Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Kawal Demokrasi, UIN Bandung Bedah Urgensi RUU Pemilu 2029 Bersama Prof. Ramlan Surbakti

Kawal Demokrasi, UIN Bandung Bedah Urgensi RUU Pemilu 2029 Bersama Prof. Ramlan Surbakti

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com – Program Studi (Prodi) Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rancangan Undang-undang Pemilu 2029 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Acara yang ditujukan untuk membekali mahasiswa dengan fondasi keilmuan politik ini berlangsung khidmat di Aula FISIP Lantai 1, Sabtu (5/9/2026).

Seminar ini menghadirkan pakar tata kelola pemilu nasional, Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D., sebagai pemateri utama. Turut hadir dan memberikan materi, Ketua Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Dr. Asep A. Sahid Gatara, M.Si., serta Ketua Prodi Ilmu Politik UIN Bandung, Dr. Hasan Mustapa, M.Si. yang dipandu oleh Tri Adianto, M.Han dan dibuka oleh Wakil Dekan II Dr. H. Faizal Pikri, M.Ag mewakili Dekan FISIP Prof. H. Ahmad Ali Nurdin, MA., Ph.D

Dalam sambutannya, Dr. Faizal Pikri menyampaikan pihak Dekanat menyebutkan bahwa kehadiran salah seorang tokoh ilmuwan politik serta pakar tata kelola pemilu nasional seperti Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Ph.D. diharapkan dapat memberi bekal berupa fondasi kuat ilmu politik bagi mahasiswa baru.

Ketua Prodi Ilmu Politik menekankan pentingnya peran civil society dan masyarakat akademis dalam mengawal RUU Pemilu 2029. “Pengawalan ini mutlak diperlukan demi kematangan dan konsolidasi demokrasi di Indonesia (democratic consolidation),” tegasnya.

Kritik Sistem Terbuka dan Evaluasi Demokrasi

Dengan membawakan materi bertema “Urgensi Pemilu dalam Penguatan Demokrasi Elektoral”, Prof. Ramlan Surbakti membuka pemaparannya dengan sebuah adagium penting: “You can have an election without having democracy. But you can’t have democracy without an election.” Menurutnya, regulasi terkait pemilu seyogianya harus mampu menjamin proses demokratisasi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural di mana suara sah ada namun tidak terhitung dengan baik.

Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999 ini secara kritis menilai bahwa sistem proporsional terbuka bagi calon anggota DPR dan DPRD yang diterapkan sejak Pemilu 2009 telah gagal mencapai lima tujuan utama penyelenggaraan pemilu.

“Sistem tersebut gagal memperkuat partai sebagai institusi demokrasi, gagal menyederhanakan partai politik, gagal menciptakan sistem perwakilan politik yang representatif, gagal menciptakan pemerintahan yang efektif baik di pusat maupun daerah, dan gagal menghasilkan politisi yang kompeten serta berintegritas,” urai Prof. Ramlan.

Sebagai ilmuwan sekaligus praktisi tata kelola pemilu, Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga menyoroti pelaksanaan pemilu yang dinilai kurang berkualitas pada 2009 dan 2024. Karenanya, kehadiran RUU Pemilu 2029 sangat krusial untuk merevisi UU Pemilu Tahun 2017. Revisi ini penting untuk menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta memenuhi prasyarat penguatan demokrasi.

“Ketiadaan pemilu menyiratkan ketiadaan anggaran negara. Tanpa pemilu yang sah, negara tidak bisa berbentuk karena lembaga-lembaga tinggi negara dan alokasi transfer ke daerah tidak dapat disahkan,” jelasnya.

Amanat MK dalam Reformasi Hukum Pemilu

Senada dengan itu, Dr. Asep A. Sahid Gatara dalam materinya “Tantangan Demokrasi dan Media dalam Pemilu di Indonesia”, menjelaskan bahwa prinsip dasar reformasi hukum pemilu menuntut agar UU Pemilu tidak sekadar menjadi aturan main perebutan kekuasaan.

“UU Pemilu adalah garansi konstitusional atas tegaknya kedaulatan rakyat yang berkeadilan. Karenanya, RUU Pemilu perlu segera dibahas untuk memenuhi amanat MK,” kata Dr. Asep.

Dengan membeberkan sejumlah amanat krusial MK yang harus diakomodasi, di antaranya: (1) Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah; (2) Pengaturan masa transisi melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering); (3) Perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara sah nasional untuk diterapkan pada Pemilu 2029; (4) Penghapusan ketentuan presidential threshold; serta (5) Sanksi diskualifikasi langsung oleh KPU bagi partai yang tidak memenuhi syarat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di dapil DPR dan DPRD.

Di luar substansi materi, Dr. Asep menyebut kehadiran Prof. Ramlan Surbakti sebagai berkah bagi sivitas akademika UIN Bandung. Dengan menyetarakan level keilmuan Prof. Ramlan dengan jajaran Maha Guru Ilmu Politik Indonesia seperti mendiang Prof. Miriam Budiardjo dan Prof. Maswadi Rauf.

Menutup kegiatan, Ketua Prodi Ilmu Politik, Dr. Hasan Mustapa, berharap para mahasiswa baru mendapatkan “gizi intelektual” yang berkualitas dari sang Suhu Ilmu Politik Indonesia. Tentunya mewajibkan para pengkaji ilmu politik untuk membaca buku-buku teks populer karya Prof. Ramlan, seperti Memahami Ilmu Politik (2005) dan Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance (2024), sebagai bekal memperkaya literasi akademik ke depan.

Prof. Ramlan adalah lulusan master Political Science, Department of Political Science, Ohio University, Athens, Ohio, United States. Serta meraih Ph.D Political Science (specializing in Comparative Politics, Political Philosophy, and Local Politics), Department of Political Science, Northern Illinois University, DeKalb, Illinois, United States.

Penyelenggaraan seminar nasional ini diharapkan tidak sekadar menjadi ruang diskursus akademik, melainkan mampu memantik nalar kritis mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam merespons dinamika perpolitikan nasional.

“Berbekal pemahaman yang komprehensif terkait urgensi RUU Pemilu 2029, mahasiswa dan sivitas akademika didorong untuk mengambil peran aktif sebagai garda terdepan civil society yang turut mengawal tegaknya konsolidasi demokrasi serta terwujudnya tata kelola pemilu yang berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK di Bandung

    Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK di Bandung

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/8/2022). Karomani ditangkap saat berada di wilayah Bandung. Saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun saat ditanya rinci apakah memang Rektor Unila, ia menjawab dengan emot tanda jempol yang menandakan pembenaran. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, […]

  • Ini Cara HMJ Akuntansi Syariah Merajut Kepedulian, Mengukir Senyum dalam Hangatnya Kebersamaan

    Ini Cara HMJ Akuntansi Syariah Merajut Kepedulian, Mengukir Senyum dalam Hangatnya Kebersamaan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, Kanal31.com — Senyum tulus dan tatapan teduh para lanjut usia menyambut kehadiran puluhan mahasiswa di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Pertiwi, Jalan Sancang No. 2, Burangrang, Lengkong, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).   Ruang panti yang biasanya hening seketika berubah menjadi hangat penuh tawa dan cerita. Hari itu, Departemen Pengabdian Sosial Masyarakat Himpunan Mahasiswa Jurusan […]

  • Inilah Strategi Menjadikan Karya Publikasi Masuk Indeks Scopus Ala UII

    Inilah Strategi Menjadikan Karya Publikasi Masuk Indeks Scopus Ala UII

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Selama ini jurnal internasional dimonopoli oleh pemikiran dan wacana yang dominan barat. Padahal penyeimbang wacana dari pemikiran ketimuran juga penting. Pemikiran dan wacana akademik ‘timur’ harus juga bisa menjadi referensi wacana akademik global. Wacana timur sudah barang tentu bisa juga menjadi referensi yang andal bagi pengembangan keilmuan. Bagaimana strategi agar de-westernisasi jurnal dapat dilakukan? […]

  • Nandi Sukri, Dosen Unpad, Kembangkan Propolis Powder untuk Minuman Bubuk Instan

    Nandi Sukri, Dosen Unpad, Kembangkan Propolis Powder untuk Minuman Bubuk Instan

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JATINANGOR Propolis telah lama digunakan sebagai suplemen kesehatan. Tidak hanya mampu menyembuhkan penyakit, propolis juga dapat meningkatkan imunitas tubuh agar kebal terhadap penyakit. Kendati telah menjadi suplemen herbal, banyak pula orang yang enggan mengonsumsi propolis karena memiliki rasa cenderung pahit dan aroma menyengat. Hal ini menjadi peluang bagi Dosen Departemen Teknologi Industri Pangan Fakultas Teknologi […]

  • Rektor UIN Bandung Ajak Pembimbing Haji Jangan Over Lap

    Rektor UIN Bandung Ajak Pembimbing Haji Jangan Over Lap

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Sertifikasi pembimbing haji dan umrah profesional yang digelar di penghujung tahun 2024 merupakan angkatan XX mandiri. Kali ini kegiatan rutinan ini terselenggara atas kerjasama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat dengan Forum Komunikasi (FK) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan Fakultas Dakwah dan […]

  • Inilah Ajang Kompetisi Temuan Internasional: Integrasikan Ilmu Pengetahuan dengan Agama

    Inilah Ajang Kompetisi Temuan Internasional: Integrasikan Ilmu Pengetahuan dengan Agama

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bandung dan Indonesian Young Scientist Association (IYSA) menyelenggarakan kompetisi penemuan bertaraf internasional bertajuk International Invention Competition for Young Moslem Scientists (IICYMS), National Invention Competition for Young Moslem Scientists (NICYMS) yang dilakukan secara hybrid (online dan offline) dari Jumat-Minggu (10-12/06/2022). […]

expand_less