Breaking News:
Beranda » BEWARA » Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

 

MK, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

 

MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025

 

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya dikutip dari siaran pers Baznas, Sabtu (30/8/2025).

 

Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

 

Baznas memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

 

Dengan adanya putusan ini, Baznas mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjaga Lisan

    Menjaga Lisan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Lisan adalah anugerah sekaligus ujian. Ia berukuran kecil, namun kuasa dan dampaknya sangat luas. Ia tidak bertulang, namun mampu menghancurkan dinding-dinding hubungan yang dibangun bertahun-tahun. Ia tak berbentuk tajam, namun bisa menoreh luka yang mungkin tak mudah sembuh seumur hidup. Maka tidak heran, para bijak bestari dari zaman ke zaman selalu mengingatkan tentang […]

  • Kuliah Umum Islamic Finance UIN Bandung: Blockchain dan Fintech Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

    Kuliah Umum Islamic Finance UIN Bandung: Blockchain dan Fintech Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Program Studi Manajemen Keuangan Syariah (MKS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menggelar kuliah umum bertajuk “Islamic Finance (Blockchain and Fintech Approached)” di Aula FEBI, lantai 2, Kamis (10/10/2024). Kuliah umum ini dihadiri oleh 257 mahasiswa baru angkatan 2024 dengan menghadirkan narasumber Wisnu Uriawan, S.T., M.Kom., Ph.D., dosen […]

  • Inilah Siti Nur Hofifah, Mahasiswa S1 FPMIPA UPI yang Tembus 13 Publikasi Scopus

    Inilah Siti Nur Hofifah, Mahasiswa S1 FPMIPA UPI yang Tembus 13 Publikasi Scopus

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Siti Nur Hofifah merupakan mahasiswi S1 Departemen Pendidkan Biologi UPI angkatan 2019. Selain kuliah, Hofifah juga aktif melakukan riset dan publikasi. Hofifah tergabung kedalam tim riset Nandiyanto Research Group (NRG) yang beranggotakan Rina Maryanti (Dosen Pendidikan Khusus FIP UPI), Risti Ragadhita, S.Si. (mahasiswi S2 Kimia), dan Meli Finandini (Mahasiswi S1 Pendidikan Kimia), Dwi Fitria […]

  • Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

    Integrasi Ilmu, dari Epistemologi ke Evaluasi Kebijakan Akademik 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Suwendi, Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Transformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN merupakan langkah strategis untuk melahirkan lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) yang memiliki kompetensi agamawan yang ilmuwan atau ilmuwan yang agamawan. Dua kompetensi sekaligus, ahli agama dan ahli ilmu pengetahuan, terekonstruksi dalam kebijakan transformasi lembaga ini. Inilah sesungguhnya di antara alasan lahirnya PP 46 tahun 2019 tentang […]

  • Lucky Days Your Winning Download Now

    Lucky Days Your Winning Download Now

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Guru Besar, Jurnal Predator dan Insentif Jurnal

    Guru Besar, Jurnal Predator dan Insentif Jurnal

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    Asyari, Wakil Rektor 1 IAIN Bukittinggi SPI-BUKITTINGGI Persoalan di kenaikan pangkat ke Guru Besar/Profesor kembali mencuat. Sejak Sri Mardiyati, Dosen Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) urusan kenaikan pangkat Guru Besar/Profesor menjadi diskusi hangat di kalangan insan akademik. Mengajukan kenaikan pangkat ke Guru Besar di injury time usia akan pensiun sangat riskan […]

expand_less