Kamis, 23 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NETIZEN » Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

Taqnin Ahkam: Genologi, Teori, dan Impelementasi

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Alby Labib Halbana Bunyamin

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Email: albylabibhalbana@uinsgd.ac.id

Taqnin Ahkam mengajarkan kita bahwa menjaga keberlanjutan syariat bukan dengan cara menguncinya dalam ruang masa lalu, melainkan dengan memformulasikannya secara adaptif, responsif, dan berkepastian hukum demi menjawab tantangan zaman.

ASPEK tatanan hukum tata negara pada masa kekhalifahan masih sangat sederhana. Pembagian kekuasaan seringkali tidak terlalu dianggap penting. Bahkan masa itu seorang khalifah menjadi legistator, juga eksekutor dalam tatanan politik ketenagaan modern. Hal ini karna memang merupakan bagian pengukuhan ajaran Islam itu sendiri. Alih-alih hanya memperhatikan administrasi, nilai substansi seperti keadilan, amanah dan profesional menjadi fokus utama.

Seiring berjalannya waktu, karena wilayah kekuasaan Islam semakin meluas dan lebih kompleks, maka khalifah mulai memakai tatanan yang lebih jelas, seperti mengangkat gubernur, seorang qadli, pengumpul zakat dan lainnya. Karna sistem pemerintahan masih dipegang seorang khalifah dan tatanan tidak sekompleks hari ini, maka penerapan syari’ah relatif tidak terlalu sulit.

Berbeda dengan tatanan kenegaraan dan hubungan internasional saat ini, sudah lebih kompleks. Sebagai seorang muslim kewajiban atas menjalankan syari’at Allah masih menjadi sebuah kewajiban, di tengah kompleksitas sekalipun. Maka tantangan untuk menerapkan syari’at Islam, terutama pada konteks negara dan hubungan internasional, mesti disesuaikan. Dan, salah satu penyesuaian itu adalah ide atas adanya Taqnin Ahkam.

 

Lahirnya Gagasan Taqnin Ibn al-Muqaffa

Ibnu al-Muqaffa merupakan seorang ulama yang dianggap pertama kali mencetuskan gagasan Taqnin Hukum Islam, meskipun secara praktik sudah diimplementasikan di masa khulafa ar-rasyidin. Gagasannya bermula dari sebuah kritikan terhadap pemerintahan berkaitan dengan kesenjangan hukum dan ketidakjelasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan.

Gagasan Ibnu Muqaffa dituangkan dalam sebuah surat kritik yang bernama risalah as-shahabat, yang kemudian diedit ulang oleh Ibnu Taifur dan diberi judul Rasa’il al-Bulagha. Secara umum kritik Ibnu Muqaffa itu mencangkup empat bidang; militer, peradilan, rekrutmen pegawai pembantu khalifah, dan pajak pertanahan (al-kharaj).

Kritik Ibnu Muqaffa mengenai kemiliteran ini di antaranya menyarankan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang bertujuan mempertegas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit, membedakan antara administrasi militer dan administrasi negara, jabatan panglima dan komandan hendaknya dipegang oleh prajurit terbaik berdasarkan kualitas, prajurit hendaknya diberi bekal pengetahuan agama dan moral, prajurit diberi upah/gaji yang jelas agar bekerja dengan semangat, serta khalifah hendaknya memperhatikan fisik dan mental para prajurit.

Kritik Ibnu Muqaffa terkait peradilan adalah perlunya khalifah membuat peraturan/pedoman bagi para hakim dalam menjalani sidang, juga memberikan ruang yang luas bagi para hakim untuk memutuskan berdasarkan ijtihadnya dan tanpa interpensi. Kritik yang berkaitan dengan pengangkatan pegawai yaitu mengenai kecakapan seorang pegawai dan tidak boleh adanya rangkap jabatan agar fokus pada tugasnya masing-masing, sehingga terciptanya pegawai yang profesional. Kritik dan saran Ibnu Muqaffa soal pajak tanah berkaitan dengan penertiban dan batas-batas kepemilikan tanah.

 

Perkembangan Implementasi Taqnin

Taqnin pada masa sahabat merujuk pada kebijakan-kebijakan hukum yang ditetapkan para khalifah, seperti penyusunan Al-Qur’an, kodifikasi hadis (tadwin), dan kodifikasi fikih. Langkah-langkah tersebut menjadi fondasi awal pembentukan hukum Islam yang lebih sistematis.

Pada masa Turki Utsmani, gagasan taqnin berkembang sebagai respons terhadap kemunduran pemikiran hukum Islam yang dipengaruhi faktor eksternal (instabilitas politik, disintegrasi wilayah Islam, serangan Mongol dan Barat) serta faktor internal (taqlid dan stagnasi ijtihad). Kondisi tersebut menyebabkan hukum fikih klasik kurang mampu menjawab perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Reformasi hukum dimulai pada masa Sultan Abdul Majid I melalui gerakan Tanzimat (1839). Puncaknya adalah penyusunan Majalla al-Ahkam al-‘Adliyyah, sebuah kodifikasi hukum perdata Islam yang disusun oleh komite ulama Hanafi di bawah pimpinan Ahmed Cevdet Pasha. Penyusunan Majalla dilatarbelakangi oleh perubahan sistem perdagangan global, kebutuhan akan kepastian hukum, meningkatnya interaksi antara muslim dan non-muslim, serta keinginan mempertahankan identitas hukum Islam di tengah pengaruh sistem hukum Barat.

Majalla terdiri atas 16 kitab, 52 bab, dan 1.851 pasal, dengan muqaddimah yang memuat 99 kaidah fikih sebagai dasar penetapan hukum. Materinya berfokus pada hukum muamalah, khususnya transaksi dan peradilan, sedangkan hukum keluarga kemudian dikodifikasi dalam kitab tersendiri, Hukuki Aile Kararnamesi.

Kontribusi utama Majalla adalah mentransformasikan fikih yang sebelumnya berupa fatwa ulama menjadi hukum positif (qanun) yang mengikat dan dapat diterapkan oleh pengadilan. Kodifikasi ini menjadi model bagi banyak negara Muslim, seperti Mesir, Irak, Lebanon, Suriah, Tunisia, Pakistan, hingga Indonesia, dalam mengembangkan sistem hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam.

Secara lebih luas, penyusunan Majalla menunjukkan bahwa hukum Islam dapat dikodifikasi secara adaptif sesuai kebutuhan zaman. Di era modern, pendekatan ini menjadi penting untuk menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan masyarakat yang plural, sekaligus mengharmoniskan hubungan antara syariat, hukum nasional, dan nilai-nilai hak asasi manusia.*

 

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peace Education AFI UIN Bandung, Ruang Aman bagi Dialog dan Keberagaman

    Peace Education AFI UIN Bandung, Ruang Aman bagi Dialog dan Keberagaman

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Mata kuliah Peace Education Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) semester 6 UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang diampu oleh Dr. Neng Hannah, M.Ag., telah sukses menyelenggarakan rangkaian project perdamaian berbasis dialog lintas perbedaan sepanjang 4–25 Mei 2026.   Project ini merupakan implementasi langsung dari pedoman pembelajaran yang menekankan pentingnya membangun ruang […]

  • Perhutani Bandung Utara Perkaya Pemahaman Mahasiswa Soal Hutan

    Perhutani Bandung Utara Perkaya Pemahaman Mahasiswa Soal Hutan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com—Bagi mahasiswa, Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sektor kehutanan, terutama di Perhutani Bandung Utara, menjadi jembatan kritis antara teori akademis dan realitas operasional. Demikian penegasan Administratur KPH Bandung Utara, melalui Rahmat Sungkawa selaku Kepala Seksi Madya Keuangan, Sumber Daya Manusia(SDM) Umum, dan Informasi Teknologi, saat menerima kegiatan PKL mahasiswa Universitas Terbuka (UT), belum lama […]

  • Cara Jitu Prodi Akuntansi Syariah Raih Sukses menuju Dunia Wirausaha

    Cara Jitu Prodi Akuntansi Syariah Raih Sukses menuju Dunia Wirausaha

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Dalam upaya menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa, Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Workshop Tugas Akhir: Business Plan X Sigma di Aula FEBI, Kamis (9/10/2025). Dengan menghadirkan narasumber Eva Fauziah Ahmad, S.E., M.Ak., dosen Universitas Majalengka, yang membawakan materi bertajuk “Pitch […]

  • 4 Khasiat Bawang Putih dan Madu Menurut Sains

    4 Khasiat Bawang Putih dan Madu Menurut Sains

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Bawang putih dan madu memiliki banyak manfaat kesehatan yang terbukti secara ilmiah. Khasiatnya bisa didapat dengan mengonsumsi bawang putih secara terpisah atau bersama-sama. Manfaat bawang putih dan madu untuk kesehatan Dilansir dari Healthline, berikut adalah manfaat bawang putih dan madu menurut sains. 1. Antibakteri Sebuah laboratorium menemukan, bawang putih dan jenis madu yang disebut madu […]

  • Dari Keraguan Menuju Kepastian

    Dari Keraguan Menuju Kepastian

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Ketika dunia lama sedang runtuh dan dunia baru tengah mencari pijakan, lahirlah seorang pemikir yang kemudian disebut sebagai Bapak Filsafat Modern, Rene Descartes (1596- 1650).   Pemikiran Descartes tumbuh di tengah situasi Eropa sedang berada dalam masa transisi besar: sebuah dunia lama yang berakar pada otoritas Gereja dan filsafat skolastik Aristotelian mulai […]

  • Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    Terbuka Kesempatan Beasiswa S2 – S3 bagi Mahasiswa Perempuan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    DEPOK kanal31.com –Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi mahasiswa perempuan untuk mendapatkan Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB). Hal itu dikatakan Kepala Puspenma Ruchman Basori, pada Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, di Hall Asrama Mahasiswa IIQ Jakarta, Parung. “Jangan lama-lama kuliah di IIQ […]

expand_less