Breaking News:
Beranda » BEWARA » Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

Terobosan Baru Dr. Yayan dari UIN Bandung Berbasis Qiyas Syafi’i: Gono-gini tak Harus 50:50

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com – Selama ini, pembagian harta bersama atau gono-gini pasca-perceraian sering kali dipatok kaku pada angka 50:50. Namun, sebuah riset hukum terbaru dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menawarkan perspektif revolusioner: Keadilan harus diukur, bukan sekadar dibagi rata.

Dalam sidang terbuka promosi doctor, Kamis (19/02/2026), Dr. H. Yayan Khaerul Anwar, M.Ag. membedah fenomena “disparitas putusan” di Pengadilan Agama se-Jawa Barat. Menurutnya, banyak hakim yang terjebak pada asas keadilan umum yang subjektif karena minimnya kerangka ushul fikih yang baku dalam memutus perkara harta.

Sebagai solusinya, Dr. Yayan mengusulkan penggunaan metodologi Qiyas karya Imam al-Syafi’i. Melalui kitab monumental al-Risalah, ia menemukan bahwa ijtihad (pengambilan hukum) tidak boleh lepas dari tuntunan wahyu, namun tetap harus rasional.

“Qiyas al-Syafi’i menawarkan kerangka yang stabil dan anti-subjektivitas. Ini adalah logika hukum yang menjaga konsistensi antara rasionalitas hukum nasional dan otentisitas syariat,” tegas Dr. Yayan.

Salah satu poin paling menarik (novelty) dalam riset ini adalah konsep al-juhd al-musytarak atau usaha bersama sebagai ‘illah (sebab hukum) dalam pembagian harta. Dr. Yayan membagi kontribusi pasangan menjadi dua variabel besar:

1) Kontribusi Material: Berupa penghasilan rutin, aset nyata, dan modal finansial; dan

2) Kontribusi Non-Material: Meliputi kerja domestik (mengurus rumah tangga) dan dukungan psikologis yang selama ini sering terabaikan secara ekonomi.

Seorang istri yang “hanya” di rumah namun mengelola rumah tangga dengan luar biasa, atau seorang suami yang memberikan dukungan penuh bagi karier pasangannya, memiliki hak yang dapat dihitung secara proporsional melalui metodologi ini.

Tak hanya soal kontribusi, riset ini juga menyodorkan konsep intihāk al-huquq wa al-wājibāt (pelanggaran hak dan kewajiban). Jika salah satu pihak terbukti melalaikan tanggung jawabnya selama pernikahan, hal tersebut bisa menjadi variabel pengurang porsi harta gono-gini mereka. Dengan metode ini, pembagian harta menjadi lebih substantif dan terukur, bukan sekadar angka matematis yang buta terhadap realitas konflik rumah tangga.

Dr. Yayan juga memberikan rekomendasi progresif kepada Kementerian Agama dan lembaga legislatif untuk menyinkronkan temuan ini ke dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ia mengusulkan agar hakim diwajibkan menyebutkan metode ijtihad yang digunakan jika memutuskan pembagian harta yang berbeda dari ketentuan umum. Langkah ini dinilai penting demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di mata publik.

“Penelitian ini diharapkan menjadi “kompas” baru bagi para hakim di Jawa Barat dan seluruh Indonesia agar menghasilkan putusan yang tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga religius dan sosiologis,” ujarna.(nanangs)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Iran Tak Takut Amerika?

    Mengapa Iran Tak Takut Amerika?

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Kita bicara jernih, tanpa takbir kosong dan tanpa minder intelektual. Siapkan segelas kopi Aroma hitam racikan Banceuy, Bandung ☕🚬 Iran kuat menghadapi Amerika dan Israel bukan karena keras kepala, tapi karena punya fondasi peradaban. Pertama, Negara ini bukan proyek dadakan pasca Perang Dunia, bukan pula negara “kontrakan geopolitik”. Iran berdiri di atas sejarah […]

  • Santri Muda Nusantara Layangkan 5 Tuntutan soal Narasi Pelecehan Kiai dan Lirboyo di TV Swasta

    Santri Muda Nusantara Layangkan 5 Tuntutan soal Narasi Pelecehan Kiai dan Lirboyo di TV Swasta

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Ketua Santri Muda Nusantara (SAMUDRA), Ibrahim Nur A., atau akrab disapa daeng Ibe’ menyampaikan kecaman keras terhadap salah satu televisi swasta nasional yang menayangkan narasi berbau pelecehan terhadap Kiai dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Dalam pernyataannya, Ibrahim menilai bahwa tayangan tersebut tidak hanya melukai hati para santri, tetapi juga merendahkan martabat para Kiai yang […]

  • Kemenag Latih Fasilitator untuk Wujudkan Kurikulum Berbasis Cinta

    Kemenag Latih Fasilitator untuk Wujudkan Kurikulum Berbasis Cinta

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT kanal31.com — Kementerian Agama telah merilis panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Tahap selanjutnya, Kemenag siapkan para fasilitator untuk percepatan implementasi KBC. Puluhan fasilitator digembleng dalam Pra-Pelatihan Fasilitator (Training of Facilitator) pada 7–10 Agustus 2025 di Peacesantren Welas Asih Garut Jawa Barat. Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Ali Ramdhani menyatakan […]

  • Ponpes Berkedok Tahfiz Quran Berubah Jadi Tempat Predator Anak, Digeruduk Warga Pati 

    Ponpes Berkedok Tahfiz Quran Berubah Jadi Tempat Predator Anak, Digeruduk Warga Pati 

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR kanal31.com — Belum hilang kisah Syekh Ahmad Al Misry, pendakwah Mesir yang dulu dipuja-puja sebagai juri hafiz Indonesia, simbol “keislaman murni”. Jadi tersangka karena predator anak. Hari ini, bayang-bayang suci itu hancur lebur digantikan realita berdarah. Hal serupa terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati, sebuah lembaga berkedok tahfiz Qur’an justru menjadi rumah jagal […]

  • Pastikan Arus Balik Nyaman, Wamenag Tinjau Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026

    Pastikan Arus Balik Nyaman, Wamenag Tinjau Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN kanal31.com  — Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafi’i, meninjau pelayanan arus balik di Masjid Ramah Pemudik. Ada dua lokasi yang dikunjungi, yaitu: Masjid Ar-Rivai TPI Medan dan Masjid Al-Jihad Batang Kuis, Deli Serdang.   Hadir, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Syafrizal Bancin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Sakoanda Siregar, Kepala […]

  • Holding Ultra Mikro Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Holding Ultra Mikro Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Holding Ultra Mikro (UMi) yang diinisiasi Kementerian BUMN dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai induk dan melibatkan PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dinilai menjadi fondasi ekonomi kerakyatan. Pasalnya, melalui Holding UMi, negara hadir memperkuat ekonomi mulai dari pemberdayaan pelaku usaha di segmen terkecil sekaligus sebagai upaya penguatan landasan ekonomi […]

expand_less