Dosen UIN Bandung
Purbaya dan Wajah Kekuasaan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- 0Komentar
BANDUNG, kanal31.com — Memberhentikan seorang menteri tentu merupakan kewenangan Presiden. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Yang patut dipersoalkan adalah cara presiden memperlakukan orang yang diberhentikannya. Purbaya diberhentikan ketika sedang menjalankan tugas negara, dan pemberitahuan itu datang melalui telepon. Bahkan seorang yang melakukan kesalahan atau berstatus tersangka korupsi pun, dalam negara hukum, tetap memiliki hak untuk […]
