Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Tribute to Abiyana Ala UIN Bandung

    Inilah Tribute to Abiyana Ala UIN Bandung

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    ABIYANA… Please come back to my country Please come back to my house Please come back to our campus Bagai matahari Engkau….. terus berputar Bergerak dan beredar Mulai pagi hingga senja tiba Menyinari bumi Tak kenal kata berhenti Please Abi Ajari kami mencintai kampus ini Wasiat Sunan Gunung Djati Loyalis sejati Sonder urusan pribadi Sonder […]

  • Ini Cara STEI ITB Implementasikan Teknologi CDN untuk Akselerasi Digitalisasi Sekolah di SMAN 1 Pangkep

    Ini Cara STEI ITB Implementasikan Teknologi CDN untuk Akselerasi Digitalisasi Sekolah di SMAN 1 Pangkep

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PANGKEP, SULAWESI SELATAN, kanal31.com — Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Pangkep, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, pada 20–21 Agustus 2026.   Mengusung tema “Implementasi Teknologi Content Delivery Network (CDN) sebagai Akselerasi Digitalisasi Sekolah pada Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan) […]

  • Luar Biasa! 8.000 Pelajar Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024

    Luar Biasa! 8.000 Pelajar Daftar Program Beasiswa Santri Berprestasi 2024

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2024 banjir peminat. Total ada 8.000 santri ikut mendaftar selama periode 3 – 13 Juli 2024. Mereka berasal dari berbagai pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, panitia melakukan seleksi administrasi. Berkas pendaftaran yang diunggah para santri melalui website diverifikasi. Proses ini untuk memastikan seluruh berkas […]

  • Catat! Berdiri sejak 1869, Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    Catat! Berdiri sejak 1869, Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Bandung) — Jika membahas tentang perkembangan Islam di kota Bandung, kebanyakan orang akan menyebut Masjid Agung Alun-alun atau Masjid Besar Cipaganti sebagai salah satu masjid bersejarah di Kota Bandung. Namun, Masjid Mungsolkanas yang terletak di sebuah gang kecil membuatnya jarang terlihat oleh banyak orang. Dilansir dari laman Kota Bandung, Masjid ini berada di Gang […]

  • Spinanga APK il Tuo Passaporto per la Vittoria

    Spinanga APK il Tuo Passaporto per la Vittoria

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Auto-generated post_excerpt

  • Inilah Tips dan Trik Publikasi Scopus Ala Adhan Efendi

    Inilah Tips dan Trik Publikasi Scopus Ala Adhan Efendi

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Mengakhiri bulan Juni 2025 dengan semangat akademik yang membara, Rumah Jurnal UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Kelas Menulis dan Workshop Academic Writing yang terbuka untuk umum tanpa biaya. Dengan menghadirkan narasumber utama Adhan Efendi, seorang pakar publikasi ilmiah sekaligus kandidat doktor di National Chin-Yi University of Technology, Taiwan. Kegiatan yang dilaksanakan […]

expand_less