Breaking News:
Beranda » BEWARA » Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren” yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Tangerang Selatan, Jumat (21/3/2025).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI, Novianto Murti Hantoro, serta tim penulis buku Evaluasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 DPR RI.

Menurut Suwendi, Undang-Undang ini telah mengakui layanan pendidikan pesantren melalui Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), dan Ma’had Aly (MA) sebagai satuan pendidikan formal dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, yang berpotensi meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan. “Layanan pendidikan pesantren seperti PDF, SPM, dan Ma’had Aly secara yuridis memiliki status yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan perguruan tinggi. Pendidikan pesantren ini adalah pendidikan Islam yang tulen, yang telah ada jauh sebelum sekolah-sekolah modern,” ungkap Suwendi.

Menurutnya, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan sekolah dan perguruan tinggi lainnya, baik dari segi finansial maupun hak-hak lulusannya. “Jika sekolah mendapatkan dana BOS, tunjangan profesi, serta BOPTN dan Bidik Misi bagi perguruan tinggi, maka PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga berhak mendapatkan anggaran yang serupa,” jelas Suwendi.

Lulusan pendidikan pesantren melalui PDF, SPM, dan Ma’had Aly juga seharusnya memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan atau mengakses dunia kerja. Suwendi menjelaskan bahwa sistem pendidikan nasional kita mengadopsi kebijakan multi-entry multi-exit, yang berarti semua anak bangsa, baik yang bersekolah di jalur formal, nonformal, maupun homeschooling, berhak melanjutkan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, kenyataannya di lapangan, meskipun ada Undang-Undang Pesantren, lulusan PDF dan SPM masih belum diperlakukan setara dengan lulusan sekolah umum. “Saat ini, perguruan tinggi keagamaan Islam lebih menerima lulusan PDF dan SPM, sementara perguruan tinggi lainnya belum sepenuhnya memahami pendidikan pesantren ini,” ujar Suwendi.

Dalam hal anggaran, meskipun Undang-Undang Pesantren telah ada, kontribusinya terhadap peningkatan anggaran untuk pesantren masih sangat terbatas. “Kementerian Agama, yang memiliki anggaran terbatas, bertanggung jawab atas fungsi agama dan pendidikan agama. Alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai 660 triliun, sebagian besar digunakan untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah. Alokasi anggaran untuk pesantren di Kemenag hanya kurang dari 1 triliun, yang artinya hanya 1/660 triliun dari total anggaran pendidikan,” ungkapnya.

Minimnya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) juga menjadi masalah. Suwendi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang membatasi Pemda untuk memberikan dukungan pendanaan kepada pesantren selama standar pendidikan minimal di sekolah (seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK) belum terpenuhi, menjadi salah satu penyebabnya. “Karena hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia belum memenuhi standar pendidikan minimal ini, pesantren tidak mendapat dukungan anggaran dari Pemda,” ujar Suwendi. Ia pun menilai bahwa Pasal 81 ayat (3) pada PP 18 Tahun 2022 perlu dicabut.

Selain itu, Pemda hanya bisa memberikan dukungan kepada pesantren melalui dana hibah yang sangat terbatas. “Alokasi hibah di APBD sangat minim, dan bahkan tidak semua pesantren bisa mendapatkan hibah setiap tahun. Hibah ini harus bergantian dengan pesantren lainnya,” tambah Suwendi.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keren! Survei IPMB Kemenag Tercatat di Museum Rekor Indonesia

    Keren! Survei IPMB Kemenag Tercatat di Museum Rekor Indonesia

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 14Komentar

    KANAL31.COM Survei Indeks Profesionalitas dan Moderasi Beragama (IPMB) yang digelar Kementerian Agama pada 27 Desember 2022 tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Kemenag tercatat sebagai kementerian/lembaga pemerintah yang pertama menggelar survei IPMB di Indonesia. Jumlah pesertanya juga sangat banyak, lebih dari 214 ribu. Survei ini digelar dengan Computer Asested Test (CAT) secara serentak dari 1.160 […]

  • Aneh, Dadan Dicopot, Se-Indonesia Seperti Merayakan Kemenangan

    Aneh, Dadan Dicopot, Se-Indonesia Seperti Merayakan Kemenangan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Dari tadi malam timeline bergemuruh. Media sosial riuh rendah seperti warga baru saja mendengar kabar Indonesia berhasil menjuarai Piala Dunia, mengalahkan Brasil 9-0 di final, lalu pulangnya dibagi sembako gratis. Semua bersorak. Semua bertepuk tangan. Semua seperti menemukan kembali semangat hidup yang sempat hilang ditelan harga kebutuhan pokok. Aneh, bukan. Simak narasinya sambil […]

  • 2 Mahasiswa UIN Bandung Ikuti Program Student Exchange di Universiti Utara Malaysia Selama Satu Semester

    2 Mahasiswa UIN Bandung Ikuti Program Student Exchange di Universiti Utara Malaysia Selama Satu Semester

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Wakil Rektor III UIN Sunan Gunung Djati Bandung Husnul Qodim, didampingi Ketua International Office (IO) Munir, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Undang Syaripudin, Ketua Jurusan Teknik Informatika, Dian Sa’adillah Maylawati, secara resmi melepas dua mahasiswa Program Student Exchange ke Universiti Utara Malaysia (UUM) untuk […]

  • Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIMAHI, kanal31.com—Para santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah asal Bandung Raya sukses menggelar Senyuman (Serunya Menyambut Ramadhan Bersama Annaba) di SMPN 1 Cimahi. Senyuman ke-13 ini berupa pesantren kilat, sebuah ikhtiar para santri dalam mengembangkan ilmu agama Islam dan pembinaan moral generasi penerus bangsa. Senyuman kali ini berkolaborasi dengan 1.378 siswa SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, […]

  • Unlock Cadoola No Deposit Bonus Codes

    Unlock Cadoola No Deposit Bonus Codes

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Ayo Kenali Amin Hambali, Wisudawan Disabilitas UIN Walisongo yang Penuh Kreatifitas

    Ayo Kenali Amin Hambali, Wisudawan Disabilitas UIN Walisongo yang Penuh Kreatifitas

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (SEMARANG) — Muhammad Amin Hambali, seorang tuna netra asal Desa Jlumpang, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, hari ini menuntaskan kuliah kesarjanaannya. Anak dari almarhum Muchlasin dan Marijati ini menjadi salah satu wisudawan pada Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang. Muhammad Amin menyelesaikan kuliah jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Keterbatasan Amin tidak […]

expand_less