Breaking News:
Beranda » BEWARA » 5 Komite MAN 2 Kota Bandung dari Dosen UIN SGD

5 Komite MAN 2 Kota Bandung dari Dosen UIN SGD

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, KANAL31.COM — Lima dosen UIN Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung terpilih menjadi Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bandung untuk periode 2025-2028. Pemilihan ini dilakukan melalui proses yang panjang, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Kelima dosen tersebut adalah Prof. Dr. H. Tajul Arifin, MA (Ketua Pengawas Komite), Dr. H. Dadang Husen Sobana, M.Ag (Sekretaris Komite), Dr. Momon, M.Ag (dosen FTK), Dr. H. Yayan Khairul Anwar, M.Ag (dosen FSH), dan Dr. Agus Mulyana, M.Psi (dosen Psikologi), yang masing-masing menjabat sebagai anggota Komite.

Dadang Husen Sobana mengungkapkan bahwa keterpilihan mereka merupakan hasil dari kepercayaan dan dukungan orang tua siswa. Kelima dosen tersebut memiliki anak yang bersekolah di MAN 2 Kota Bandung. “Prosesnya ya ngalir dan berjalan lancar karena didorong oleh kepercayaan orang tua siswa,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).

Proses pemilihan anggota Komite Madrasah MAN 2 Kota Bandung dilakukan oleh sebuah panitia melalui beberapa tahapan, antara lain: 1) Sosialisasi kepada seluruh orangtua siswa madrasah, dengan memanfaatkan group orangtua siswa kelas X, XI dan XII. 2) Setiap kelas mengajukan perwakilan 1 orang tua, untuk dicalonkan menjadi bakal calon Pengurus Komite Madrasah. 3) Sosialisasi dan Komunikasi Program Madrasah dengan bakal calon Pengurus Komite Madrasah periode 2025-2028 pada 06 November 2024. 4) Peserta yang hadir dalam sosialisasi dan komunikasi program, ditetapkan sebagai peserta yang bersedia menjadi Pengurus Komite Madrasah periode 2025-2028. 5) Proses pemungutan suara kepada peserta yang hadir dalam Sosialisasi dan Komunikasi Program. 6) Pelaksanaan Pemungutan suara dilaksanakan pada 19 November 2024 dengan menggunakan Google Form.

Dadang menambahkan, proses ini sangat demokratis karena memanfaatkan teknologi digital. Tahapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi madrasah atau sekolah lainnya. Dari proses tersebut, dipilih 9 orang, terdiri dari 6 pengurus dan 3 pengawas komite, di mana 5 di antaranya adalah dosen UIN SGD Bandung.

“Alhamdulillah secara total, 5 orang dosen dari UIN Bandung terpilih baik untuk pengurus maupun pengawas Komite MAN 2 Kota Bandung untuk periode 2025-2028,” bebernya .

Kepala MAN 2 Kota Bandung, Dr. H. Awaluddin Hamzah, M.Ag, menjelaskan bahwa pemilihan pengurus Komite Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024 tentang pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah. Tujuan dari pemilihan ini adalah untuk menjaga kesinambungan kemitraan layanan pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di MAN 2 Kota Bandung.

Awaluddin menambahkan bahwa proses pemilihan ini merupakan implementasi dari gagasan Dirjen Pendis Kemenag RI, Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdani, MT, yang pernah berkunjung ke MAN 2 Kota Bandung.

Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag, memberikan apresiasi dan mendukung kelima dosen tersebut. “Ini menunjukkan bahwa peran dosen di masyarakat sangat dibutuhkan dan mereka terus aktif berkiprah demi kemajuan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Rektor menegaskan bahwa keterpilihan dosen-dosen ini adalah wujud nyata implementasi tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Ia berharap lima dosen ini dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan MAN 2 Kota Bandung.

Salah satu anggota Komite terpilih, Prof. Tajul Arifin, MA, berharap dapat berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan MAN 2 Kota Bandung dan menjaga nama baik UIN Sunan Gunung Djati Bandung. “Mudah-mudahan dukungan dari semua pihak, civitas akademika sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas pendidikan Islam, menyiapkan generasi unggul, Madrasah hebat,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Rektor III UIN Bandung Buka Liga Sepakbola Mahasiswa PTKIN 2024: Junjung Sportivitas dan Selamat Bertanding

    Wakil Rektor III UIN Bandung Buka Liga Sepakbola Mahasiswa PTKIN 2024: Junjung Sportivitas dan Selamat Bertanding

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Wakil Rektor III UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Husnul Qodim didampingi oleh Ketua Tim Kerja Kemahasiswaan, H. Wawan Gunawan, MM, Pembina Liga, Dede Lukman, M.Ag., Ketua Umum Liga, Parid Alparizi membuka secara resmi Liga Sepakbola Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) 2024 yang berlangsung di Lapangan UIN Bandung kampus II. Liga […]

  • BUKBER MN KAHMI: Ajang Mempererat Silaturahmi Keluarga Besar Alumni HMI

    BUKBER MN KAHMI: Ajang Mempererat Silaturahmi Keluarga Besar Alumni HMI

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Koordinator Presidium Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat, Fauzan Ali Rasyid, ikut menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama MN KAHMI yang berlangsung di kediaman Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, Jumat, (14/3/2025). Acara ini dihadiri oleh sejumlah alumni HMI, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal […]

  • 25 Guru Madrasah dan Pesantren Ikuti English Language Teacher Training

    25 Guru Madrasah dan Pesantren Ikuti English Language Teacher Training

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Sebanyak 25 guru madrasah dan pesantren se-Kota Salatiga dan sekitarnya antusias mengikuti English Language Teacher Training (ELTT) yang pertama bertajuk 1st Orientation Workshop yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Bahasa (UPTPB) UIN Salatiga, di Gedung KH. Ahmad Dahlan, Jumat (12/08/22). Master Trainer dan Kepala Pusat UPTPB, Dr. Hanung Triyoko mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk mengajarkan […]

  • UIN Bandung Ultimatum BJBS, Beri Tenggat hingga 10 Juni

    UIN Bandung Ultimatum BJBS, Beri Tenggat hingga 10 Juni

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung memberi Ultimatum pihak Bank Jabar Syariah (BJBS) untuk menyelesaikan gangguan layanan aplikasi online yang telah berlangsung hampir tiga pekan. Akibat gangguan tersebut, Dosen, Karyawan, dan sejumlah Mahasiswa peraiha beasiswa mengalami kesulitan mengambil gaji dan terpaksa harus mengambil secara manual. Wakil Rektor II UIN […]

  • DKM Al Jabbar Gelar Raker, Bahas Program Strategis Masjid Raya Istimewa

    DKM Al Jabbar Gelar Raker, Bahas Program Strategis Masjid Raya Istimewa

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Al Jabbar periode 2025-2030 menggelar rapat kerja di Ruang Edukasi, Selasa (16/12/2025).   Dipimpin langsung Ketua DKM Dr. KH. Tata Sukayat, M.Ag, raker diikuti jajaran pengurus yang dilantik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 9 Desember lalu.   Menurut Tata Sukayat, program Masjid Raya Al Jabbar mengacu […]

  • Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah. Demikian […]

expand_less