Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Guru Besar, Jurnal Predator dan Insentif Jurnal

Guru Besar, Jurnal Predator dan Insentif Jurnal

  • account_circle Admin Kanal31
  • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
  • comment 0 komentar

Asyari, Wakil Rektor 1 IAIN Bukittinggi

SPI-BUKITTINGGI

Persoalan di kenaikan pangkat ke Guru Besar/Profesor kembali mencuat. Sejak Sri Mardiyati, Dosen Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) urusan kenaikan pangkat Guru Besar/Profesor menjadi diskusi hangat di kalangan insan akademik. Mengajukan kenaikan pangkat ke Guru Besar di injury time usia akan pensiun sangat riskan sarat masalah.

Masalah lainnya adalah Guru Besar dalam jebakan lingkaran jurnal predator. Terkait ini, menarik dipertanyakan, kenapa sering mencuat jebakan predator ini? apa kaitannya dengan urusan kenaikan pangkat Guru Besar ? Apa embio dari masalah tersebut?

Publikasi Mutlak

Sebagai jabatan fungsional tertinggi tangga untuk ke Profesor harus melalui karya ilmiah yang dipublikasi di jurnal yang memiliki jaminan kualitas terstandar. Hal ini secara eksplisit dapat dibaca pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, setiap Profesor harus menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, paten, atau karya seni monumental/desain monumental, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. Begitu juga di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen dinyatakan bahwa profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Selain itu menurut Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen Tahun 2019 ditetapkan untuk kenaikan pangkat ke Guru Besar, pengusul harus memenuhi jumlah minimum bagian penelitian atau karya ilmiah sebanyak 45 % dari KUM yang disyaratkan.

Publikasi menjadi krusial bagi calon atau seorang profesor. Selain tuntutan regulasi, publikasi sesungguhnya sebagai penjaga eksistensi akademik seorang ilmuwan. Eksistensi seorang akademik diukur dari kualitas gagasan, pikiran dan ide yang diseminasi luas. Alhasil seorang ilmuwan hadir tanpa dibatasi tempat, ruang dan waktu. Eksistensi seorang Profesor dirasakan melalui artikel hasil penelitiannya dibaca, disitasi dan dimanfaatkan oleh banyak orang.

Kuantitas dan Kualitas Berbanding Negatif

Menurut data di PDDIKTI Februari 2022, jumlah dosen di Indonesia sebanyak 293.236 yang tersebar di 4. 517 Perguruan Tinggi dengan 38.236 program studi. Dosen dengan pendidik S3 berjumlah 42.825.

Data publikasi dosen dalam 5 tahun terakhir menunjukkan trend peningkatkan jumlah publikasi yang signifikan namun juga pula diakui kualitas yang memprihatinkan. Di tahun 2015 terdapat 205.820 publikasi dan terus naik di tahun 2019 dengan jumlah 343.710 publikasi. Jumlah publikasi tersebut yang terindeks Scopus (indikator kualitas) tahun 2015 sebanyak 8.902 dan naik dengan jumlah 44.262 di tahun 2019.

Di sisi lain, Indonesia tercatat sebagai negara penghasil jurnal predator yang memiliki kualitas seleksi dan konten rendah serta diragukan (quesionable). Pengelola jurnal sangat mudah accepted artikel tanpa review namun lebih mementingkan bayaran yang sangat tinggi. Banyak kaum akademik yang “masuk” dalam jurnal predtor ini.

Temuan dua ahli ekonomi dari Czech Republic; Vít Macháček dan Martin Srholec antara tahun 2015 hingga 2017 dirilis bahwa jurnal predator berasal dari negara dengan mayoritas penduduk tertinggi di dunia seperti India, Indonesia, Filipina dan Mesir serta Indonesia. Di 2021, Indonesia masuk 4 besar di bidang sosial science penghasil jurnal predator (Sceintomectri, 2021).

Perbaiki dunia perjurnalan

Data pada Sinta Kemendikbud Februari 2022 menunjukkan ada 114 jurnal di Indonesia yang terindeks di Scopus. Jumlah ini sangat jauh dari kebutuhan jika disandingkan dengan jumlah dosen berpendidikan S3 sebanyak 42.825 memiliki need untuk publikasi internasional bereputasi.

Memprihatinkan jika kaum akademik terjebak di pusaran jurnal predator. Menurut penulis, sebabnya adalah minimnya jurnal bereputasi di Indonesia. Sehingga pilihan jurnal yang tersedia untuk menerbitkan artikel penelitian menjadi terbatas. Implikasi akhirnya, penerbitan artikel penelitian harus tunduk pada hukum transaksional. Tak jarang pula kaum akademik berperilaku praktis dan oppurtunis untuk mendapatkan slot publikasi di jurnal bereputasi guna meraih Guru Besar.

Untuk itu, atensi pada pengelolaan jurnal yang berkualitas dan bereputasi sangat penting. Dewasa ini pengelolaan jurnal kita harus diakui sangat minim insentif. Sehingga tidak dapat mengungkit semangat juang pengelola jurnal. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 Pengelola jurnal diberi insentif dengan orang per terbit (Oter) dengan harga maksimum Rp. 450.000.

Editor jurnal yang memiliki tanggungjawab penuh mempertemukan kebutuhan pembaca dan penulis, mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan, dan menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan, serta bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis. Untuk kerja-kerja penting ini seorang editor hanya diganjari Rp.450.000 per terbit ( 6 bulan bagi jurnal 2 edisi /tahun). Tentu ini nominal insentif yang perlu diberikan atensi dan dikaji ulang. Sangat rasional, logika tidak dapat bekerja abik tanpa logistik. Sehingga pekerja atau pengiat jurnal memandang kerja jurnal memiliki harapan secara ekonomi. Semoga

  • Penulis: Admin Kanal31

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motah-19, Solusi Efektif Kurangi Sampah Sungai di Kota Bandung

    Motah-19, Solusi Efektif Kurangi Sampah Sungai di Kota Bandung

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — Pemerintah Kota Bandung terus berinovasi dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama dari hasil pengerukan sungai. Salah satu solusi yang kini diterapkan adalah penggunaan Mesin Olah Runtah (Motah-19), yang mampu mengolah hingga 2-4 ton sampah per hari. Mesin ini ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Dinas Sumber Daya […]

  • Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat

    Perempuan ASN Harus Jadi Teladan di Keluarga dan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag, Helmi Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peran perempuan, khususnya istri aparatur sipil negara (ASN), dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan masyarakat yang berakhlak. Hal ini disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama se-Kalimantan Timur. “Jadilah istri sebagai penyejuk hati suami. Jadilah istri yang menjadi […]

  • Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim, Permudah Akses Jemaah Istiqlal dan Katedral

    Presiden Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim, Permudah Akses Jemaah Istiqlal dan Katedral

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, KANAL31.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Terowongan Silaturahim yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. “Peresmian Terowongan Silaturahim ini adalah simbol berharga kerukunan bangsa kita. Terowongan ini menunjukkan bahwa perbedaan tidak pernah menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk saling bersatu,” ungkap Presiden, dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024). Dalam laporannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar […]

  • Haedar Nashir : Dorong Akademisi Lakukan Penelitian tentang Perdamaian

    Haedar Nashir : Dorong Akademisi Lakukan Penelitian tentang Perdamaian

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa nalar instrumental – paradoks yang dipedomani oleh sebagian manusia bisa menjadi ancaman bagi perdamaian di masa-masa yang akan datang.Guru Besar Sosiologi ini mendorong kepada akademisi untuk melakukan penelitian yang lebih luas tentang perdamaian, terlebih yang terkait dengan nalar-nalar instrumental – paradoks ini. Ketika kebahagiaan didapatkan dari […]

  • 5 Tips Menembus Scopus

    5 Tips Menembus Scopus

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Baik bagi mahasiswa maupun dosen, bisa memublikasikan jurnal yang terindeks oleh Scopus merupakan sebuah prestasi tersendiri. Namun, untuk bisa membuat jurnal yang tembus Scopus bukan hal yang mudah. Ada banyak langkah termasuk revisi yang mungkin harus kamu lalui untuk membuat jurnal yang kamu tulis dimuat. Seperti yang kita ketahui, ada banyak sekali jurnal yang […]

  • Hukumnya Makan dan Minum Sambil Berdiri Dalam Islam

    Hukumnya Makan dan Minum Sambil Berdiri Dalam Islam

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Agama Islam telah mengatur tatanan dalam menjalani kehidupan. Mulai dari hal-hal kecil seperti memakai baju, makan, dan minum pun dalam Islam diatur dengan sedemikian rinci agar sesuai dengan hukum syariat dan tentunya sesuai dengan norma-norma adab yang berlaku di kalangan manusia pada umumnya. Jika berbicara mengenai makan dan minum, seringkali kita mendapati seseorang yang makan […]

expand_less