Breaking News:
Beranda » BEWARA » Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com – Selama ini, pembagian harta bersama atau gono-gini pasca-perceraian sering kali dipatok kaku pada angka 50:50. Namun, sebuah riset hukum terbaru dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menawarkan perspektif revolusioner: Keadilan harus diukur, bukan sekadar dibagi rata.

Dalam sidang terbuka promosi doctor, Kamis (19/02/2026), Dr. H. Yayan Khaerul Anwar, M.Ag. membedah fenomena “disparitas putusan” di Pengadilan Agama se-Jawa Barat. Menurutnya, banyak hakim yang terjebak pada asas keadilan umum yang subjektif karena minimnya kerangka ushul fikih yang baku dalam memutus perkara harta.

Sebagai solusinya, Dr. Yayan mengusulkan penggunaan metodologi Qiyas karya Imam al-Syafi’i. Melalui kitab monumental al-Risalah, ia menemukan bahwa ijtihad (pengambilan hukum) tidak boleh lepas dari tuntunan wahyu, namun tetap harus rasional.

“Qiyas al-Syafi’i menawarkan kerangka yang stabil dan anti-subjektivitas. Ini adalah logika hukum yang menjaga konsistensi antara rasionalitas hukum nasional dan otentisitas syariat,” tegas Dr. Yayan.

Salah satu poin paling menarik (novelty) dalam riset ini adalah konsep al-juhd al-musytarak atau usaha bersama sebagai ‘illah (sebab hukum) dalam pembagian harta. Dr. Yayan membagi kontribusi pasangan menjadi dua variabel besar:

1) Kontribusi Material: Berupa penghasilan rutin, aset nyata, dan modal finansial; dan

2) Kontribusi Non-Material: Meliputi kerja domestik (mengurus rumah tangga) dan dukungan psikologis yang selama ini sering terabaikan secara ekonomi.

Seorang istri yang “hanya” di rumah namun mengelola rumah tangga dengan luar biasa, atau seorang suami yang memberikan dukungan penuh bagi karier pasangannya, memiliki hak yang dapat dihitung secara proporsional melalui metodologi ini.

Tak hanya soal kontribusi, riset ini juga menyodorkan konsep intihāk al-huquq wa al-wājibāt (pelanggaran hak dan kewajiban). Jika salah satu pihak terbukti melalaikan tanggung jawabnya selama pernikahan, hal tersebut bisa menjadi variabel pengurang porsi harta gono-gini mereka. Dengan metode ini, pembagian harta menjadi lebih substantif dan terukur, bukan sekadar angka matematis yang buta terhadap realitas konflik rumah tangga.

Dr. Yayan juga memberikan rekomendasi progresif kepada Kementerian Agama dan lembaga legislatif untuk menyinkronkan temuan ini ke dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ia mengusulkan agar hakim diwajibkan menyebutkan metode ijtihad yang digunakan jika memutuskan pembagian harta yang berbeda dari ketentuan umum. Langkah ini dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di mata publik.

“Penelitian ini diharapkan menjadi “kompas” baru bagi para hakim di Jawa Barat dan seluruh Indonesia agar menghasilkan putusan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga religius dan sosiologis,” ujarna.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diawasi Kemenag, AGPAI Kembalikan Uang Lebih PPG

    Diawasi Kemenag, AGPAI Kembalikan Uang Lebih PPG

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    kanal31.com-Kabar baik untuk peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) asal Kabupaten Ciamis. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) yang sebelumnya telah menarik biaya Rp6 juta padahal biaya sebenarnya cuma Rp5 juta memutuskan mengembalikan Rp1 juta kepada para guru. Kepastian itu diperoleh kanal31.com melalui Kepala Kantor Kemenag Ciamis H.Asep Lukman Hakim M.Si, Jumat (09/11/2024). “Tos ngawitan kang […]

  • Dirjen Pendis: Memelihara Tradisi Kepenulisan sebagai Artefak Akademik

    Dirjen Pendis: Memelihara Tradisi Kepenulisan sebagai Artefak Akademik

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar
  • Farhan Minta Warga Tetap Tenang, Serahkan Kasus Penghinaan ke Proses Hukum

    Farhan Minta Warga Tetap Tenang, Serahkan Kasus Penghinaan ke Proses Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, angkat bicara terkait ramainya unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan terhadap suku Sunda. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh penegakan hukum dan meminta masyarakat untuk tidak terpancing provokasi. Farhan menyebut, kasus penghinaan tersebut telah menjadi perhatian publik dan menyerahkan kepada penegakan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan […]

  • Hadapi Era AI, Pesan Kepala BMBPSDM Pentingnya Adaptasi Perguruan Tinggi

    Hadapi Era AI, Pesan Kepala BMBPSDM Pentingnya Adaptasi Perguruan Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com  — Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mendorong pegawai UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk terus meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan kemampuan beradaptasi di tengah percepatan transformasi teknologi, khususnya perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Pernyataan itu disampaikan Kepala BMBPSDM saat memberikan pembinaan pegawai […]

  • Tingkatkan Mobilitas Pengguna Kursi Roda dengan Kuroli, Inovasi KK Fisika Instrumentasi dan Komputasi

    Tingkatkan Mobilitas Pengguna Kursi Roda dengan Kuroli, Inovasi KK Fisika Instrumentasi dan Komputasi

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Mengamati kelemahan kursi roda konvensional di Indonesia yang menguras tenaga dan sulit dioperasikan secara mandiri, serta terbatasnya kursi roda elektrik karena harus diimpor dan mahal, tim Kelompok Keilmuan Fisika Instrumentasi dan Komputasi merancang Kursi Roda Listrik (Kuroli), sebuah alat bantu mobilitas yang aman dan terjangkau bagi para pengguna kursi roda. Dr. Nina Siti Aminah […]

  • Yuk Jadi Investor Muda yang Paham Keuangan Syariah!

    Yuk Jadi Investor Muda yang Paham Keuangan Syariah!

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Galeri Investasi Syariah (GIS) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi keuangan dan pasar modal syariah di kalangan mahasiswa. Melalui sinergi strategis bersama Tax Center FISIP dan Program Studi Administrasi Publik FISIP UIN Bandung, GIS menggelar kegiatan bertajuk “Capital Market Investor Goes to IDX Jakarta” […]

expand_less