Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Catat! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Catat! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KANAL31.COM (Jakarta) — Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Top! UIN Jember Hadirkan Dosen Leiden University, Gelar Kuliah Umum tentang Javanese Islam

    Top! UIN Jember Hadirkan Dosen Leiden University, Gelar Kuliah Umum tentang Javanese Islam

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (JEMBER) — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menyelenggarakan kuliah umum bertajuk “Rethinking Javanese Islam: Living Law and The Concept of Javanese Traditions” pada Jumat (2/08/2024). Hadir sebagai narasumber Dr. Jochem van Den Boogert dari Leiden University, Belanda. Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN KHAS Jember Prof. […]

  • Ayo Ikutan Lomba Cerdas Cermat Museum 2022

    Ayo Ikutan Lomba Cerdas Cermat Museum 2022

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Museum Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM) Tahun 2022 guna mendekatkan sejarah bangsa pada remaja sebagai generasi masa depan. “Lewat LCCM kami berharap agar para siswa dapat menambah wawasan kebudayaan, sejarah dan pengetahuan lain,” kata Plt. Kepala Museum Nasional Sri Hartini dalam […]

  • Tak Cukup Akademik: UIN Bandung Dorong Mahasiswa Jadi Kreator di Era AI dan Kompetisi Global

    Tak Cukup Akademik: UIN Bandung Dorong Mahasiswa Jadi Kreator di Era AI dan Kompetisi Global

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Menghadapi dinamika pasar kerja global yang kian menantang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengambil langkah taktis melalui Pusat Karier. Institusi ini menegaskan bahwa ijazah saja tidak lagi cukup untuk memenangkan persaingan karier masa kini. Seminar yang bertajuk “From Campus to Global Career: Membangun Kapasitas, Integritas, dan Daya Saing Lulusan di Dunia Kerja […]

  • Hore! Kemenag Buka Pendaftaran PTKIS Calon PTP Beasiswa ADIKTIS

    Hore! Kemenag Buka Pendaftaran PTKIS Calon PTP Beasiswa ADIKTIS

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Kementerian Agama RI membuka kesempatan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) sebagai calon Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (ADIKTIS) Tahun Anggaran 2022. Ketentuan Persyaratan pendaftaran PTKIS sebagai calon PTP Beasiswa ADIKTIS disebutkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6738 Tahun 2021. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani […]

  • Ayo Kenali Magot, Solusi Pengurai Sampah Ala UAD

    Ayo Kenali Magot, Solusi Pengurai Sampah Ala UAD

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Rudi, salah satu warga Dusun Sanggrahan yang juga mantan mahasiswa jurusan Peternakan, mengungkap pembudidayaan magot bermula dari adanya prakarsa dirinya dan warga sekitar yang jengah dengan masalah sampah yang tak kunjung usai. Magot sebagai salah satu ekosistem pengurai sampah tercepat, menjadi solusi yang masyarakat Sanggrahan gunakan sebagai alat untuk mengatasi timbunan sampah rumah tangga […]

  • Al-Munqidz Minal Muslim wa Syiah 

    Al-Munqidz Minal Muslim wa Syiah 

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    (Kekacauan Berpikir tentang Muslim dan Syiah) BANDUNG kanal31.com — Menyebut Muslim atau bukan Muslim itu harus jelas. Caranya, tentukan kategorinya atau konteksnya. Dalam kategeori atau konteks apa kita bicara atau menyebut Muslim? Kategori akidah, madzhab fiqh, politik atau sosiologis?   Madzhab pun macam-macam bisa dirinci lagi. Ada madzhab aqidah, madzhab fiqih dan madzhab pemikiran.   Kalau […]

expand_less