Breaking News:
Beranda » BEWARA » Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025

 

MK, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa Baznas bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.

 

MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025

 

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya dikutip dari siaran pers Baznas, Sabtu (30/8/2025).

 

Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

 

Baznas memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.

 

Dengan adanya putusan ini, Baznas mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darurat Sampah, Momentum Idulfitri Farhan Ajak Warga Ubah Budaya 

    Darurat Sampah, Momentum Idulfitri Farhan Ajak Warga Ubah Budaya 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti persoalan sampah sebagai tantangan serius yang dihadapi Kota Bandung, bertepatan dengan momentum Idulfitri 1447 Hijriah. Usai Salat Id di Plaza Balai Kota Bandung, Farhan mengungkapkan, produksi sampah harian di Kota Bandung mencapai 1.600 hingga 1.800 ton. Menurutnya, tingginya volume sampah merupakan konsekuensi dari aktivitas sosial dan […]

  • Dosen Tamu UIN Bandung Bahas Pentingnya Sertifikasi Akuntan Syariah

    Dosen Tamu UIN Bandung Bahas Pentingnya Sertifikasi Akuntan Syariah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Upaya mempersiapkan lulusan yang unggul, kompetitif dan profesional, Program Studi (Prodi) Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menghadirkan Dosen Tamu Dera Karunia Pratama Muharam, BBA., S.E., Ak., Direktur Utama sekaligus Founder PT DST Prime Insight (DST Solution Tasikmalaya), yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, […]

  • Pemantiknya, Al-Ihsaan Jadi Welas Asih

    Pemantiknya, Al-Ihsaan Jadi Welas Asih

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

      Alloohumma sholli ‘alaa muhammad wa ‘alaa muhammad. Aamiin. Yth. Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat dalam rohmat Alloh Jalla wa ‘Alaa di mana pun berada SUKABUMI kanal31.com — Sampai saat ini, nama dan kinerja Bapak Gubernur Provinsi Jawa Barat secara khusus melalui aksi acak Bapak dalam mengomunikasikan data dan fakta serta menyelesaikan multi masalah, “sangat […]

  • Ternyata Rangking 1 Versi SINTA 2024 Bukan UIN Jakarta, Melainkan UIN Bandung 

    Ternyata Rangking 1 Versi SINTA 2024 Bukan UIN Jakarta, Melainkan UIN Bandung 

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Mengawali tahun 2025 UIN Sunan Gunung Djati Bandung menempati ranking satu (top score) jurnal Science and Technology Index (SINTA) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk tahun 2024. Rektor Rosihon Anwar melalui Wakil Rektor I Dadan Rusmana menyampaikan capaian prestasi yang membanggakan ini berdasarkan data dari laman https://sinta.kemdikbud.go.id/affiliations?page=2&q=islam yang diakses pada […]

  • Motah-19, Solusi Efektif Kurangi Sampah Sungai di Kota Bandung

    Motah-19, Solusi Efektif Kurangi Sampah Sungai di Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama dari hasil pengerukan sungai. Salah satu solusi yang kini diterapkan adalah penggunaan Mesin Olah Runtah (Motah-19), yang mampu mengolah hingga 2-4 ton sampah per hari. Mesin ini ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Dinas Sumber Daya […]

  • Inilah Ensiklopedia Metode Pembelajaran Al-Qur’an Ala Kemenag

    Inilah Ensiklopedia Metode Pembelajaran Al-Qur’an Ala Kemenag

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA  Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) tengah menyusun buku Ensiklopedia Metode Pembelajaran Al-Qur’an. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur, menyebut penyusunan buku ensiklopedia ini untuk memberikan rekognisi atas penemuan berbagai metode pembelajaran Al-Qur’an. Waryono menuturkan metode pembelajaran Al-Qur’an yang saat ini berkembang di Indonesia bisa jadi merupakan temuan baru, tidak diperoleh dari kampus-kampus, […]

expand_less