Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Alby Labib Halbana Bunyamin

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Email: albylabibhalbana@uinsgd.ac.id

Taqnin Ahkam mengajarkan kita bahwa menjaga keberlanjutan syariat bukan dengan cara menguncinya dalam ruang masa lalu, melainkan dengan memformulasikannya secara adaptif, responsif, dan berkepastian hukum demi menjawab tantangan zaman.

ASPEK tatanan hukum tata negara pada masa kekhalifahan masih sangat sederhana. Pembagian kekuasaan seringkali tidak terlalu dianggap penting. Bahkan masa itu seorang khalifah menjadi legistator, juga eksekutor dalam tatanan politik ketenagaan modern. Hal ini karna memang merupakan bagian pengukuhan ajaran Islam itu sendiri. Alih-alih hanya memperhatikan administrasi, nilai substansi seperti keadilan, amanah dan profesional menjadi fokus utama.

Seiring berjalannya waktu, karena wilayah kekuasaan Islam semakin meluas dan lebih kompleks, maka khalifah mulai memakai tatanan yang lebih jelas, seperti mengangkat gubernur, seorang qadli, pengumpul zakat dan lainnya. Karna sistem pemerintahan masih dipegang seorang khalifah dan tatanan tidak sekompleks hari ini, maka penerapan syari’ah relatif tidak terlalu sulit.

Berbeda dengan tatanan kenegaraan dan hubungan internasional saat ini, sudah lebih kompleks. Sebagai seorang muslim kewajiban atas menjalankan syari’at Allah masih menjadi sebuah kewajiban, di tengah kompleksitas sekalipun. Maka tantangan untuk menerapkan syari’at Islam, terutama pada konteks negara dan hubungan internasional, mesti disesuaikan. Dan, salah satu penyesuaian itu adalah ide atas adanya Taqnin Ahkam.

 

Lahirnya Gagasan Taqnin Ibn al-Muqaffa

Ibnu al-Muqaffa merupakan seorang ulama yang dianggap pertama kali mencetuskan gagasan Taqnin Hukum Islam, meskipun secara praktik sudah diimplementasikan di masa khulafa ar-rasyidin. Gagasannya bermula dari sebuah kritikan terhadap pemerintahan berkaitan dengan kesenjangan hukum dan ketidakjelasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan.

Gagasan Ibnu Muqaffa dituangkan dalam sebuah surat kritik yang bernama risalah as-shahabat, yang kemudian diedit ulang oleh Ibnu Taifur dan diberi judul Rasa’il al-Bulagha. Secara umum kritik Ibnu Muqaffa itu mencangkup empat bidang; militer, peradilan, rekrutmen pegawai pembantu khalifah, dan pajak pertanahan (al-kharaj).

Kritik Ibnu Muqaffa mengenai kemiliteran ini di antaranya menyarankan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang bertujuan mempertegas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit, membedakan antara administrasi militer dan administrasi negara, jabatan panglima dan komandan hendaknya dipegang oleh prajurit terbaik berdasarkan kualitas, prajurit hendaknya diberi bekal pengetahuan agama dan moral, prajurit diberi upah/gaji yang jelas agar bekerja dengan semangat, serta khalifah hendaknya memperhatikan fisik dan mental para prajurit.

Kritik Ibnu Muqaffa terkait peradilan adalah perlunya khalifah membuat peraturan/pedoman bagi para hakim dalam menjalani sidang, juga memberikan ruang yang luas bagi para hakim untuk memutuskan berdasarkan ijtihadnya dan tanpa interpensi. Kritik yang berkaitan dengan pengangkatan pegawai yaitu mengenai kecakapan seorang pegawai dan tidak boleh adanya rangkap jabatan agar fokus pada tugasnya masing-masing, sehingga terciptanya pegawai yang profesional. Kritik dan saran Ibnu Muqaffa soal pajak tanah berkaitan dengan penertiban dan batas-batas kepemilikan tanah.

 

Perkembangan Implementasi Taqnin

Taqnin pada masa sahabat merujuk pada kebijakan-kebijakan hukum yang ditetapkan para khalifah, seperti penyusunan Al-Qur’an, kodifikasi hadis (tadwin), dan kodifikasi fikih. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi awal pembentukan hukum Islam yang lebih sistematis.

Pada masa Turki Utsmani, gagasan taqnin berkembang sebagai respons terhadap kemunduran pemikiran hukum Islam yang dipengaruhi faktor eksternal (instabilitas politik, disintegrasi wilayah Islam, serangan Mongol dan Barat) serta faktor internal (taqlid dan stagnasi ijtihad). Kondisi tersebut menyebabkan hukum fikih klasik kurang mampu menjawab perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Reformasi hukum dimulai pada masa Sultan Abdul Majid I melalui gerakan Tanzimat (1839). Puncaknya adalah penyusunan Majalla al-Ahkam al-‘Adliyyah, sebuah kodifikasi hukum perdata Islam yang disusun oleh komite ulama Hanafi di bawah pimpinan Ahmed Cevdet Pasha. Penyusunan Majalla dilatarbelakangi oleh perubahan sistem perdagangan global, kebutuhan akan kepastian hukum, meningkatnya interaksi antara muslim dan non-muslim, serta keinginan mempertahankan identitas hukum Islam di tengah pengaruh sistem hukum Barat.

Majalla terdiri atas 16 kitab, 52 bab, dan 1.851 pasal, dengan muqaddimah yang memuat 99 kaidah fikih sebagai dasar penetapan hukum. Materinya berfokus pada hukum muamalah, khususnya transaksi dan peradilan, sedangkan hukum keluarga kemudian dikodifikasi dalam kitab tersendiri, Hukuki Aile Kararnamesi.

Kontribusi utama Majalla adalah mentransformasikan fikih yang sebelumnya berupa fatwa ulama menjadi hukum positif (qanun) yang mengikat dan dapat diterapkan oleh pengadilan. Kodifikasi ini menjadi model bagi banyak negara Muslim, seperti Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Tunisia, Pakistan, hingga Indonesia, dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam.

Secara lebih luas, penyusunan Majalla menunjukkan bahwa hukum Islam dapat dikodifikasi secara adaptif sesuai kebutuhan zaman. Di era modern, pendekatan ini menjadi penting untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan masyarakat yang plural, sekaligus mengharmoniskan hubungan antara syariat, hukum nasional, dan nilai-nilai hak asasi manusia.*

 

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Jitu S2 Studi Agama-Agama UIN Bandung Teguhkan Moderasi dan Pemberdayaan Perempuan

    Cara Jitu S2 Studi Agama-Agama UIN Bandung Teguhkan Moderasi dan Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Program Magister Studi Agama-Agama (SAA) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Barat bidang Pemberdayaan Perempuan sukses menyelenggarakan Kuliah Umum Nasional bertajuk “Moderasi Beragama dan Pemberdayaan Perempuan: Meneguhkan Peran Santri dalam Menjaga Indonesia yang […]

  • Asyik Biaya Haji 2025 Turun Dibandingkan Tahun 2024

    Asyik Biaya Haji 2025 Turun Dibandingkan Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA KANAL31.COM  — Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Rerata BPIH tahun ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus […]

  • BNPT – FKPT Jabar Gaungkan Semangat CINTA di SDN 07 Cinunuk

    BNPT – FKPT Jabar Gaungkan Semangat CINTA di SDN 07 Cinunuk

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Suasana riang dan penuh tawa mewarnai Aula SDN 07 Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada Rabu (11/9/2026). Sebanyak 100 siswa kelas 5 dan 6 mengikuti kegiatan Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA) “Satu Cinta Seribu Cerita” yang digelar Hybrid oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Barat bersama BNPT RI. Dari jumlah tersebut, 20 […]

  • 6 Pegiat Kreatif Kota Bandung Raih Co-Working Space Award 2024

    6 Pegiat Kreatif Kota Bandung Raih Co-Working Space Award 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, BANDUNG — Sebanyak enam pegiat kreatif Kota Bandung meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Co-Working Space (CWS) Award 2024 yang berlangsung di Grand Aquila Bandung, Selasa (10/12/2024). Java Candle Art dinobatkan sebagai Juara 1, disusul Adesha di posisi Juara 2, dan Kebunnya Aki & Nin sebagai Juara 3. Penghargaan Juara Favorit diberikan kepada Saung Rajut, […]

  • Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Kyai Adib: Haji Sukses Luar Biasa

    Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Kyai Adib: Haji Sukses Luar Biasa

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (BUNTET) — Sesepuh Pondok Buntet Pesantren K.H Adib Rafiudin mengapresiasi sukses penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. KH Adib mengucapakan terima kasih atas kinerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Hal ini disampaikan KH Adib di hadapan ribuan santri, alumni, dan warga yang menghadiri Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok […]

  • Selamat! 83.480 Sertifikat Halal Terbit, UIN Bandung TOP 1 Lembaga Pendamping PPH

    Selamat! 83.480 Sertifikat Halal Terbit, UIN Bandung TOP 1 Lembaga Pendamping PPH

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM- Dilansir dari #selasadata @halal.indonesia UIN Sunan Gunung Djati Bandung tercacat telah mendampingi 83.480 sertifikat halal yang terbit dan menjadi yang terbanyak di tahun 2023. Capaian ini meningkat 750% dari tahun 2022 dengan 11.000 sertifikat halal saja yang terbit.   Perlu diketahui, sertifikat halal yang terbit merupakan hasil dari program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang […]

expand_less