Mengembalikan Uang Rakyat, Menuntaskan Pemberantasan Korupsi
- account_circle Sungkawa Abdisunda
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Oleh: Azmi Abdul Aziz, SH, MH
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan koruptor, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya ancaman pidana penjara yang akan dijatuhkan. Sepuluh tahun, lima belas tahun, atau bahkan seumur hidup. Bagi masyarakat yang terlanjur geram, jeruji besi adalah muara mutlak dari sebuah keadilan.
HUKUMAN berat bagi koruptor memang penting sebagai bentuk keadilan dan efek jera. Namun, di balik riuhnya sorak-sorak penghukuman itu, sebuah sunyi yang ironis sering kali tertinggal di sudut ruang sidang. Ketika rompi oranye digiring kembali ke dalam mobil tahanan, sebuah pertanyaan mendasar yang krusial justru kerap menguap begitu saja: Apakah uang negara yang dicuri benar-benar kembali kepada rakyat? Atau ia ikut menguap bersama hilangnya kebebasan sang koruptor?
Korupsi pada hakikatnya bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tetapi juga kejahatan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, atau meningkatkan pelayanan publik justru berpindah ke rekening pribadi pelaku atau disamarkan dalam bentuk aset yang sulit dilacak. Akibatnya, meskipun pelaku telah dipenjara, kerugian negara belum tentu dapat dipulihkan secara optimal.
Di sinilah pentingnya pendekatan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Tujuan utama pemberantasan korupsi seharusnya bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu pilar utama pemberantasan korupsi.
Sayangnya, praktik pemulihan aset di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tidak sedikit pelaku yang telah lebih dahulu mengalihkan harta kekayaannya kepada keluarga, perusahaan, atau pihak lain. Sebagian aset bahkan ditempatkan di luar negeri sehingga memerlukan kerja sama lintas negara yang tidak sederhana. Akibatnya, nilai aset yang berhasil dipulihkan sering kali jauh lebih kecil dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya operasi tangkap tangan atau panjangnya hukuman penjara. Ukuran yang lebih substansial adalah seberapa besar kerugian negara berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat. Penjara memang memberikan efek pembalasan, tetapi pemulihan aset menghadirkan keadilan yang lebih nyata karena manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh publik.
Karena itu, penguatan instrumen hukum menjadi kebutuhan mendesak. Mekanisme pelacakan aset harus semakin modern dengan memanfaatkan teknologi informasi, analisis transaksi keuangan, dan kerja sama antarlembaga. Selain itu, koordinasi dengan otoritas luar negeri perlu diperkuat agar aset hasil korupsi yang disembunyikan di negara lain dapat ditelusuri dan dirampas sesuai ketentuan hukum internasional.
Di sisi lain, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset patut menjadi perhatian bersama. Kehadiran regulasi yang komprehensif dapat memperkuat efektivitas pemulihan aset, tentu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan jaminan proses hukum yang adil. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya tegas, tetapi juga akuntabel.

Perspektif Hukum Islam
Hukum Islam memberikan penegasan bahwa harta yang diperoleh secara batil tidak boleh dibiarkan tetap berada dalam penguasaan pelakunya. Al-Qur’an melarang memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT secara tegas melarang manusia untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil (akal amwal al-nas bi al-batil). Dalam konteks makro, tindakan korupsi (al-ghulul) adalah bentuk nyata dari penguasaan harta publik secara ilegal dan batil.
Dalam konteks korupsi, prinsip tersebut menegaskan bahwa harta hasil kejahatan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni negara dan masyarakat sebagai pemilik hak atas kekayaan publik. Koruptor tidak pernah memiliki hak kepemilikan yang sah atas uang yang dicurinya. Karena statusnya batil, maka harta tersebut haram dibiarkan tetap berada di bawah penguasaan pelaku atau keluarganya. Ia wajib dibersihkan dan ditarik kembali secara utuh untuk dikembalikan kas negara demi kemaslahatan umat (rakyat).
Sudah saatnya paradigma pemberantasan korupsi bergeser dari semata-mata menghukum pelaku menuju pemulihan kerugian negara secara maksimal. Keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa lama seorang koruptor mendekam di balik jeruji besi, tetapi juga dari berapa banyak uang rakyat yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan untuk membiayai pembangunan.
Pada akhirnya, masyarakat tentu menginginkan keadilan yang lebih nyata. Penjara dapat memberikan kepuasan moral, tetapi sekolah yang selesai dibangun, rumah sakit yang kembali beroperasi dengan baik, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas merupakan bukti bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat. Di situlah esensi sesungguhnya dari pemberantasan korupsi: bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan hak masyarakat yang telah dirampas.*
- Penulis: Sungkawa Abdisunda

Saat ini belum ada komentar