Minggu, 24 Mei 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    Asyik! Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia. Kolaborasi ini diperkuat untuk mempercepat digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf untuk mendukung ekonomi syariah berkelanjutan. Pembahasan berlangsung dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) di Ciawi, Bogor, 14 -15 Agustus 2024. Hadir, pejabat […]

  • Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    Bandung Jadi Tuan Rumah Sukses Munas V HMJ Manajemen Keuangan Syariah se-Indonesia

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31. com -– Kota yang lekat dengan sejarah perjuangan bangsa dan lahirnya gagasan-gagasan besar kembali menjadi saksi peristiwa penting. Kali ini, bukan para tokoh kemerdekaan yang berhimpun, melainkan generasi baru. Mahasiswa dari berbagai penjuru negeri yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Keuangan Syariah (MKS) se-Indonesia.   […]

  • Keren! Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 43 Kampus Luar Negeri

    Keren! Siswa MAN 4 Jakarta Diterima di 43 Kampus Luar Negeri

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JAKARTA) — Sebanyak 16 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jakarta lolos seleksi masuk di 43 kampus luar negeri. Kepala MAN 4 Jakarta Wido Prayoga menuturkan prestasi ini naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2023, tercatat sebanyak delapan siswa kami yang diterima di perguruan tinggi luar negeri. Tahun ini meningkat menjadi 16 […]

  • Selamat! 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

    Selamat! 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM — JAKARTA — Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir Uji Kompetensi (Ikhtibar Tashfiyah atau Tahdid Mustawa) Calon Mahasiswa Universitas Al Azhar Mesir 2024. Total ada lebih 1.500 calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada uji kompetensi tahun ini. Uji Kompetensi dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Markaz Syekh Zayed li Ta’lim […]

  • Top! 6 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Beasiswa Kuliah di Timur Tengah

    Top! 6 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Beasiswa Kuliah di Timur Tengah

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Sebanyak enam siswa berprestasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Pekanbaru berhasil meraih beasiswa kuliah di sejumlah universitas di Timur Tengah. Enam siswa MAN 1 Pekanbaru tersebut hari ini dilepas keberangkatannya oleh Kakanwil Kemenag Riau bersama keluarga besar MAN 1 Pekanbaru dan wali murid. Kepala MAN 1 Pekanbaru, Norerlinda mengatakan enam orang alumni MAN […]

  • Bom Waktu Amarah: Ketika Akal Sehat Terhimpit “Kegilaan” Elit

    Bom Waktu Amarah: Ketika Akal Sehat Terhimpit “Kegilaan” Elit

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Mayoritas kita yang masih mencoba waras saat ini mungkin sepakat: bangsa ini sedang tidak baik-baik saja. Dari carut-marut penegakan hukum hingga gaya hidup mewah (hedonisme) para elit yang dipamerkan tanpa rasa malu di tengah bencana yang melanda pelosok negeri. Rasanya, harapan sedang berada di titik nadir. Kita seperti sedang mengantre, hanya tinggal menunggu […]

expand_less