Dosen UIN Jakarta Beberkan Pentingnya Relasi Konstruktif untuk Mencegah Kekerasan Seksual
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BREBES, kanal31.com — Dosen Sekolah Pascasarjana sekaligus Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan pada umumnya berakar pada relasi kuasa yang tidak sehat. Karena itu, diperlukan pembangunan relasi yang konstruktif dan mekanisme perlindungan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Brebes yang digelar di Pondok Pesantren Al-Fattah, Tegalgandu, Wanasari, Brebes, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini dihadiri ratusan kiai dan nyai pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes.
Halaqah menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah KH. Nur Machin Chudlori, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. M. Aqso, M.Ag., Ipda Ruth Yosi Natalia dari Polres Brebes, serta Dr. Suwendi, M.Ag.
Menurut Suwendi, setiap relasi kuasa selalu memiliki potensi untuk disalahgunakan apabila tidak disertai mekanisme kontrol yang memadai. Oleh sebab itu, pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya perlu memperkuat sistem pencegahan kekerasan melalui tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
“Lembaga pendidikan perlu membangun mekanisme pencegahan kekerasan, menyediakan sistem pengaduan yang aman, serta memberikan pendidikan mengenai relasi yang sehat agar setiap warga lembaga memahami hak dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di lingkungan pesantren terdapat relasi yang sangat kompleks, meliputi dimensi spiritual, akademik, sosial, ekonomi, dan psikologis. Kondisi tersebut menempatkan guru atau pengasuh pada posisi yang memiliki otoritas lebih besar dibandingkan santri, sehingga diperlukan mekanisme pengendalian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, komunitas pesantren harus mampu menghindari berbagai bentuk penyimpangan relasi, seperti intimidasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, manipulasi spiritual, eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, maupun ancaman yang menggunakan legitimasi agama sebagai alat pembenaran.
Suwendi juga menekankan bahwa pendidikan pesantren tetap harus menanamkan nilai ta’zhim atau penghormatan kepada guru sebagai bagian dari tradisi keilmuan Islam. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan tanpa batas yang menutup ruang bagi santri untuk menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama, hukum, maupun etika.
“Santri perlu dididik menjadi pribadi yang santun dan hormat kepada guru, tetapi juga memiliki keberanian dan kemampuan untuk menyampaikan keberatan ketika menghadapi tindakan yang bertentangan dengan agama, hukum, maupun etika,” tegasnya.
Pada bagian akhir paparannya, Suwendi mengingatkan pentingnya membedakan antara disiplin dan kekerasan dalam proses pendidikan. Menurutnya, disiplin merupakan instrumen pendidikan yang bertujuan membentuk karakter melalui cara-cara yang proporsional, terukur, dan mendidik. Sebaliknya, kekerasan justru melukai, mempermalukan, menakut-nakuti, dan merendahkan martabat kemanusiaan.
“Pesantren harus mampu membedakan secara tegas antara disiplin dan kekerasan. Disiplin adalah bagian dari pendidikan karakter, sedangkan kekerasan adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak memiliki tempat dalam lembaga pendidikan,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Sumber: Rilis UIN Jakarta

Saat ini belum ada komentar