Dr H Usep Dedi Rustandi, MA: Silakan Tanya, Siapa yang Memotong Uang Serdos!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jum, 24 Feb 2023
- comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com- Kabar tentang pemotongan uang sertifikasi dosen (Serdos) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) membuat Sekretaris Koordinatorat Perguran Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah II Jawa Barat Dr H Usep Dedi Rustandi, MA angkat bicara. Dan, Dr Usep membantah kabar adanya pemotongan uang serdos, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Jl Soekarno-Hatta Bandung, Kamis, 23/02/23.
Kepada kanal31.com Usep menegaskan, tidak ada pemotongan uang sertifikasi dosen. Kalau di lapangan ada dosen yang mengaku dan menunjukkan bukti perihal adanya pemotongan dana tersebut, itu bukan kebijakan Kopertais Wilayah II Jawa Barat.
“Bagaimana mungkin ada pemotongan, terlebih dilakukan oleh saya pribadi, atau atas kebijakan Kopertais. Karena uang serdos itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing dosen,” ujar Usep.
Usep mengaku telah menghadap Rektor UIN Sunan Gunung Djati Prof Dr Mahmud, M.Si yang secara exofficio menjabat sebagai Koordinator Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan juga Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr M Ali Ramdhani, MT. Di hidapan Koordinator dia menjelaskan berbagai temuan di lapangan termasuk tentang simpang-siur pemotongan atau kewajiban menyetor uang serdos.
Di hidapan Koordinator dia mengaku sudah menjelaskan terkait hal itu dan mengaku siap dengan risiko apapun termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya. “Secara pribadi atau lembaga, saya tidak pernah membuat kebijakan seperti itu,” tandas Usep.
Kendati begitu, Usep tidak menampik terkait adanya kabar tentang pemotongan atau keharusan menyetor dana sertifikasi dosen PTKIS ke oknum tertentu. “Tapi yang meminta setoran itu siapa? di PTKIS atau di mana? Sebab saya sudah mengatakan berkali-kali uang itu ditransfer langsung ke rekening masing-masing dosen,” tandas Usep.
Lebih lanjut, Usep mengaku dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ke sejumlah PTKIS senantiasa menegaskan bahwa tidak ada keharusan menyetor sejumlah uang oleh dosen PTKIS yang sudah bersertifikat. Namun Usep mengaku heran, masih banyak opertor di PTKIS yang kerap menawarkan untuk meloloskan dosen untuk mendapatkan sertifikasi padahal belum memenuhi syarat.
Menghadapi kondisi itu, Usep menjelaskan bahwa biaya sertifikasi itu hanya Rp.500.000 dan disetor langsung ke rekening BLU. Dan dosen yang bisa ikut program sertifikasi adalah dosen yang telah memiliki jabatan fungsional (Japung), diajukan secara online ke Porlap Dikti oleh operator PTKIS, kemudian kewenangan pusat yang menentukan siapa lolos mengikuti program sertifikasi.
“Jadi, kewenangan di sini (Kopertais II) hanya menunjuk asesor yang akan melakukan penilaian terhadap dosen yang sedang mengajukan sertifikasi. Nanti asesor yang menentukan lulus atau tidaknya. Nah uang yang lima ratus ribu rupiah itu disetor ke rekening BLU UIN Bandung, untuk honor assesor,” papar Usep.
Mengakhiri pembicaraannya, Usep mengakui bahwa dirinya bukan makhluk sempurna. Namun selama ini, dia sudah bekerja keras untuk Kopertais yang lebih baik, kredibel, dan membawa kemajuan bagi PTKIS di Jawa Barat. Kalaupun hasilnya malah menuai tuduhan seperti ini, dia pun mengaku hanya bisa pasrah.[tim]
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar