Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jadi Bahan Revisi UU Pemilu, Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KANAL31.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK.

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu.

 

“Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” ujar Wawan, sapaan akrab Ahmad Irawan, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Menurutnya, putusan MK ini merupakan angin segar bagi demokrasi Indonesia. Selama ini, UU Pemilu membatasi pencalonan hanya untuk partai politik yang memiliki kursi minimal 20 persen di parlemen atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif.

 

“Pendapat saya, putusan MK tersebut bagi kami sebagai pembentuk undang-undang sama saja dengan berbagai putusan MK sebelumnya, yang harus kami hormati karena sifatnya yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” lanjut Wawan.

 

Meski demikian, ia memberikan catatan terkait konsistensi MK dalam menangani ketentuan presidential threshold. Sebab, setelah 33 kali pengujian, MK akhirnya mengubah pendiriannya.

 

“Belum tentu yang diputuskan oleh MK dalam proses pengajuan undang-undang itu merupakan suatu kebenaran konstitusional. Sejarah dan waktu yang akan mengujinya,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Wawan menilai ada dua alasan pokok yang melandasi putusan MK tersebut sehingga permohonan dikabulkan. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan. Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat nominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon, yang membatasi pilihan pemilih.

 

Dengan adanya putusan ini, revisi UU Pemilu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan memperluas peluang bagi calon presiden dan wakil presiden di masa mendatang

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk Ikutan BIB Kemenag 2026, Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat

    Yuk Ikutan BIB Kemenag 2026, Santri Bisa Kuliah S1-S2 Lebih Singkat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Di tengah masa penantian hasil UTBK-SNBT 2026, Kementerian Agama membuka jalur strategis bagi santri melalui program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) skema akselerasi. Skema ini memungkinkan peserta menempuh pendidikan sarjana hingga magister dalam waktu lebih singkat.   Beasiswa Program Sarjana Lanjut Magister (PSLM) ini menjadi skema akselerasi pertama yang dibuka dalam BIB 2026. […]

  • Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    Catat! MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA kanal31.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025   MK, dalam amar putusannya menyatakan […]

  • Inilah Modul Latihan Penulisan Artikel Ilmiah Kelas Menulis Tentang Moderasi Beragama di Media

    Inilah Modul Latihan Penulisan Artikel Ilmiah Kelas Menulis Tentang Moderasi Beragama di Media

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Topik: Gagasan Islam Moderat dalam Ruang Media untuk Konstruksi Sosial Moderasi Beragama di Indonesia Wahyudin Darmalaksana Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung yudi_darma@uinsgd.ac.id Tahap 1 Permasalahan Utama, Rumusan Masalah, Tujuan, dan Manfaat Penelitian Permasalahan utama penelitian ini adalah terdapat gagasan Islam moderat dalam ruang media untuk konstruksi sosial moderasi beragama di Indonesia. Sejalan […]

  • Prof. Dadan Rusmana, Denyut Nadi Warga Kampus UIN Bandung

    Prof. Dadan Rusmana, Denyut Nadi Warga Kampus UIN Bandung

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    RASA bahagia saat ini tengah menyelimuti sivitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pasalnya, Dr Dadan Rusmana, M.Ag, dosen Fakultas Adab dan Humaniora yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor I, baru-baru ini meraih Surat Keputusan (SK) Guru Besar bidang Pendidikan Islam Nusantara dari Kementerian Agama RI, dengan No SK 169695/MA/KP07.6/03/2025. Kenaikan jabatan fungsional ini tentu […]

  • Dorong Regulasi Adil untuk Guru Madrasah, Aliansi Honorer Kemenag Ciamis Resmi Terbentuk

    Dorong Regulasi Adil untuk Guru Madrasah, Aliansi Honorer Kemenag Ciamis Resmi Terbentuk

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIAMIS Kanal31.com — Ribuan tenaga honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis sepakat membentuk wadah perjuangan baru bernama Aliansi Honorer Kemenag Ciamis. Pembentukan aliansi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan aspirasi para tenaga pendidik dan kependidikan madrasah yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. “Selama ini kita bercerai-berai, terkotak-kotak dalam organisasi kecil. Sekarang kita disatukan […]

  • Tingkatkan Publikasi Internasional, ITB-UIN Bandung Adakan ICWT 2022

    Tingkatkan Publikasi Internasional, ITB-UIN Bandung Adakan ICWT 2022

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Institut Teknologi Bandung (ITB) berkerjasama dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar konferensi Internasional bertajuk ICWT 2022 (International Conference on Wireless and Telematics 2022) secara hybrid di Hotel Sahid Jaya Yogyakarta dari hari Kamis-Jumat (21-22/07/2022). Konferensi Internasional ini menghadirkan dua pembicara utama; Pertama, Andrew, Chen-Yeon CHU, Ph.D, dari Feng Chia University Taiwan yang membahas […]

expand_less