Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

 

MK, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

 

MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025

 

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya dikutip dari siaran pers Baznas, Sabtu (30/8/2025).

 

Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

 

Baznas memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

 

Dengan adanya putusan ini, Baznas mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI : Sertifikasi Halal Jadi Dakwah yang Penuh Tantangan

    MUI : Sertifikasi Halal Jadi Dakwah yang Penuh Tantangan

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengajak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengerjakan khidmat dalam dakwah halal, untuk mengimplementasikan syariat Allah SWT. Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI 2023 yang berlangsung pada 7-9 Maret 2023 di Hotel Courtyard, […]

  • Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

    Jeritan Sunyi Anak Pascaperceraian: Riset Dr. Ridwan Eko Tawarkan Blueprint Radikal Selamatkan Masa Depan Anak

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Di balik runtuhnya mahligai rumah tangga ratusan ribu pasangan di Indonesia, ada krisis kemanusiaan sunyi yang luput dari sorotan. Jutaan anak menjadi korban laten yang telantar hak hidupnya. Menjawab jeritan sosial ini, sebuah riset doktoral progresif dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung meluncurkan sebuah cetak biru (blueprint) radikal: mendorong sistem […]

  • Menuju WBK, FST UIN Bandung Perkuat Komitmen Zona Integritas

    Menuju WBK, FST UIN Bandung Perkuat Komitmen Zona Integritas

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — “Sesuai dengan komitmen kita bersama, predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) bukanlah menjadi tujuan akhir kita, tetapi langkah penting dalam perjalanan panjang mewujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik.”   Semangat ini mewarnai kegiatan Pembinaan dan Monitoring Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan di Fakultas Sains […]

  • Rosihon Dilantik, Ini bocoran Pejabat Baru Jajarannya

    Rosihon Dilantik, Ini bocoran Pejabat Baru Jajarannya

    • calendar_month Ming, 13 Agu 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM – Profesor Rosihon Anwar MA, resmi dilantik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027 Jumat, 11 Agustus 2023. Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri masa perpanjangan jabatan Rektor kepada Prof. Mahmud yang seharusnya sudah lengser sejak 23 Juli 2023. Kabar pelantikan Rosihon sebagai Rektor UIN disambut […]

  • Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    • calendar_month Sab, 23 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG Publikasi di jurnal internasional bereputasi merupakan kewajiban bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa Doktor. Kendati demikian, masih banyak akademisi yang kesulitan untuk menulis artikel ilmiah yang siap dipublikasikan di jurnal. Penulisan artikel yang tidak sesuai akan mudah ditolak untuk dipublikasikan. Dosen Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Dr. Adiatma Siregar menjelaskan, publikasi merupakan […]

  • Relasi Agama dan Negara

    Relasi Agama dan Negara

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Husein Muhammad, pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon
    • 0Komentar

    CIREBON, kanal31.com –Kemarin di hadapan audien acara bedah buku Qanun Asasi NU, karya Ibu hj. Dr. Lelly Leiliyyah , isteri K.H. Andul Hakim Mahfuzh, atau Gus Kikin, pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, dengan moderatator Gus Nas, di PP. Kebon Jambu, asuhan Ibu Ny. Masriyah Amva, aku menyampaikan ini. Dalam situasi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti sekarang […]

expand_less