Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pergerakan dalam Diam

    Pergerakan dalam Diam

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Di sela-sela untaian pengajian Hikam ibn Athailah, Sang Guru Agung menyampaikan perumpamaan luar biasa tentang “diam itu emas”. Diam tidak selamanya bermakna berhenti (stagnan), tetapi ia kadang penuh makna dan dinamika.   —–   Syahdan di sebuah hutan yang rimbun, tumbuh tunas bambu yang kecil dan rapuh. Meskipun terlihat lemah, tunas bambu ini […]

  • Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    Oleh: Azmi Abdul Aziz, SH, MH Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan koruptor, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya ancaman pidana penjara yang akan dijatuhkan. Sepuluh tahun, lima belas tahun, atau bahkan seumur hidup. Bagi masyarakat yang terlanjur geram, jeruji besi adalah muara […]

  • Prof Mahmud Ajak Civitas Akademika UIN Bandung Sukseskan Asesmen AUN-QA Oktober 2022

    Prof Mahmud Ajak Civitas Akademika UIN Bandung Sukseskan Asesmen AUN-QA Oktober 2022

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Mahmud, mengajak semua jajaran untuk menyukseskan proses asesmen The ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) yang akan diselenggarakan pada 10-14 Oktober 2022. “Ini sebagai ikhtiar bersama untuk peningkatan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Agar tampilannya meyakinkan, isinya berbobot. Oleh karena itu, saya berharap kepada empat […]

  • Dekan Dedi, Mahasiswa FAH harus Bijak Menggunakan Medsos!

    Dekan Dedi, Mahasiswa FAH harus Bijak Menggunakan Medsos!

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum menyadari bahwa kemajuan teknologi semakin hari semakin tidak terbendung. Berbagai media sosial banjir dengan informasi, sehingga kita harus bijak menyikapinya. Selain bisa dimanfaatkan secara positif, media sosial juga tak urung membuka celah bagi tindakan manipulasi dan kejahatan. […]

  • Peneliti LIPI: Pemilu 2024 Harus Beri Pembelajaran Positif Bagi Masyarakat

    Peneliti LIPI: Pemilu 2024 Harus Beri Pembelajaran Positif Bagi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan sekadar menang atau kalahnya pasangan calon dan partai politik. Namun, Pemilu 2024 harus lebih menekankan pembelajaran positif bagi masyarakat. “Kita sudah punya pengalaman lima kali pemilu, namun yang belum kita belajar adalah bagaimana agar pemilu serentak […]

  • JDIH Award Tingkat Provinsi Jabar 2025, UIN Bandung Borong 3 Penghargaan 

    JDIH Award Tingkat Provinsi Jabar 2025, UIN Bandung Borong 3 Penghargaan 

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung meraih tiga penghargaan pada Pertemuan dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIH Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Senin (29/9/2025).   Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan dan […]

expand_less