Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month Jum, 20 Feb 2026
- comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com – Selama ini, pembagian harta bersama atau gono-gini pasca-perceraian sering kali dipatok kaku pada angka 50:50. Namun, sebuah riset hukum terbaru dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menawarkan perspektif revolusioner: Keadilan harus diukur, bukan sekadar dibagi rata.
Dalam sidang terbuka promosi doctor, Kamis (19/02/2026), Dr. H. Yayan Khaerul Anwar, M.Ag. membedah fenomena “disparitas putusan” di Pengadilan Agama se-Jawa Barat. Menurutnya, banyak hakim yang terjebak pada asas keadilan umum yang subjektif karena minimnya kerangka ushul fikih yang baku dalam memutus perkara harta.
Sebagai solusinya, Dr. Yayan mengusulkan penggunaan metodologi Qiyas karya Imam al-Syafi’i. Melalui kitab monumental al-Risalah, ia menemukan bahwa ijtihad (pengambilan hukum) tidak boleh lepas dari tuntunan wahyu, namun tetap harus rasional.
“Qiyas al-Syafi’i menawarkan kerangka yang stabil dan anti-subjektivitas. Ini adalah logika hukum yang menjaga konsistensi antara rasionalitas hukum nasional dan otentisitas syariat,” tegas Dr. Yayan.
Salah satu poin paling menarik (novelty) dalam riset ini adalah konsep al-juhd al-musytarak atau usaha bersama sebagai ‘illah (sebab hukum) dalam pembagian harta. Dr. Yayan membagi kontribusi pasangan menjadi dua variabel besar:
1) Kontribusi Material: Berupa penghasilan rutin, aset nyata, dan modal finansial; dan
2) Kontribusi Non-Material: Meliputi kerja domestik (mengurus rumah tangga) dan dukungan psikologis yang selama ini sering terabaikan secara ekonomi.
Seorang istri yang “hanya” di rumah namun mengelola rumah tangga dengan luar biasa, atau seorang suami yang memberikan dukungan penuh bagi karier pasangannya, memiliki hak yang dapat dihitung secara proporsional melalui metodologi ini.

Tak hanya soal kontribusi, riset ini juga menyodorkan konsep intihāk al-huquq wa al-wājibāt (pelanggaran hak dan kewajiban). Jika salah satu pihak terbukti melalaikan tanggung jawabnya selama pernikahan, hal tersebut bisa menjadi variabel pengurang porsi harta gono-gini mereka. Dengan metode ini, pembagian harta menjadi lebih substantif dan terukur, bukan sekadar angka matematis yang buta terhadap realitas konflik rumah tangga.
Dr. Yayan juga memberikan rekomendasi progresif kepada Kementerian Agama dan lembaga legislatif untuk menyinkronkan temuan ini ke dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ia mengusulkan agar hakim diwajibkan menyebutkan metode ijtihad yang digunakan jika memutuskan pembagian harta yang berbeda dari ketentuan umum. Langkah ini dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di mata publik.
“Penelitian ini diharapkan menjadi “kompas” baru bagi para hakim di Jawa Barat dan seluruh Indonesia agar menghasilkan putusan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga religius dan sosiologis,” ujarna.(nanangs)
- Penulis: Sungkawa Abdisunda

Saat ini belum ada komentar