Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasinerk į Welle žaidimų azartą ir didelius laimėjimus

    Pasinerk į Welle žaidimų azartą ir didelius laimėjimus

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Unik! Replika Ka’bah Dibawa Keliling Kota Sukabumi

    Unik! Replika Ka’bah Dibawa Keliling Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Perayaan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah disambut meriah warga Kota Sukabumi. Masyarakat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pawai tarhib Muharram keliling kota, Sabtu (30/7/2022). untuk di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi, masyarakat dari perwakilan tiap-tiap kecamatan dan instansi pemerintahan berkumpul dan melaksanakan apel pagi. Pawai tarhib Muharram itu dibuka langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Berbagai […]

  • Jari dan Kebenaran

    Jari dan Kebenaran

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Ini zaman “post truth”, begitu para pemikir menyebutnya. Sebuah zaman ketika emosi lebih dipercaya ketimbang fakta. Kebenaran objektif dikesampingkan, ukuran benar dan salah disepelekan. Dalam lanskap ini, budaya “berbagi” (share) menemukan lahannya yang paling subur. Hanya dalam hitungan detik, sebuah informasi bisa tersebar luas, bukan karena ia benar, tapi karena ia menyentuh […]

  • MPLS 2025, Farhan Ajak Anak-Anak Menjadi Pelajar Sejati dan Berkarakter

    MPLS 2025, Farhan Ajak Anak-Anak Menjadi Pelajar Sejati dan Berkarakter

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025 di Kota Bandung resmi dimulai. Pada momen ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berharap MPLS menjadi langkah awal yang bermakna bagi seluruh peserta didik baru. “Di sinilah anak-anak akan memulai perjalanan panjang untuk menemukan jati dirinya sebagai insan pembelajar sejati,” ujar Farhan saat membuka […]

  • Imam Masjid Duta Perdamaian dan Subjek Diplomasi Global

    Imam Masjid Duta Perdamaian dan Subjek Diplomasi Global

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas imam masjid agar mampu menjawab tantangan umat sekaligus mengambil peran lebih besar dalam membangun perdamaian dunia. Imam masjid juga bisa menjadi subjek diplomasi global. Pesan tersebut mengemuka dalam rangkaian Road to International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jawa Barat yang mengusung tema “Masjid […]

  • Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

    Sebanyak 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) bagi pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (PPPK Tahap 2). Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, ada lebih dari 23 ribu peserta yang diumumkan lolos seleksi administrasi. Seleksi PPPK Kemenag Tahap 2 ini diikuti ribuan pendaftar. […]

expand_less