Ayo Bangun Desa Sadar Hukum: Kolaborasi Pendidikan dan Pemerintah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- comment 0 komentar

GARUT, kanal31.com — Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Muhamad Kholid, SH, MH menegaskan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Desa, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan dialogis.
Penegasan itu disampaikan dalam acara Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) “Penguatan Desa Sadar Hukum”, di Aula Madrasah Aliyah YPI Baiturrahman Leles, Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jum’at (21/11/2025). PkM ini menghadirkan dua narasumber utama: Dr. Didi Sumardi, M.Ag. dan Yusup Azazy, M.A. Sesi dialog dipandu oleh staf HPI Dede Romadona, M.Ag
Prodi HPI berkomitmen, lanjut Dr. Kholid, terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan berperan lebih aktif dalam merespon fenomena yang terjadi, sehingga tidak menjadi menara gading semata. Kami terus meningkatkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui pendekatan edukatif dan dialogis,” jelas Kholid, didampingi sekretaris Deden Najmudin, M.Sy.
Menurut Dr. Kholid, kegiatan PkM ini adalah bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan bentuk kontribusi nyata Prodi HPI dalam mendukung pembangunan masyarakat sadar hukum, terutama di daerah perdesaan.
Dalam pemaparannya, Dr. Didi menegaskan mengenai pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa dalam mencegah pelanggaran hukum di Lembaga Pendidikan dan masyarakat, serta integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam dalam kehidupan sosial. Setiap pelanggaran yang terjadi di Lembaga Pendidikan memiliki konsekuensi yuridis terutama perkara pidana, baik ancaman dalam KUHP, UU Narkotika, UU Pornografi, UU PKS, UU ITE dan UU lainnya. Profesi hukum memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Yurisprudensi.
Sementara itu, Yusup Azazy, MA, menyoroti latar belakang perkara pidana yang terjadi di masyarakat dan lembaga pendidikan adalah disebabkan masih minimnya pemahaman sebagian warga tentang hukum pidana dan hukum pidana Islam. “Dengan memperkuat dua hal tersebut akan menjadi langkah preventif yang efektif,” bebernya.
Masyarakat Desa Ciburial menyambut baik kegiatan PkM ini. Dan, pihak desa senantiasa mendukung setiap kegiatan peningkatan kesadaran hukum di wilayahnya. “Selain akan memberikan pemahaman masyarakat tentang hokum, juga kegiatan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW mengenai kewajiban mencari ilmu tanpa batas waktu, sehingga menjadi bagian dari ibadah,” kata Ustadz Tatang mewakili pihak desa.
Pun menurut Kepala Madrasah Aliyah YPI Baiturrahman Leles, H. Komarudin, S.Ag., perlu sinergitas antara Universitas dan Lembaga Pendidikan Masyarakat dalam merespon setiap fenomena hukum yang terjadi, terutama di lembaga pendidikan. “Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Prodi HPI dengan MA YPI Baiturrahman Leles menjadi dasar pelaksanaan PkM yang berkelanjutan dalam penguatan desa sadar hukum,” tuturnya.(nas)
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar