Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah.

Demikian menurut Dr. Hj. Eneng Nuraeni, saat mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Kritik Hukum atas Ketentuan Anak Sah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Rekonstruksinya terhadap Hukum Perkawinan Islam di Indonesia” , pada sidang terbuka promosi doktor, Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Bandung, belum lama ini.

Dr. Eneng –dosen Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum— melalui penelitiannya menelaah dan mengkritisi ketentuan yang termuat dalam pasal 99 KHI, serta merekontruksinya dengan membuat rumusan baru yang lebih utuh yang dapat menjadi acuan bagi pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

Menurut Dr. Eneng, KHI adalah hasil pembaruan dan reformulasi hukum Islam di Indonesia, di dalamnya ada beberapa materi hukum yang berbeda dengan ketentuan yang sudah disepakati dalam fiqh konvensional dari berbagai madzhab. Di antaranya tentang ketentuan anak sah yang terdapat dalam pasal 99 KHI, yang salah satunya menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah.

Pasal 99 KHI mendefinisikan anak sah anak lahir dalam perkawinan yang sah. Hal ini memungkinkan terakomodirnya anak zina dapat ditetapkan sebagai anak sah. Namun, katanya, pasal ini kontradiktif karena telah mengaburkan batas norma agama tentang anak zina dan multitafsir dalam penerapannya.

“Di dalam Pasal ini tidak ada penjelasan terkait adanya keharusan batas minimal masa kehamilan sebagimana yang ditetapkan dalam fiqh melalui ijma ulama,” katanya.

KHI mendefinisikan secara global anak sah dengan berdasar pada dzahir nash, kaidah at-Tabi’u tabi’un,istishab, istihsan istisnaí dan maslahah mursalah. Menurut Dr. Eneng,  secara subtantif hal itu memunculkan multitafsir, perbedaan, inkonsisten dengan norma hukum lain, dan underregulasi.

Secara metodologis, itu tidak konsisten dalam mengambil pendapat Imam Madzhab, tidak mempertimbangkan konteks nash, kedaruratan sebagai dasar mengadakan pengecualian masih dapat diantisipasi dan pendekatan kompromi yang pragmatis tanpa kerangka ushul fiqh yang sistematis.

Dr. Eneng menegaskan pentingnya rekontruksi, dengan mengubah redaksi pasal 99 KHI menjadi “anak sah sebagai anak akibat perkawinan yang sah”, mengkategorisasi status anak, membuat aturan perlindungan hukum anak luar kawin. “Itu dapat mempersempit makna hubungan perdata, menghidupkan lembaga pengakuan anak dan menawarkan nomenklatur kategori anak dengan anak syarí dan anak thabií,” gagasnya.

Ia menilai, KHI terjebak konsep stufenbau yang dianut negara, terilhami gagasan reaktulisasi hukum Islam Munawir Sadjali. KHI juga sarat dengan kepentingan penguasa dalam hal penguatan hukum nasional yang cenderung mengedepankan nilai-nilai sekulerisme dan mempertimbangkan pluralisme di masyarakat.

Dr. Eneng tak lupa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Lembaga Legislatif segera mengadakan perubahan terhadap ketentuan tentang anak sah, sehingga muncul ketentuan yang bersipat umum yang dapat menjamin kepastian hukum di masyarakat. “Dibuat juga aturan tambahan tentang pengkategorian status anak, kedudukan dan perlindungan hukum terhadap anak luar kawin,” ujarnya.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI : Sertifikasi Halal Jadi Dakwah yang Penuh Tantangan

    MUI : Sertifikasi Halal Jadi Dakwah yang Penuh Tantangan

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengajak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengerjakan khidmat dalam dakwah halal, untuk mengimplementasikan syariat Allah SWT. Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI 2023 yang berlangsung pada 7-9 Maret 2023 di Hotel Courtyard, […]

  • Jadilah Cahaya yang Mengukir Masa depan Penuh Makna

    Jadilah Cahaya yang Mengukir Masa depan Penuh Makna

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com- Jadilah cahaya yang mengukir masa depan penuh makna. Demikian pesan yang disampaikan Rektor UIN Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. kepada para wisudawan pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-103, yang digelar di Gedung Anwar Musaddad, Kamis (29/05/2025). Masa depan penuh makna berarti kesuksesan hidup. Dan ini bisa diraih dengan syarat bersyukur kepada […]

  • BDMBet Access Instant Secure Login Gateway

    BDMBet Access Instant Secure Login Gateway

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • UIN Bandung Gelar Perdana Uji Pengetahuan Mapel Umum PPG 2025

    UIN Bandung Gelar Perdana Uji Pengetahuan Mapel Umum PPG 2025

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – Kali pertama, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji Pengetahuan (UP) Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) Periode 3 Tahun 2025 untuk Mata Pelajaran Umum di Gedung Pusat Bahasa dan PTIPD (Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data), Sabtu (23/8/2025).   Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama […]

  • Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025   MK, dalam amar putusannya menyatakan […]

  • Selamat! Pemenang Kompetisi Policy Brief Moderasi Beragama 2024

    Selamat! Pemenang Kompetisi Policy Brief Moderasi Beragama 2024

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bali) — Kompetisi Penulisan Policy Brief Moderasi Beragama bagi ASN Jabatan Fungsional Tertentu Antar Kementerian dan Lembaga Tahun 2024 berakhir. Kompetisi ini diikuti 226 peserta dari delapan Kementerian dan Lembaga dari seluruh Indonesia. Selain dari Kementerian Agama, juga ada dari BPBD Kab. Muko-muko, BRIN, Kementerian Perindustrian, Badan Siber dan Sandi Negara, Bappeda Gorontalo, Kementerian […]

expand_less