Sabtu, 31 Jan 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » HEADLINE » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

    Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JEDDAH Kanal31.com — Amirul Haj Indonesia Tahun 1446 H/2025 M, Menteri Agama Nasaruddin Umar, tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Kamis (29/5/2025) malam. Kedatangan Amirulhaj disambut oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Abdulaziz, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary, serta jajaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) […]

  • Inilah Keutamaan Berpuasa di Bulan Rajab

    Inilah Keutamaan Berpuasa di Bulan Rajab

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TARUNA, KANAL31.COM — Rajab adalah bulan Allah, menurut Hadist Nabi Muhammad SAW, amalan puasa yang dikerjakan pada bulan ini memiliki keutamaan. Barang siapa berpuasa satu hari karena iman dan ikhlas, akan mendapat keridhaan Allah yang terbesar. Jika berpuasa dua hari, maka diperolehnya kemuliaan disisi Allah SWT. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Taman Pengajian Al-Qur’an Darunnajah […]

  • Agenda Kelas Menulis Tahun 2022

    Agenda Kelas Menulis Tahun 2022

    • calendar_month Rab, 4 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Kelas Menulis disebut juga “Writing Center” menyiapkan agenda. Agenda tersebut diperuntukan bagi dosen, mahasiswa, guru, dan praktisi. Agenda Kelas Menulis di bawah ini: Literasi Pedoman Penelitian Kegiatan ini bertujuan untuk memahami pedoman penelitian meliputi penyusunan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, dan pelaporan hasil penelitian. Latihan Penyusunan Proposal Penelitian Kegiatan ini bertujuan untuk praktis penyusunan proposal […]

  • Seruling Kerinduan Ruhani

    Seruling Kerinduan Ruhani

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pada hamparan waktu yang berharga untuk pertemuan, seorang sufi Sang Guru Agung duduk di tepi sungai, memainkan seruling dengan hati yang teriris, suara merdu yang mengguncang jiwa. Ia dikelilingi oleh murid-murid yang dengan setia mendengarkan alunan seruling tersebut, sambil menanti waktu untuk meluapkan hasrat kepenasarannya.   Saat Sang Guru selesai meniup serulingnya, salah […]

  • Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    Senyuman, Sebuah Ikhtiar Membina Moral Generasi Muda

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIMAHI, kanal31.com—Para santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah asal Bandung Raya sukses menggelar Senyuman (Serunya Menyambut Ramadhan Bersama Annaba) di SMPN 1 Cimahi. Senyuman ke-13 ini berupa pesantren kilat, sebuah ikhtiar para santri dalam mengembangkan ilmu agama Islam dan pembinaan moral generasi penerus bangsa. Senyuman kali ini berkolaborasi dengan 1.378 siswa SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat, […]

  • Jadilah Cahaya yang Mengukir Masa depan Penuh Makna

    Jadilah Cahaya yang Mengukir Masa depan Penuh Makna

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com- Jadilah cahaya yang mengukir masa depan penuh makna. Demikian pesan yang disampaikan Rektor UIN Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. kepada para wisudawan pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Ke-103, yang digelar di Gedung Anwar Musaddad, Kamis (29/05/2025). Masa depan penuh makna berarti kesuksesan hidup. Dan ini bisa diraih dengan syarat bersyukur kepada […]

expand_less