Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Jumat Curhat” Pertama, Kombes Pol Aldi Tampung Aspirasi Masyarakat

    “Jumat Curhat” Pertama, Kombes Pol Aldi Tampung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG KANAL31.COM — Memasuki hari ketiga bertugas sebagai Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menggelar “Jumat Curhat” di Pendopo Kantor Camat Soreang Kabupaten Bandung, Jumat (17/1/2025). Jumat Curhat pertama ini dihadiri jajaran Polresta Bandung, Forkopimcam Soreang, para kepala desa, MUI, unsur Puskesmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah pihak lainnya. Tokoh masyarakat menyampaikan curhatannya […]

  • Selamat! UGM Raih Peringkat 231 versi QS World University Ranking

    Selamat! UGM Raih Peringkat 231 versi QS World University Ranking

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada menduduki peringkat 231 pada pemeringkatan perguruan tinggi terbaik dunia QS World University Ranking (QS WUR) 2023 yang dirilis Kamis (9/6). UGM naik 23 peringkat dari tahun lalu, yaitu 254 dunia. Di Indonesia, UGM menduduki peringkat pertama, disusul oleh ITB di peringkat kedua dan UI di peringkat ketiga. “Terima kasih kepada pihak-pihak […]

  • 3 Cara Merawat Cahaya Isra Mi’raj

    3 Cara Merawat Cahaya Isra Mi’raj

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Menjaga Shalat, Menjernihkan Hati, dan Meneguhkan Ketaatan   السلام عليكم ورحمة الله وبركاته اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ […]

  • Rektor: Pahlawan tak Pernah Lelah Berbuat Baik

    Rektor: Pahlawan tak Pernah Lelah Berbuat Baik

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Jangan pernah lelah berbuat baik. Itu adalah sifat Pahlawan, yang harus diteladani dan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat, dimulai dari hal paling kecil di sekitar kita untuk kemaslahatan masyarakat. Demikian pesan Rektor UIN Bandung Prof. Rosihon Anwar saat pidato peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024, yang digelar di Kampus II UIN Bandung, Minggu (10/11/2024). Upacara […]

  • Yuk Kenali Andi Ariani Hidayat, Penyuluh Agama Asal Sulbar Atasi Konflik Bernuansa Agama

    Yuk Kenali Andi Ariani Hidayat, Penyuluh Agama Asal Sulbar Atasi Konflik Bernuansa Agama

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Manado) — Penyuluh Agama Islam KUA Sesenapadang, Mamasa, Sulawesi Barat, Andi Ariani Hidayat, membagikan pengalamannya menangani konflik sosial berdimensi agama yang dipicu oleh perebutan jenazah mualaf. Konflik ini terjadi antara keluarga Muslim dan Kristen yang sama-sama ingin melakukan pengurusan jenazah sesuai keyakinan masing-masing. “Salah satu kasus yang sering terjadi di wilayah kami, Mamasa, adalah […]

  • Pastikan Arus Balik Nyaman, Wamenag Tinjau Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026

    Pastikan Arus Balik Nyaman, Wamenag Tinjau Layanan Masjid Ramah Pemudik 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN kanal31.com  — Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafi’i, meninjau pelayanan arus balik di Masjid Ramah Pemudik. Ada dua lokasi yang dikunjungi, yaitu: Masjid Ar-Rivai TPI Medan dan Masjid Al-Jihad Batang Kuis, Deli Serdang.   Hadir, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Syafrizal Bancin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Sakoanda Siregar, Kepala […]

expand_less