Sabtu, 18 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NETIZEN » Komersialisasi Aset Wakaf 

Komersialisasi Aset Wakaf 

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar

BANDUNG kanal31.com — Beberapa hari terakhir ini, media mewartakan pernyataan Menteri ATR/BPN soal kemungkinan komersialisasi tanah wakaf. Sebagian kalangan melihatnya sebagai langkah modern. Sebagian lain merasa gelisah. Pertanyaan pun muncul, apakah ini inovasi atau gejala disorientasi?

Saya mengapresiasi niat baik Menteri ATR/BPN bahwa komersialisasi dalam arti memproduktifkan tanah wakaf adalah keniscayaan. Di beberapa negara bahkan ada yang membagi wakaf pada kategori wakaf sosial dan wakaf komersial, yang memiliki makna yang hampir sama dengan wakaf produktif di Indonesia. Namun, komersialisasi aset wakaf harus dalam konteks menjaga kelangsungan manfaat terbaik (al-mashlahah ar-rajihah) aset wakaf sesuai peruntukannya.

Wakaf itu wajib produktif. Ada konsekuensi teologis dan yuridis bagi para nazhir, jika wakaf terbengkalai. Tapi produktif tidak harus selalu diukur dengan “uang”. Di negeri ini, istilah “komersialisasi” mempunyai bunyi yang sedikit mengganggu di telinga awam. Seakan ia datang dengan wajah rasional, tapi membawa racun halus di baliknya yang mengajarkan bahwa semua hal baik harus menghasilkan uang, semua niat harus dinilai dengan logika laba.

Saat niat mulia mulai diukur dengan angka, ada yang retak dalam kepercayaan. Kalau yang suci dikalkulasi, perlahan ia akan kehilangan makna. Prinsipnya sederhana, yakni wakaf boleh tumbuh, tapi jangan lupa akar niatnya, yakni kemaslahatan. Satu hal yang tidak boleh berubah, yaitu keabadian manfaatnya.

Mengapa terkadang kita sulit percaya bahwa keberkahan dapat berdiri sendiri tanpa perlu dihitung? Mungkin karena kita hidup di dunia yang menuhankan angka. Padahal banyak hal paling berharga yang justru tidak bisa diukur. Rasa tenang, keikhlasan, kepercayaan. Semua itu tak punya nilai pasar, tapi tanpa itu, masyarakat akan runtuh dari dalam.

Mungkin kita memang terlalu terburu-buru ingin terlihat modern. Ingin menunjukkan bahwa wakaf bisa produktif. Tapi di tengah semangat itu, jangan sampai kita kehilangan napas spiritualnya. Wakaf bukan hanya urusan aset, melainkan urusan batin. Tentang kepercayaan dan tanggung jawab menjaga niat baik, agar tak diselewengkan oleh godaan kalkulasi laba.

Dalam Islam, wakaf adalah ekspresi cinta dalam bentuknya yang paling halus dan tenang. Ia tidak berteriak, tidak mencari tepuk tangan. Ia bergerak dalam hening, bekerja diam-diam, menumbuhkan manfaat bahkan setelah sang pemberi tiada. Pada zaman yang serba cepat ini, ajaran wakaf terasa semakin relevan. Ia mengajarkan kita untuk berhenti sebentar, untuk tidak terburu-buru menukar nilai dengan harga, untuk percaya bahwa ada manfaat yang tak kasat mata, tapi nyata.

Wakaf menolak cara pikir transaksional, dan mungkin di situlah letak keindahannya. Ia mengingatkan bahwa memberi bisa jadi bentuk paling indah dari perlawanan terhadap keserakahan. Oleh karena itu, yang harus kita jaga bukan hanya tanah wakafnya, tapi makna di baliknya. Ia bukan semata ruang ekonomi, ia juga ruang spiritual dan ruang sosial. Ruang tempat manusia belajar memberi tanpa pamrih. Kalau makna itu hilang, maka seluruh hasil pembangunan yang kita banggakan akan kehilangan akarnya.

Kadang kita lupa, tanah bukan semata hamparan kosong di peta. Ia punya napas. Ia menyerap keringat yang pernah menetes, mendengar doa-doa yang pernah dipanjatkan, merasakan getar langkah-langkah yang pernah menjejaknya, dan kisah lain yang tak akan selesai diceritakan. Dalam wakaf, tanah bukan sekadar aset. Ia jadi ruang untuk melepaskan sebagian diri kita, supaya hidup dalam bentuk lain, yakni memberi manfaat bagi orang lain. Ada sesuatu yang lembut tapi kuat di sana, niat baik yang ditanam dalam diam.

Saya mengerti, banyak pihak dengan basis informasi dan teori masing-masing, tidak “sabar” melihat banyak tanah wakaf yang diberitakan terbengkalai, sehingga mendesak agar wakaf dikelola dengan cara baru agar lebih produktif. Padahal upaya memproduktifkan aset wakaf tidak semudah membalikkan tangan, dan tidak bijak jika tudingan selalu diarahkan kepada para nazhir atau otoritas wakaf.

Selain masalah kompetensi nazhir, ada beberapa kendala dilematis yang dihadapi, antara lain soal pembiayaan dan penjaminan. Proyek optimalisasi tanah wakaf membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ketika ada investor yang berminat menanamkan modalnya, ada yang mensyaratkan tanah wakaf menjadi jaminan. Sementara regulasi wakaf melarangnya, karena tanah wakaf beresiko hilang ketika proyeknya gagal. Menuding regulasi terlalu kaku juga kurang tepat, karena begitulah cara peraturan bekerja, supaya tidak ada celah yang menyisakan risiko atas aset wakaf.

Idealnya adalah harus ada lembaga yang menyiapkan pembiayaan produktivitas aset wakaf dan/atau menjadi penjamin atas aset wakaf yang menjadi bagian dari proyek optimalisasi. Adanya lembaga penjamin aset wakaf tersebut, selain akan memperkuat kepercayaan investor juga menjadi jawaban atas kekhawatiran hilangnya aset wakaf.

Gerakan wakaf melalui uang dan gerakan wakaf uang dengan segala bentuk skemanya, juga dinilai dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan optimalisasi tanah wakaf. Teknologi digital memberi peluang besar. Platform wakaf daring juga memudahkan partisipasi publik dalam berwakaf. Tapi pada akhirnya, semua kembali kepada kepercayaan publik (public trust).

Oleh karenanya perlu diperkuat sistem administrasi dan tata kelola wakaf agar lebih transparan dan profesional. Kata kuncinya adalah transformasi nazhir. Proses yang membutuhkan konsistensi dan kesabaran, tidak semudah membalikkan tangan.

 

Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ketua LSP BWI, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Khasiat Bawang Putih dan Madu Menurut Sains

    4 Khasiat Bawang Putih dan Madu Menurut Sains

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Bawang putih dan madu memiliki banyak manfaat kesehatan yang terbukti secara ilmiah. Khasiatnya bisa didapat dengan mengonsumsi bawang putih secara terpisah atau bersama-sama. Manfaat bawang putih dan madu untuk kesehatan Dilansir dari Healthline, berikut adalah manfaat bawang putih dan madu menurut sains. 1. Antibakteri Sebuah laboratorium menemukan, bawang putih dan jenis madu yang disebut madu […]

  • Bentuk Kurikulum Berbasis Cinta? Jangan Menghajar, Tapi Mengajar

    Bentuk Kurikulum Berbasis Cinta? Jangan Menghajar, Tapi Mengajar

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIPUTAT kanal31.com — Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) terus digaungkan sebagai upaya menanamkan nilai kasih sayang di lingkungan pendidikan keagamaan di Indonesia.   Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa pendidikan berbasis cinta harus menerapkan prinsip afirmasi positif dalam implementasinya.   “Proses […]

  • 5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia

    5 Pesantren Modern Terbaik di Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Pendidikan di Indonesia bisa terbilang unik dari negara lain. Hal ini bisa dilihat dari adanya pondok pesantren (Ponpes) yang berisikan Pendidikan modern, umum dan agama Islam. Seiring berjalannya waktu, Pesantren menjadi lebih dari sekadar tempat menimba ilmu agama. Pada masa itu, banyak pesantren modern yang menjelma menjadi lembaga pembelajaran ilmiah, seperti lembaga pendidikan umum. […]

  • Filsafat dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah

    Filsafat dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah

    • calendar_month Kam, 28 Apr 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-BANDUNG Perbankan syariah Indonesia mengalami perkembangan pesat. Sejak Pdiundangkannya Undang-Undang Perbankan Syariah Tahun 2008 sampai Tahun 20022, perbankan syariah mengalami perkembangan yang signifikan. Pada Tahun 2022 tercatat jumlah BUS 1.943 kantor, UUS 390 kantor, dan BPRS 626 kantor. Dinamika fatwa DSN-MUI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa, telah menghasilkan 140 fatwa terkait keuangan dan perbankan […]

  • Ayo Merapat ke Cigondewah, Surga Belanja Kain di Bandung

    Ayo Merapat ke Cigondewah, Surga Belanja Kain di Bandung

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Kota Bandung dikenal dengan alamnya yang indah dan sejuk. Tak heran jika kota Bandung dijadikan tujuan wisata oleh para pelancong dari luar kota hingga mancanegara pada saat mengisi liburan bersama keluarga. Kota yang julukan Paris Van Java ini menyuguhkan berbagai tempat wisata yang dapat memanjakan mata wisatawan, mulai dari wisata alam, kuliner […]

  • Tingkatkan Ekosistem Halal, UIN SGD – BI Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha

    Tingkatkan Ekosistem Halal, UIN SGD – BI Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Juleha

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM – Dalam rangka mendukung terciptanya ekosistem halal yang unggul dan berstandar internasional, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) di Laboratorium Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Acara ini dilaksanakan bekerja sama dengan Akademi Juleha Halal Center UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dinas Ketahanan Pangan […]

expand_less