Breaking News:
Beranda » BEWARA » Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

Awas Mafia Tanah Bebas Berkeliaran di Kabupaten Bandung, Kenapa?

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM — Gerakan Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan penegak hukum ternyata masih belum memberikan perlindungan optimal terhadap tanah-tanah masyarakat

di wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini terbukti dengan adanya penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah digarap, dimiliki dan dikuasai oleh pemilik lahan di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, yang kasusnya saat ini bergulir di tingkat kasasi.

 

Pemilik lahan atas nama Ibu Kuraesin dan Ibu Halimah merasa kaget ketika bermaksud mengurus sertipikat pada Januari 2022, ternyata tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dengan

sertipikat hak milik Nomor 01601, atas lahan yang mereka peroleh dari pembagian waris dari almarhum ayah mereka yang bahkan telah digarap sebelum era Kemerdekaan RI.

 

Awalnya pihak pemegang sertipikat hanya memperlihatkan sekilas wujud sertipikat tersebut kepada Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin dan tidak memperkenankan sertipikat tersebut untuk dicermati.

 

“Karena rasa penasaran maka Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin menunjuk Advokat untuk mengkonfirmasi dan melakukan upaya hukum atas penerbitan sertipikat yang terkesan gelap-gelapan tersebut.

 

Setelah pihak kuasa hukum atas nama DIAR PURBAYU BASARY dan Rekan mengkonfirmasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, barulah pihak Ibu Halimah dan Ibu Kuraesin kaget. “Teu nyangka, ujug-ujug aya sertipikat di atas tanah kami yang telah kami garap dan kuasai terus menerus sejak tahun 1969”, ujar Asep salah satu anak Ibu Kuraesin dengan nada kesal kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung

 

Usut punya usut ternyata sertipikat tersebut pertama kali terbit pada 17-09-2020. Padahal pada tanggal 03-08-2020 Kepala Desa Citeureup telah mengirimkasn surat Nomor: 005/042/VIII/2020 perihal Penolakan Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut.

 

“Namun ternyata pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tetap bersikukuh menerbitkan sertipikat.

Fidel, advokat yang saat ini menjadi kuasa Ibu Kuraesin dan ibu Halimah dalam pengurusan tanah tersebut menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan sertipikat tersebut.

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa oknum kantor pertanahan ada ikut bermain dengan sindikat mafia tanah, terlihat dari pengabaikan pencabutan warkah oleh kepala desa, ada keterlibtan oknum polisi dengan kepala Desa dayeuhkolot, serta pola hubungan dengan pembeli dan pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik waris. Semua terang benderang, dan sangat aneh kalau tidak segera ditindak oleh aparat penegak hukum” ujar Fidel.

 

Saat ini, selain menunggu putusan kasasi, pihak Fidel sedang melakukan aduan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan sindikat mafia tanah. Aduan telah disampaikan kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kapolda Jabar selaku koordinator pemberantasan mafia tanah dengan tembusan kepada Menteri ATR/Kepala BPN serta kepada Kantor Staf Kepresidenan. “Kasus ini tidak hanya memperjuangkan hak pemilik yang sebenarnya atas tanah di desa Citeureup tapi bisa menjadi titik tolak membongkar permainan sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung”, ujar Fidel dengan optimis

 

Sindikat mafia tanah ini bekerja dengan memperalat orang-orang pribumi tertentu dan mengarang riwayat kepemilikan tanah. Untuk menguatkan riwayat keturunan mereka, mereka memperalat pengadilan membuat Penetapan Ahli Waris. Di belakang mereka ini ada cina pemodal yang beroperasi mengkondisikan warkah dan mengkondisikan internal oknum kantor pertanahan. Sesaat setelah sertifikat diterbitkan, dilakukan peralihan hak kepada pemodal melalui akta jual beli.

 

Untuk melawan kekuatan mafia ini, selain komitmen aparat penegak hukum yang berdedikasi diperlukan kekuatan rakyat progresif membongkar sindikat yang mengakar di berbagai instansi.

 

Untuk menumpasnya secara sistematis, diperlukan perubahan pola kerja dan pertanggungjawaban instansi yang menangani pertanahan. Tidak boleh lagi kantor BPN cuci tangan terhadap penerbitan sertifikat. Setiap sertifikat bermasalah harus dipertanggungjawabkan oleh instansi maupun petugas yang melayani penerbitan sertifikat.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara HUT ke-79 RI di IKN: Menag Doakan Nusantara Baru Indonesia Maju Terwujud

    Upacara HUT ke-79 RI di IKN: Menag Doakan Nusantara Baru Indonesia Maju Terwujud

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (PENAJAM) — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didaulat membacakan doa dalam Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, yang digelar perdana di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam upacara yang dipimpin Presiden Joko Widodo ini, Menag berdoa agar cita-cita Nusantara Baru Indonesia Maju dapat terwujud tanpa rintangan. “Bimbing dan pandu kami melewati masa-masa peralihan ini, agar […]

  • Nak

    Nak

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Nak. Seiring kedewasaanmu tumbuh, kau akan mengerti bahwa hidup bukanlah garis lurus ketika kau hendak mewujudkan keinginan dan cita-citamu. Seumpama perjalanan di tengah kabut: Jalan berkelok, peta yang tak menunjukkan arah, dan simpang jalan yang menyesatkan, bisa saja kau temui.   Di satu waktu, kau mungkin pasti pada ayunan langkahmu; namun di […]

  • Merawat Kehidupan Bersama: Perempuan, Anak, dan Masa Depan di Tengah Krisis Lingkungan

    Merawat Kehidupan Bersama: Perempuan, Anak, dan Masa Depan di Tengah Krisis Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Barat menggelar Orasi Ilmiah dan Dialog Publik bertajuk “Merawat Kehidupan, Menyelamatkan Masa Depan: Kolaborasi Sipil untuk Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Krisis Lingkungan”. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, diikuti oleh 60 peserta luring di Aula PKBI Jawa Barat, […]

  • Amanah Kepemimpinan: Pesan Kunci INTERAKSI bagi Calon Akuntan Syariah

    Amanah Kepemimpinan: Pesan Kunci INTERAKSI bagi Calon Akuntan Syariah

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Menjadi pemimpin bukan sekadar mampu mengatur dan menggerakkan orang lain. Lebih dari itu, kepemimpinan merupakan amanah yang setiap keputusan dan tanggung jawabnya kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Pesan itu menjadi salah satu nilai yang ditekankan dalam Latihan Kepemimpinan Program Studi Akuntansi Syariah, INTERAKSI 2026/2027, di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN […]

  • BNPT – FKPT Jabar Gaungkan Semangat CINTA di SDN 07 Cinunuk

    BNPT – FKPT Jabar Gaungkan Semangat CINTA di SDN 07 Cinunuk

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Suasana riang dan penuh tawa mewarnai Aula SDN 07 Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada Rabu (11/9/2026). Sebanyak 100 siswa kelas 5 dan 6 mengikuti kegiatan Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) “Satu Cinta Seribu Cerita” yang digelar Hybrid oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Barat bersama BNPT RI. Dari jumlah tersebut, 20 […]

  • Sisi Gelap Aplikasi MiChat yang Dilaknat

    Sisi Gelap Aplikasi MiChat yang Dilaknat

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Polisi membongkar praktik prostitusi online di Situbondo. Pelaku asal luar Jatim ini diamankan di salah satu hotel di kota Situbondo. Praktik prostitusi online ini menggunakan aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga wanita terduga pelaku praktik prostitusi online tersebut. Ketiganya berasal dari luar provinsi. Tiga pelaku yakni NY (32) warga Sukabumi, ST (28) […]

expand_less