Breaking News:
Beranda » BEWARA » Diawasi Kemenag, AGPAI Kembalikan Uang Lebih PPG

Diawasi Kemenag, AGPAI Kembalikan Uang Lebih PPG

  • account_circle Jun
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kanal31.com-Kabar baik untuk peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) asal Kabupaten Ciamis. Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) yang sebelumnya telah menarik biaya Rp6 juta padahal biaya sebenarnya cuma Rp5 juta memutuskan mengembalikan Rp1 juta kepada para guru.

Kepastian itu diperoleh kanal31.com melalui Kepala Kantor Kemenag Ciamis H.Asep Lukman Hakim M.Si, Jumat (09/11/2024).

“Tos ngawitan kang ditransfer pengembalian,” kata Asep sambil menunjukan bukti transfer ke atas nama Ali Hanafi dan Imas Mulyati.

Lebih lanjut Asep mengatakan pihaknya terus memantau proses pengembalian kelebihan biaya PPG kepada para guru. “Insyaallah terus dipantau, sampai hari Jumat pekan lalu baru 60 orang yang dikembalikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan AGPAI sukses menarik dana Rp410 juta dari sebanyak 410 (versi UIN 417 orang guru peserta PPG). Jumlah tersebut diperoleh dengan menaikan biaya PPG ke calon peserta dari Rp5 juta yang ditetapkan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) selaku pelaksana menjadi Rp6 juta. Ketua AGPAI berkilah uang tersebut disimpan di UPZ AGPAI untuk keperluan peserta saat harus mengikuti kuliah tatap muka.

Padahal berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Ciamis, UPZ tidak boleh langsung mendistribusikan dana zakat. Harusnya UPZ AGPAI menyetor terlebih dahulu ke Baznas, selanjutnya untuk keperluan peserta PPG mengajukan proposal ke Baznas.

Dayangnya Ketua AGPAI, Angga Yogantara tidak membalas pesan saat ditanya kepastian mengembalikan uang lebih tersebut. Kepastian pengembalian lagi-lagi diperoleh hanya dari Kepala Kemenag Ciamis. “Tiap hari progres pengembalian 60 orngg dan teras dipantau,” tandasnya

  • Penulis: Jun

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dobrak Stigma, Rakernas PPPSIH-PTKIN Bidik Integrasi Hukum Islam-Nasional

    Dobrak Stigma, Rakernas PPPSIH-PTKIN Bidik Integrasi Hukum Islam-Nasional

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Lanskap pendidikan hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bersiap menghadapi babak baru. Cetak biru masa depan tersebut mulai digodok dalam rangkaian Pelantikan, Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan Seminar Nasional Perkumpulan Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum (PPPSIH)PTKIN se-Indonesia, yang digelar di Aula Utama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung, Rabu (17/06/2026). Pertemuan […]

  • 5 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang Diakui Unesco

    5 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang Diakui Unesco

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL.31.COM-Beragam warisan budaya tak benda Indonesia telah berhasil diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia. UNESCO sendiri mensponsori berbagai proyek mulai dari proyek sejarah daerah, program baca-tulis, hingga kerja sama warisan budaya. Nah, berikut, Viva rangkumkan dari lansiran berbagai sumber mengenai deretan warisan budaya tak benda yang asli berasal dari Indonesia telah diakui UNESCO. 1. Pantun […]

  • Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    Dr. Eneng Kritisi Pasal 99 KHI, Memungkinkan Anak Zina Ditetapkan sebagai Anak Sah

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, tak urung memunculkan perdebatan dan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Karena, pasal tersebut memungkinkan untuk terakomodirnya anak zina atau anak yang dibuahkan sebelum adanya ikatan perkawinan, sebagai anak sah. Demikian […]

  • Perkuat Sistem Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak

    Perkuat Sistem Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,  Kementerian Agama menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren. Draft pedoman ini dibahas bersama di Jakarta, 10–11 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya […]

  • Dalam Setahun, OJK Terima 2.688 Aduan External Cloud

    Dalam Setahun, OJK Terima 2.688 Aduan External Cloud

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 2.688 aduan yang berkaitan dengan external cloud di sektor jasa keuangan, mulai dari periode Januari 2024 sampai Januari 2025. Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan memaparkan, salah satu bentuk external cloud yang sering diadukan oleh […]

  • Asyik! Menag Dukung Transformasi STAIN Majene jadi UIN

    Asyik! Menag Dukung Transformasi STAIN Majene jadi UIN

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    KANAL31.COM, MAJENE –Menteri Agama RI Nasarudin Umar mendukung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene bertransformasi menjadi Universitas. Hal tersebut diungkapkan Menag saat mengisi kuliah umum dihadapan ratusan civitas Akademika STAIN Majene, Sulawesi Barat. Menag menilai STAIN harus segera menjadi UIN agar Sulawesi Barat bisa memiliki PTKIN setingkat universitas. “Saya rasa sudah saatnya STAIN Majene […]

expand_less