Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

Boleh atau Haram Dicicil? Dr. Fahmi Hasan Nugroho Bongkar Misteri Perbedaan Fatwa Emas Dunia

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com— Di balik maraknya produk cicil emas di perbankan syariah, ternyata menyimpan perdebatan akademis dan metodologis yang sengit di tingkat global.

Dr. Fahmi Hasan Nugroho mengungkapkan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Islam, Konsentrasi Hukum Ekonomi Syariah, yang digelar Pascasarjana UIN SGD Bandung, Rabu (12/09/2026).

Dalam disertasinya yang bertajuk “Analisis Komparatif Penetapan ‘Illat Ribawi pada Emas dalam Fatwa Lembaga-Lembaga Fatwa Dunia”, Dr. Fahmi membongkar akar perbedaan hukum jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) yang terjadi di antara lembaga-lembaga fatwa terkemuka dunia.

Menurut Dr. Fahmi, emas menduduki posisi paling kompleks dalam fikih muamalah karena berada di persimpangan antara barang komoditas dan alat tukar. Meski merujuk pada teks hadis yang sama, lembaga fatwa dunia terbelah menjadi dua kelompok utama:

  • Kutub yang membolehkan dicicil dipelopori oleh DSN-MUI (Indonesia) dan Dār al-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir). Kelompok ini memandang fungsi emas sebagai uang (‘illat ṡamaniyyah) telah hilang karena masyarakat dunia saat ini menggunakan uang kertas (fiat). Emas kini dianggap sebagai barang komoditas biasa (sil’ah) yang bebas diperjualbelikan secara tidak tunai.
  • Kutub yang melarang dicicil (wajib tunai) dipimpin oleh Al-Lajnah al-Dā’imah (Arab Saudi) dan Dār al-Iftā’ al-Urduniyyah (Yordania). Kelompok ini meyakini nilai intrinsik emas sebagai penyimpan nilai tidak pernah hilang. Emas tetaplah barang ribawi yang transaksi penukaran atau jual belinya wajib dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin).

“Yang unik itu Malaysia. Lembaga Fatwa Malaysia mengambil jalan tengah, mengakui ‘illat emas perhiasan telah bergeser, namun tetap melarang cicilan emas sebagai bentuk kehati-hatian ,” ujar Dr. Fahmi.

Bukan Soal Hasil, tapi Metodologi

Dr. Fahmi menjelaskan bahwa perbedaan fatwa ini bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan masalah mendasar pada tingkat epistemologi hukum Islam (usul fikih).

Secara mengejutkan, katanya, analisis komparatif menunjukkan bahwa mayoritas lembaga fatwa sebenarnya sepakat pada tahap penentuan alasan hukum (tanqīḥ dan takhrīj al-manāṭ). Namun, mereka bentrok pada tahap pembuktian realitas (taḥqīq al-manāṭ). Apakah sifat keuangan emas benar-benar telah punah di era modern ini?

Penelitian Dr. Fahmi juga menyoroti sejumlah paradoks metodologis pada fatwa yang membolehkan cicil emas:

1. Paradoks uang fiat. Uang kertas di-qiyas-kan (disamakan) hukum ribanya pada emas. Jika sifat riba pada emas dianggap sudah hilang, maka hukum riba pada uang kertas seharusnya ikut runtuh.

2. Inkonsistensi riba versus zakat. Emas dianggap sebagai “komoditas biasa” dalam bab riba (sehingga boleh dicicil), tetapi tetap dijadikan “standar nilai kekayaan” dalam bab zakat (niṣāb zakat).

Solusi Kebaruan, Model Dua Dimensi Emas

Sebagai kontribusi teoritis bagi hukum ekonomi syariah dunia, Dr. Fahmi menawarkan model dua dimensi ‘illat ribawi emas yang bekerja secara simultan. Pertama, dimensi substansial dimana emas sebagai standar kekayaan dan jangkar nilai ontologis yang bersifat permanen (menjadi dasar zakat dan pelindung dari inflasi). Kedua, dimensi fungsional, emas sebagai alat transaksi harian yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.

“Dengan meodel dua dimensi ini, hilangnya fungsi emas sebagai alat pembayaran harian tidak otomatis menghapuskan status ribawinya secara keseluruhan,” tegas Fahmi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung.

Gagasan ini memberi jalan keluar teoretis sekaligus praktis. Untuk industri perbankan syariah yang ingin tetap menghadirkan produk investasi emas tanpa menabrak prinsip-prinsip ketat ṣarf (pertukaran mata uang), Dr. Fahmi merekomendasikan rekayasa akad alternatif: Musyarakah Mutanāqiṣah (MMq) yang dipadukan dengan Ijarah Perawatan Emas.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Semifinal ke Podium Juara: Kisah Sukses Tim Voli UIN Bandung

    Dari Semifinal ke Podium Juara: Kisah Sukses Tim Voli UIN Bandung

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PEKALONGAN, kanal31.com — Dua tahun berturut-turut bertemu lawan tangguh di semifinal dan harus puas dengan medali perunggu. Tahun ini, takdir kembali mempertemukan mereka dengan tim yang sama.   Bedanya, kali ini tiga mahasiswi Akuntansi Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama rekan-rekannya datang dengan tekad berbeda. Bukan lagi sekadar melaju ke semifinal, tetapi menuntaskan perjuangan […]

  • Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31. com -– Kota yang lekat dengan sejarah perjuangan bangsa dan lahirnya gagasan-gagasan besar kembali menjadi saksi peristiwa penting. Kali ini, bukan para tokoh kemerdekaan yang berhimpun, melainkan generasi baru. Mahasiswa dari berbagai penjuru negeri yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Keuangan Syariah (MKS) se-Indonesia.   […]

  • Dekan Dedi Dorong Alumni, Terus Belajar dan Tingkatkan Skill

    Dekan Dedi Dorong Alumni, Terus Belajar dan Tingkatkan Skill

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum. mendorong semua alumninya untuk terus belajar dan meningkatkan skill, agar memiliki daya tawar dan mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis. Motivasi ini disampaikan oleh Dekan Dedi pada saat melepas calon wisudawan (alumni) di […]

  • Top! IAIN Kendari Genjot Publikasi Artikel Ilmiah Dosen Tembus Jurnal Internasioal

    Top! IAIN Kendari Genjot Publikasi Artikel Ilmiah Dosen Tembus Jurnal Internasioal

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SULAWESI  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melalui Lembaga Penelitian dan Pengabidan Masyarakat (LPPM) terus menggenjot publikasi artikel ilmiah para dosen agar bisa bersaing di jurnal-jurnal internasional yang bereputasi. Ketua LPPM Abdul Kadir mengungkapkan ada 11 artikel ilmiah yang siap dipublikasikan pada tahun 2022. Artikel tersebut ditulis oleh dosen penerima bantuan penelitian tahun 2021. “Untuk […]

  • Unik! Replika Ka’bah Dibawa Keliling Kota Sukabumi

    Unik! Replika Ka’bah Dibawa Keliling Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Perayaan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah disambut meriah warga Kota Sukabumi. Masyarakat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pawai tarhib Muharram keliling kota, Sabtu (30/7/2022). untuk di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, masyarakat dari perwakilan tiap-tiap kecamatan dan instansi pemerintahan berkumpul dan melaksanakan apel pagi. Pawai tarhib Muharram itu dibuka langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Berbagai […]

  • Konferensi Internasional Iqtishaduna UIN Bandung: Ekonomi Islam Jadi Solusi Krisis Kemanusiaan Global

    Konferensi Internasional Iqtishaduna UIN Bandung: Ekonomi Islam Jadi Solusi Krisis Kemanusiaan Global

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG — Upaya mengentaskan persoalan krisis kemanusiaan secara global, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Iqtishaduna International Conference yang berlangsung di Hotel Shakti, Kota Bandung, Kamis-Jumat (21-22/11/2024). Konferensi Internasional bertajuk “Peran Keuangan Sosial Islam dalam Mengatasi Krisis Kemanusiaan Global: Inovasi, Tantangan, dan Kolaborasi” ini menghadirkan narasumber: Prof. Mehmet Asutay, […]

expand_less