Minggu, 24 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KDM, Pentingnya Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda

    KDM, Pentingnya Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menegaskan bahwa peradaban tertinggi dalam falsafah Sunda terletak pada “rasa”, bukan pada tulisan maupun aturan yang dimodifikasi. Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-58 UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang digelar di Gedung Aula Anwar Musaddad, Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).   “Dalam […]

  • Prof Jamil: Alquran itu Memerintahkan Kita untuk Baca

    Prof Jamil: Alquran itu Memerintahkan Kita untuk Baca

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-SEMARANG Peringatan Nuzulul Qur’an diperingati setiap tanggal 17 bulan Ramadhan. UIN Walisongo pun menggelar peringatanan Nuzulul Qur’an secara rutin dengan mengundang Prof. Dr. Abdul Jamil, M.A sebagai penceramah utama. Peringatan Nuzulul Quran diinisiasi oleh Badan Amalan Islam (BAI) UIN Walisongo. Kegiatan dipusatkan secara lansung di Gedung Rektorat Lantai 4, Selasa (19/4/2022). “Format Nuzulul Qur’an itu […]

  • Mahasiswa UIN Bandung Jadi Fasilitator Peer Group Latihan Penulisan Artikel Ilmiah

    Mahasiswa UIN Bandung Jadi Fasilitator Peer Group Latihan Penulisan Artikel Ilmiah

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Ada hal yang dapat mempersatukan di dalam anggota komunitas, yakni tujuan bersama. Penguatan publikasi artikel ilmiah mahasiswa relevan menjadi tujuan bersama seluruh Fakultas Ushuluddin di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama Republik Indonesia. Belum lama ini, pelatihan penulisan artikel ilmiah untuk mahasiswa berlangsung di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSHPI) UIN Raden […]

  • Ayo Berwisata ke Makam Sunan Gunung Jati

    Ayo Berwisata ke Makam Sunan Gunung Jati

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Cirebon) Makam Sunan Gunung Jati adalah salah satu tujuan wisata sejarah dan religi yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal ini karena Sunan Gunung Jati adalah salah satu Wali Songo yang menyebarkan ajaran Islam di Cirebon. Sunan Gunung Jati juga sempat memimpin Kesultanan Cirebon usai diberikan takhta oleh Pangeran Cakrabuana dengan gelar Panetep Panatagama. Sunan […]

  • Yang Kecewa Pada Prabowo Pasti Tak Suka Membaca Ini

    Yang Kecewa Pada Prabowo Pasti Tak Suka Membaca Ini

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Saya ingin menjelaskan psikologi Presiden Prabowo. Bukan membelanya tapi menjelaskan. Setuju atau tidak, terserah, bebas. Saya mengajak untuk memahami, bukan sekadar memuncratkan kekesalan dan kemarahan. Atau karena mengkritiknya dengan pedas lalu kita merasa sudah hebat dan jadi pahlawan rakyat. Prabowo sudah banyak sekali menerima kritik, dihujat, dilecehkan dll. Gak masalah itu hak rakyat. […]

  • Top! Pengukuhan Perdana, STAIN Majene Kini Punya Tiga Guru Besar

    Top! Pengukuhan Perdana, STAIN Majene Kini Punya Tiga Guru Besar

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (MAJENE) — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene kini memiliki tiga guru besar. Para profesor ini telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Abu Rokhmad di kampus STAIN Majene, Senin (19/8/2024). Ini adalah pengukuhan jabatan guru besar pertama sejak STAIN Majene berdiri pada 2016. “Keberadaan guru besar harus dapat mengembangkan ilmu dan […]

expand_less