Breaking News:
Beranda » EDUTEKNO » 11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut. Ini Daftarnya

11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut. Ini Daftarnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM (JAKARTA) — Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berbenah dan bertransformasi. Terbaru, ada 11 PTKN yang akan segera bertransformasi setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status. Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.

Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Menag mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.

“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Menag bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang. Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.

“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Menag.

“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” lanjutnya.

Menurut Gus Men, sapaan akrab Menag, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat. Sejalan dengan itu, ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.

Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha. Ketiga, peningkatan mutu akademik. Ini antara lain bisa ditandai dengan terus meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah. “Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul,” ujar Menag.

Aspek keempat yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja. “Untuk konteks saat ini, dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan. Tansformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tegasnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! IJIMS UIN Salatiga Masuk 15 Jurnal Terbaik Dunia

    Selamat! IJIMS UIN Salatiga Masuk 15 Jurnal Terbaik Dunia

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Jurnal Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) kembali mengukir prestasi di level dunia. Indonesian Journal of Islam and Muslims Societies (IJIMS) yang diterbitkan UIN Salatiga masuk dalam deretan lima belas jurnall terbaik dunia dari 547 jurnal yang terindeks Scopus dalam kategori Studi Keagamaan (religious studies). IJIMS menjadi satu-satunya jurnal dari Indonesia yang menempati posisi tersebut. […]

  • HES UIN Bandung Selalu Hadir jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum dan Pemberdayaan Umat

    HES UIN Bandung Selalu Hadir jadi Mitra Strategis Pembangunan Hukum dan Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Untuk meningkatkan literasi hukum dan memperkuat peran kampus dalam pemberdayaan masyarakat, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertajuk Penguatan Desa Sadar Hukum (Sdarkum), di GOR Cisoli Pamoyanan Desa Simpen Kaler, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Rabu (19/11/2025). Sadarkum ini menghadirkan […]

  • UIN Bandung Bidik Kursi Dirjen Pesantren: Simbol Marwah dan Kesiapan SDM

    UIN Bandung Bidik Kursi Dirjen Pesantren: Simbol Marwah dan Kesiapan SDM

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Wacana mengenai siapa sosok yang bakal mengisi struktur baru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama RI kian menghangat. Di kalangan sivitas akademika UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, muncul aspirasi kuat agar tokoh dari kampus Islam negeri tersebut dapat terpilih memimpin direktorat anyar ini. Bagi kalangan akademisi UIN Bandung, keterlibatan perwakilan mereka […]

  • Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    Inilah Strategi Unpad Susun Artikel Ilmiah untuk Publikasi di Jurnal Bereputasi

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SUMEDANG Publikasi di jurnal internasional bereputasi merupakan kewajiban bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa Doktor. Kendati demikian, masih banyak akademisi yang kesulitan untuk menulis artikel ilmiah yang siap dipublikasikan di jurnal. Penulisan artikel yang tidak sesuai akan mudah ditolak untuk dipublikasikan. Dosen Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Dr. Adiatma Siregar menjelaskan, publikasi merupakan […]

  • Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah. Demikian […]

  • Estafet Kepemimpinan HMJ Akuntansi Syariah Perkuat Komitmen Pengabdian dan Kolaborasi

    Estafet Kepemimpinan HMJ Akuntansi Syariah Perkuat Komitmen Pengabdian dan Kolaborasi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Regenerasi kepemimpinan menjadi momentum penting bagi Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Melalui prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) yang berlangsung di Aula FEBI Kampus II, Jumat (3/7/2026), Andri Suwendi resmi dilantik sebagai Ketua Umum HMJ Akuntansi Syariah Periode 2026–2027 menggantikan […]

expand_less