Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soekarno Run 2025: Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism

    Soekarno Run 2025: Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com Kota Bandung bersiap menyambut ribuan pelari dari berbagai penjuru dalam gelaran Soekarno Run Bandung 2025 dilaksanakan Minggu, (8/6/2025).   Sebagai bagian dari peringatan 124 tahun kelahiran Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, ajang ini tak sekadar olahraga massal, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa yang lekat dengan Kota Bandung. Sebanyak 6.601 pelari […]

  • Rektor UIN Bandung Ajak Pembimbing Haji Jangan Over Lap

    Rektor UIN Bandung Ajak Pembimbing Haji Jangan Over Lap

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Sertifikasi pembimbing haji dan umrah profesional yang digelar di penghujung tahun 2024 merupakan angkatan XX mandiri. Kali ini kegiatan rutinan ini terselenggara atas kerjasama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dengan Forum Komunikasi (FK) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan Fakultas Dakwah dan […]

  • Sukses, Prof Mahmud Diperpanjang sebagai Rektor

    Sukses, Prof Mahmud Diperpanjang sebagai Rektor

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM – Prof. Dr. Mahmud, M.Si secara resmi masih menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung. Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan memperpanjang masa jabatan Prof. Mahmud hingga waktu yang tidak ditentukan. Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI bernomor 079602/B.II/3/2023 yang ditandatangani langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di […]

  • 5 Tips Wajib untuk Jemaah Haji yang Baru Tiba di Tanah Suci

    5 Tips Wajib untuk Jemaah Haji yang Baru Tiba di Tanah Suci

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    ARAB kanal31.com –bSudah dua pekan masa operasional haji berlangsung, masih kerap dijumpai jemaah yang kebingungan ketika tiba di Bandara Arab Saudi. Untuk mengatasi hal tersebut, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menyampaikan sejumlah tips penting agar proses kedatangan berjalan lancar. Berikut lima hal yang perlu diperhatikan jemaah: 1. Pastikan Paspor Selalu […]

  • Inilah Konsep Moderasi Beragama Ala Rektor UIN Lampung

    Inilah Konsep Moderasi Beragama Ala Rektor UIN Lampung

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin Z. mengungkapkan konsep, prinsip, serta strategi agar moderasi beragama bisa mengalami akselerasi dan penguatan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Rektor, moderasi beragama memiliki arti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan moral dan watak sebagai ekspresi sikap keagamaan individu atau kelompok tertentu di tengah keberagaman dan […]

  • Wadek 3 FAH, Dr. Dadan: “Mahasiswa Prestasi Berkarakter Tangguh, Ulet, Berkualitas”

    Wadek 3 FAH, Dr. Dadan: “Mahasiswa Prestasi Berkarakter Tangguh, Ulet, Berkualitas”

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung semakin mempertegas komitmennya dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter pribadi yang tangguh, ulet, dan berkualitas. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Dekan III FAH UIN Bandung Dr. Dadan Firdaus, M.Ag., usai acara “The Humanis Awards”, sebuah ajang […]

expand_less