil Dekan III FSH; Ende Habib Nasaruddin, S.H., M.H., Ketua Jurusan Ilmu Hukum; dan Dian Rachmat Gumelar, S.H., M.H., Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum.
Dalam sambutannya, Prof. Fauzan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang penting bagi mahasiswa hukum untuk membangun kesadaran reflektif dan kritis dalam memahami isu-isu sosial dan hukum yang terus berkembang.
“Mahasiswa hukum perlu memiliki kemampuan intelektual yang kontekstual agar mampu beradaptasi dengan perubahan sosial sekaligus menjadi agen transformasi di masyarakat,” tegasnya.
Dalam paparannya yang bertajuk “Strategi Pembelajaran Kesadaran Reflektif, Kritis, dan Kontekstual di Era Transformasi Sosial,” Asep Sutandar menjelaskan Kemenkum Jabar secara aktif mengimplementasikan ketiga kesadaran tersebut dalam tugas dan fungsinya.
Dengan mencontohkan, kesadaran kritis diterapkan saat tim kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kemenkum Jabar menemukan adanya disharmoni antara Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara hierarki lebih tinggi. Temuan kritis ini berujung pada rekomendasi pencabutan Perda tersebut.
Penerapan kesadaran kontekstual melalui pembentukan 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat.
“Keberadaan Posbankum Desa adalah implementasi nyata untuk menggali keadilan berbasis pendekatan humanis dan budaya, sekaligus menyongsong era keadilan restoratif pada KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026,” jelasnya.
Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan wujud sinergi antara Kemenkum Jabar dan pemerintah daerah untuk memastikan penyelesaian masalah hukum yang ringan dapat diselesaikan di tingkat desa.
Setelah memberikan kuliah umum, kegiatan dilanjutkan dengan sesi rekaman podcast yang dipandu oleh Ketua JDIH UIN Bandung, Hj. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H. Dalam diskusi itu, Asep Sutandar mengupas lebih dalam mengenai transformasi organisasi terkait pemisahan Kementerian Hukum dari Hak Asasi Manusia, serta mempertegas kembali peran strategis Posbankum dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam melahirkan regulasi yang bermakna, kontekstual, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
