Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Pemberdayaan Berbasis Syariah, Solusi Nyata untuk Komunitas Marginal Garut

Pemberdayaan Berbasis Syariah, Solusi Nyata untuk Komunitas Marginal Garut

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG kanal31.com — Pendampingan usaha berbasis hukum ekonomi syariah menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kemampuan masyarakat rentan dalam mengelola usaha dan meningkatkan pendapatan. Program yang dilaksanakan di Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ini menyasar perempuan kepala keluarga atau penanggung nafkah utama serta buruh tani yang menghadapi keterbatasan penghasilan dan aset produktif.

 

Melalui pendekatan partisipatif, program ini membekali peserta dengan keterampilan menghitung biaya produksi, menentukan harga jual, mencatat transaksi, serta memahami prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi syariah dalam menjalankan usaha. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan literasi peserta dan pendapatan dari aktivitas usaha yang didampingi, meskipun perkembangan setiap peserta berbeda-beda.

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Tahun 2026 bertajuk Penguatan Kemandirian Usaha dan Pendapatan Komunitas Marginal Berbasis Hukum Ekonomi Syariah di Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

 

Program ini dilaksanakan melalui skema Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas dan/atau Masyarakat Marginal pada program Litapdimas Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

 

*Berangkat dari Persoalan Ekonomi Warga*

 

Penguatan usaha masyarakat tidak cukup dilakukan dengan mendorong warga untuk berjualan atau meningkatkan produksi. Kemampuan mengelola keuangan, menghitung keuntungan, dan memahami kesepakatan usaha juga menjadi bagian penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan secara lebih terarah.

 

Kebutuhan tersebut terlihat dari kondisi awal sepuluh peserta pendampingan di Desa Karyamukti. Seluruh peserta memiliki penghasilan yang tidak stabil, sedangkan sembilan orang menghadapi keterbatasan lahan atau aset produktif. Dalam pengelolaan usaha, delapan peserta belum pernah melakukan pencatatan keuangan, sementara dua lainnya hanya mencatat sesekali.

 

Kondisi ini membuat peserta kesulitan membedakan uang yang diterima, biaya yang dikeluarkan, dan pendapatan bersih yang diperoleh. Tanpa pencatatan sederhana, hasil usaha sulit dievaluasi dan keputusan ekonomi kerap dibuat tanpa perhitungan yang memadai.

 

Atas dasar itu, pendampingan dirancang untuk menjawab persoalan sehari-hari yang dihadapi peserta. Materi tidak hanya membahas pengelolaan usaha, tetapi juga memperkenalkan prinsip hukum ekonomi syariah yang berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

 

*Belajar Mengelola Usaha secara Partisipatif*

 

Program ini bertujuan memperkuat literasi ekonomi syariah dan keterampilan pengelolaan usaha, mengidentifikasi kebutuhan peserta, serta memantau perkembangan transaksi dan pendapatan dari aktivitas yang didampingi. Hasil evaluasi juga digunakan untuk merumuskan bentuk pendampingan lanjutan yang sesuai dengan kondisi peserta.

 

Pelaksanaannya menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), yaitu pendekatan yang melibatkan peserta dalam proses mengenali masalah, merencanakan tindakan, menjalankan pendampingan, mengevaluasi hasil, dan merefleksikan pengalaman bersama.

 

Kegiatan inti berlangsung dalam delapan sesi. Pengukuran awal dilaksanakan pada 10–11 Juli 2026, sedangkan pengukuran akhir dilakukan pada 13–15 Agustus 2026. Pemantauan lanjutan berlangsung pada 15 September 2026.

 

Materi pendampingan meliputi cara menghitung biaya dan menentukan harga jual, mencatat uang masuk dan keluar, serta memahami kejelasan modal, pembagian peran, risiko, dan hasil usaha. Peserta juga diperkenalkan pada prinsip menghindari riba dan gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi melalui contoh yang dekat dengan aktivitas ekonomi mereka.

 

Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi peserta sebelum dan sesudah kegiatan melalui tes literasi, kehadiran, penilaian peserta, serta rekap transaksi dan pendapatan. Pengukuran awal dan akhir mencakup sepuluh peserta, sementara data tindak lanjut tersedia untuk sembilan peserta.

 

Pendapatan yang dihitung dalam program ini merupakan penerimaan dikurangi biaya langsung dari aktivitas usaha yang didampingi selama empat minggu. Karena belum memperhitungkan seluruh biaya ekonomi, termasuk penyusutan dan nilai tenaga kerja keluarga, angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran hasil aktivitas pendampingan, bukan keseluruhan pendapatan rumah tangga.

 

*Literasi Ekonomi Syariah Meningkat*

 

Hasil evaluasi memperlihatkan perkembangan positif dalam partisipasi dan pengetahuan peserta. Dari 80 kesempatan kehadiran selama program, tercatat 69 kehadiran atau sebesar 86,25 persen. Sebanyak delapan dari sepuluh peserta mengikuti sedikitnya enam dari delapan sesi.

 

Peningkatan juga terlihat pada skor literasi. Rata-rata nilai peserta naik dari 46 menjadi 74 pada skala 0–100. Seluruh peserta mengalami peningkatan skor, dengan median kenaikan individual sebesar 35 poin dan rentang kenaikan antara 10 hingga 40 poin.

 

Temuan ini menunjukkan bahwa materi dan proses pendampingan membantu meningkatkan pengetahuan peserta pada aspek-aspek yang diukur. Meski demikian, peningkatan skor belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prinsip ekonomi syariah telah diterapkan dalam setiap transaksi. Penerapannya masih memerlukan pemantauan tersendiri.

 

Penilaian peserta terhadap kegiatan juga cenderung positif. Pada skala 1–4, rata-rata kepuasan mencapai 3,50, kesesuaian kegiatan 3,18, dan manfaat 3,33. Dari 120 jawaban atas butir evaluasi, sebanyak 111 jawaban atau 92,5 persen berada pada kategori setuju atau sangat setuju.

 

Sebanyak sembilan peserta menyatakan telah menerapkan sedikitnya satu hal yang dipelajari. Delapan peserta merasakan perbaikan dalam pencatatan usaha, sementara delapan lainnya melaporkan persepsi bahwa pendapatan mereka membaik.

 

Namun, delapan peserta masih membutuhkan pendampingan lanjutan, terutama dalam latihan pencatatan keuangan, penyesuaian materi dengan karakteristik usaha, dan pengembangan pemasaran. Hal ini memperlihatkan bahwa peningkatan pengetahuan perlu diikuti praktik berulang agar menjadi kebiasaan dalam pengelolaan usaha.

 

*Pendapatan Usaha Menunjukkan Perkembangan Positif*

 

Hasil pendampingan menunjukkan perkembangan positif pada aktivitas usaha peserta. Sebagian besar peserta mengalami peningkatan pendapatan dari usaha yang didampingi setelah mengikuti program. Perubahan ini menjadi indikasi bahwa keterampilan mengelola usaha, mencatat transaksi, serta menghitung biaya dan hasil penjualan semakin penting dalam mendukung aktivitas ekonomi warga rentan.

 

Perkembangan tersebut terlihat dalam pemantauan lanjutan. Sebagian besar peserta yang terukur masih menjalankan usahanya, disertai peningkatan aktivitas transaksi dan kecenderungan pendapatan yang membaik. Meski demikian, perkembangan setiap peserta tidak seragam. Ada peserta yang pendapatannya menurun, bahkan ada yang memilih menghentikan aktivitas usaha dampingan karena memperoleh peluang pekerjaan lain yang dinilai lebih menguntungkan.

 

Temuan ini menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak cukup hanya dengan memberikan pelatihan. Peserta tetap membutuhkan pendampingan berkelanjutan, terutama dalam pencatatan keuangan, pengembangan pemasaran, dan penyesuaian strategi usaha dengan kondisi masing-masing. Dengan dukungan yang tepat, keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal untuk mengelola usaha secara lebih terarah dan berkelanjutan.

 

Dengan cakupan tersebut, hasil pendampingan memberikan indikasi perkembangan positif pada kelompok peserta yang diukur. Namun, jumlah peserta yang terbatas, periode pengamatan yang relatif singkat, dan tidak adanya kelompok pembanding membuat hasilnya belum dapat digeneralisasi kepada masyarakat yang lebih luas atau digunakan untuk memastikan bahwa seluruh perubahan terjadi semata-mata akibat program.

 

*Pendampingan Berkelanjutan Menjadi Kunci*

 

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemberdayaan berbasis syariah perlu dilanjutkan melalui pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Pelatihan dalam beberapa sesi dapat meningkatkan pengetahuan, tetapi perubahan kebiasaan pengelolaan usaha membutuhkan latihan berulang, evaluasi, dan dukungan yang berkesinambungan.

 

Tim pelaksana bersama mitra desa direkomendasikan membangun mekanisme pendampingan melalui mentor yang dapat dihubungi peserta serta pertemuan berkala dengan jadwal yang menyesuaikan aktivitas nafkah mereka. Materi juga perlu dibedakan berdasarkan jenis usaha, dengan penekanan pada latihan menghitung biaya, menetapkan harga jual, mengukur pendapatan, dan menyusun kesepakatan usaha yang jelas.

 

Pencatatan keuangan sebaiknya menggunakan satu format sederhana yang memisahkan penerimaan, biaya langsung, dan pengambilan uang untuk kebutuhan rumah tangga. Peserta juga perlu dibiasakan menyimpan bukti transaksi agar perkembangan usaha dapat dievaluasi secara lebih akurat.

 

Pemantauan berikutnya perlu menggunakan periode pengukuran empat minggu secara konsisten, menelusuri peserta yang belum memiliki data lengkap, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta yang mengalami penurunan pendapatan atau menghentikan aktivitas usaha. Dukungan BUM Desa dan kelompok tani juga perlu dibahas bersama mitra serta dituangkan dalam kesepakatan yang jelas.

 

Dari sisi luaran akademik, program ini telah menghasilkan artikel berjudul Pendampingan Usaha Berbasis Ekonomi Syariah Bagi Warga Rentan di Desa Karyamukti Kabupaten Garut yang terbit dalam Dimasejati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, volume 8 nomor 2, halaman 364–375, pada 27 September 2026. Artikel tersebut memiliki DOI 10.70095/dimasejati.202682.24937 dan diterbitkan pada jurnal yang tercatat berperingkat Sinta 4.

 

Sementara itu, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HaKI), publikasi berita kegiatan, dan penyelesaian video berdurasi 3–5 menit masih dalam proses berdasarkan pencatatan per 7 Oktober 2026.

 

*Menjadi Dasar Pengembangan Pemberdayaan*

 

Pengabdian di Desa Karyamukti memperlihatkan bahwa penguatan literasi ekonomi syariah dapat menjadi pintu masuk untuk membantu masyarakat rentan mengelola aktivitas usaha secara lebih terukur. Kemampuan mencatat transaksi, membedakan penerimaan dan biaya, serta memahami kesepakatan usaha memberikan bekal bagi peserta untuk mengevaluasi kegiatan ekonominya.

 

Bagi mitra desa, hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan bentuk dukungan yang lebih tepat, mulai dari pendampingan teknis, penguatan pemasaran, hingga pengembangan jejaring usaha. Instrumen evaluasi, rekap perubahan peserta, dan artikel ilmiah yang telah terbit juga dapat menjadi bahan pembelajaran untuk merancang program pemberdayaan serupa.

 

Meski demikian, peningkatan pendapatan dari aktivitas yang didampingi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kemiskinan telah berkurang atau kemandirian seluruh rumah tangga telah tercapai. Dampak yang lebih luas membutuhkan pendampingan jangka panjang, pengukuran yang konsisten, dan evaluasi lanjutan.

 

Dengan demikian, pemberdayaan berbasis syariah tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan, tetapi perlu diwujudkan dalam kebiasaan ekonomi yang lebih tertib, transaksi yang jelas, serta dukungan berkelanjutan dari lingkungan masyarakat. Dengan pendekatan yang sesuai kebutuhan warga, program semacam ini berpotensi memperkuat kapasitas usaha dan membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan secara bertahap.

 

Dr. Jaenudin, M.Ag. dan Azmi Abdul Aziz, S.H., M.H., Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

  • Penulis: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agustus 2022, UIN Bandung Siap Gelar PESONA I PTKN

    Agustus 2022, UIN Bandung Siap Gelar PESONA I PTKN

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Kesiapan UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam menyelenggarakan Pekan Seni dan Olahraga Nasional (PESONA) I Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun 2022 sudah mencapai 70% (tujuh puluh persen). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M. Ag., Kamis (09/06/2022). Sebagaimana diketahui UIN Sunan Gunung […]

  • Mendukbangga Wihaji: Keluarga Adalah Madrasah Utama Menuju Indonesia Emas 2045

    Mendukbangga Wihaji: Keluarga Adalah Madrasah Utama Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji menegaskan, kunci utama transformasi Indonesia menuju negara maju pada 2045 tidak terletak pada gedung-gedung pencakar langit, melainkan pada ketahanan 74.092.313 keluarga Indonesia. Penegasan itu disampaikan Wihaji pada kuliah umum yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, diikuti 2.000 mahasiswa dan […]

  • PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif bagi Pegawai Non-ASN

    PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif bagi Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis oleh DPRD Kota Bandung. Skema ini hadir sebagai jalan tengah di tengah larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyebut, […]

  • Bangun Kebersamaan, Keluarga Mahasiswa Minang Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2025

    Bangun Kebersamaan, Keluarga Mahasiswa Minang Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2025

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung kanal31.com – Keluarga Mahasiswa Minang (KMM) UIN Sunan Gunung Djati Bandung resmi melantik kepengurusan baru untuk periode 2024–2025. Acara pelantikan digelar di Aula Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) lantai 3, Kampus II, Jumat, (18/4/ 2025). Dalam sambutannya, Ketua Pembina KMM, M. Helmi Kahfi, S.Sos., M.MPd., MH., menyampaikan pesan-pesan inspiratif untuk seluruh pengurus dan anggota. […]

  • Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

    Ini Kesalahan AGPAI menurut Praktisi Hukum

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    kanal31.com-Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang semula hanya Rp.5 juta dan ditarik menjadi Rp.6 juta oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras Bandung Dr. Dedi Supriadi MH. Ditemui kanal31.com Rabu (06/11/2024) Dedi menjelaskan ada banyak pelanggaran terkait tambahan biaya tersebut. Dedi menjelaskan, […]

  • Perkuat Tata Kelola JDIH, UIN Bandung Kunjungi Biro Hukum Kemenag RI

    Perkuat Tata Kelola JDIH, UIN Bandung Kunjungi Biro Hukum Kemenag RI

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Suasana diskusi hangat mewarnai kunjungan studi tiru pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilakukan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ke Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (BKSLN) Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025). Rombongan UIN Bandung dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Prof. Dr. H. Fauzan […]

expand_less