Breaking News:
Beranda » NETIZEN » Baru Kali Ini Nemu Wali Kota Ngamuk “Gua Segel Loe!”

Baru Kali Ini Nemu Wali Kota Ngamuk “Gua Segel Loe!”

  • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALBAR, kanal31.com — Biasanya kepala daerah suka jaim di hadapan publik. Beda dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia ngamuk, nunjuk-nunjuk pemilik kafe yang nebang 10 pohon mahoni. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, kang!

 

Saya baru kali ini melihat wali kota marah seperti sedang menjadi pemeran utama film bencana. Datangnya bukan diam-diam, tetapi membawa rombongan, Satpol PP, wartawan, dan kamera. Rasanya bukan inspeksi lapangan, melainkan konser rock yang tiketnya dibayar dengan rasa panik.

 

Farhan awalnya berkeliling memeriksa bekas sepuluh pohon mahoni yang ditebang tanpa izin di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau serta kawasan Cihapit. Yang tersisa hanya tunggul sudah ditutup semen dan rumput. Entah siapa punya ide itu. Mungkin pelakunya mengira menutup bekas pohon dengan rumput sama ampuhnya seperti menyembunyikan Gedung Sate memakai payung. Pohonnya hilang, logikanya ikut pensiun.

 

Lalu terdengar tawa. Seketika suasana berubah. Burung gereja mungkin langsung pindah domisili ke Lembang. Batagor terasa kehilangan gurihnya. Bahkan Tangkuban Parahu seolah mengintip sambil berkata, “Waduh, hari ini Bandung Lautan Amarah.”

 

Farhan pun meledak. “Gue segel nih tempatnya! Jangan ketawa lu! Gua serius gua segel nih tempat! Begitu terbukti ini tempat bayar orang potong pohon di sini, gua segel semuanya! Ketawa lu sekarang! Ayo ketawa!”

 

Kalimat itu meluncur seperti petir yang baru lulus pendidikan militer. Ada pula versi singkatnya cukup membuat lutut siapa pun mendadak lemas.

 

“Gua segel loe!”

 

Belum selesai. Ada seseorang langsung diperintahkan pergi. “Kalau lu masih kerja sama gue, keluar dari sini sekarang, jangan di situ lagi.”

 

Hari itu kopi mungkin masih hangat, tetapi suasananya sudah sedingin ruang sidang. Padahal alarm kemarahan sudah berbunyi sejak awal. “Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali lihat ini.”

 

Lalu disusul kalimat yang memastikan urusan ini tidak berhenti sebagai tontonan. “Wah, tidak bisa dibiarkan ini. Akan kami pidanakan.”

 

Masih ada satu sindiran terasa seperti lemparan batu ke kolam. “Ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat.”

 

Kalimat itu membuat orang mungkin refleks menoleh ke kanan dan kiri. Jangan-jangan yang dimaksud “backing” merasa akar pohon lebih lemah dari koneksi.

 

Untungnya kemarahan itu tidak berhenti menjadi konten. Garis kuning Satpol PP langsung dipasang. Farhan menegaskan penebangan tersebut melanggar dua aturan sekaligus, yakni Peraturan Daerah Kota Bandung dan Surat Edaran Moratorium Penebangan Pohon dari Gubernur Jawa Barat. Kasus ini juga akan dilaporkan kepada gubernur dan penegak hukum lingkungan di kementerian.

 

Yang membuat kisah ini semakin dramatis, beberapa pekan sebelumnya publik justru mengira Farhan sedang tumbang. Pada 10 Juli 2026 ia sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mendadak drop dan pucat di Balai Kota. Sekda menyebut penyebab awalnya kelelahan akibat jadwal kerja yang padat hingga sering memantau kegiatan sampai dini hari. Kondisinya membaik pada 11 Juli, masih menjalani observasi dokter, lalu pada 13 Juli sudah kembali bekerja meninjau MPLS di sejumlah sekolah. Hasil pemeriksaan menunjukkan infeksi pencernaan memicu maag hingga vertigo.

 

Akhirnya yang benar-benar tumbang bukan semangat wali kotanya, melainkan sepuluh pohon mahoni. Setelah pulih, Farhan kembali dengan energi terasa seperti kereta cepat Whoosh kehilangan rem di tengah Braga. Bandung pun memberi pelajaran sederhana. Jangan sembarangan menebang pohon. Sebab yang bisa datang bukan hanya penyidik, melainkan wali kota dengan telunjuk setajam tusuk Gedung Sate dan amarah yang lebih menggema dari pekikan “Halo Bandung”. Pohon memang tidak bisa berteriak, tetapi hari itu suara kemarahan wali kota seolah mewakili seluruh dedaunan yang sudah lebih dulu dibungkam gergaji.

 

Foto Ai hanya ilustrasi

 

 

  • Penulis: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • UIN Bandung Perkuat Rekognisi Global lewat Kiprah Dosen Akuntansi Syariah

    UIN Bandung Perkuat Rekognisi Global lewat Kiprah Dosen Akuntansi Syariah

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 1Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Komitmen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam memperkuat rekognisi internasional dan jejaring akademik global terus diwujudkan melalui kiprah dosennya di berbagai forum internasional. Dosen homebase Program Studi Akuntansi Syari’ah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Ramadhani Irma Tripalupi, S.E., M.M., aktif menjadi speaker sekaligus terlibat dalam berbagai […]

  • Top! MAN 2 Kota Malang Sabet 10 Medali OSN Tingkat Nasional 2024

    Top! MAN 2 Kota Malang Sabet 10 Medali OSN Tingkat Nasional 2024

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Malang) — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang kembali unjuk prestasi pada Olimpiade Sains Nasional Tingkat Nasional Jenjang SMA/MA/Sederajat. MAN 2 Kota Malang membawa pulang 10 medali pada OSN 2024. OSN digelar oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta. Kompetisi tingkat nasional ini berlangsung […]

  • Catat! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

    Catat! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan […]

  • Begini Cara Pengembangan Kompetensi Kewirausahaan dan Ekonomi Digital Ala Mahasiswa UIN Bandung

    Begini Cara Pengembangan Kompetensi Kewirausahaan dan Ekonomi Digital Ala Mahasiswa UIN Bandung

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM BANDUNG – Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar pembekalan praktikum kewirausahaan bagi mahasiswa semester 5 yang berlangsung di Aula FEBI. Dengan menghadirkan dua narasumber dari Tim OK OCE Indonesia: Hilman Gazali, Manajer Kerjasama Pendidikan; Abba Zubair Al-Awwam Direktur Kerjasama Pendidikan yang membahas tentang “Kewirausahaan Digital: […]

  • Selamat! Menkes RI Tetapkan RSGM Unpad Jadi Rumah Sakit Pendidikan

    Selamat! Menkes RI Tetapkan RSGM Unpad Jadi Rumah Sakit Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Padjadjaran resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Gigi Unpad oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Penetapan tersebut didasarkan atas Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/1419/2022 tentang Penetapan RSGM Unpad sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Gigi Unpad pada tanggal 12 September 2022. […]

  • Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

    Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi […]

expand_less