Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Workshop Jurnalistik UIN Bandung, Saatnya Kolaborasi Wartawan dan AI di Era Digital

    Workshop Jurnalistik UIN Bandung, Saatnya Kolaborasi Wartawan dan AI di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Prodi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Ilmu Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar workshop bertema “AI for Journalist” di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Senin (6/10/2025). Acara ini menghadirkan narasumber Dr. H. Enjang Muhaemin, M.Ag., dosen Jurnalistik Prodi Ilmu Komunikasi, sekaligus Sekretaris Jurusan Ilmu Komunikasi, dan praktisi media. Workshop […]

  • Nuzulul Qur’an, Momentum Menumbuhkan Kepedulian Sosial

    Nuzulul Qur’an, Momentum Menumbuhkan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Nuzulul Qur’an merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Peristiwa ini diperingati setiap malam ke-17 Ramadhan dan menjadi momentum bagi umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Al-Qur’an, tidak hanya dengan membacanya, tetapi juga memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung […]

  • Luar Biasa! Dubes Al Busyra Basnur Sambut Delegasi Indonesia-Ethiopia Interfaith Dialogue di Wisma KBRI

    Luar Biasa! Dubes Al Busyra Basnur Sambut Delegasi Indonesia-Ethiopia Interfaith Dialogue di Wisma KBRI

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (ADDIS ABABA) — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Addis Ababa akan menggelar Indonesia-Ethiopia Interfaith Dialogue, Senin (5/8/2024). Sehari jelang acara berlangsung, delegasi dari Kemenag telah tiba di Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia. Kegiatan yang didukung oleh Indonesia Ethiopia Friendship Club ini akan digelar di Hawassa. Usai mendarat di Bandara […]

  • Perdana! FITK UIN Jakarta Gagas Mimbar Guru Besar: Bangun Ekosistem Pendidikan Nasional Sehat Ala Islam

    Perdana! FITK UIN Jakarta Gagas Mimbar Guru Besar: Bangun Ekosistem Pendidikan Nasional Sehat Ala Islam

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIPUTAT kanal31.com — Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Program Studi PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk pertama kalinya akan mengadakan even “Mimbar Guru Besar”. Dekan FITK, Prof .Dr. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D, kegiatan ini merupakan wadah bagi para guru besar terutama di lingkungan UIN Jakarta untuk menyampaikan pemikiran dan […]

  • Elektabilitas Kang Emil sebagai Cawapres 2024 Duduki Posisi Teratas

    Elektabilitas Kang Emil sebagai Cawapres 2024 Duduki Posisi Teratas

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM-Litbang Kompas merilis hasil survei elektabilitas tokoh-tokoh yang namanya masuk bursa wakil presiden (wapres) 2024. Hasilnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menduduki posisi teratas.   Dikutip dari Litbang Kompas, Rabu (26/10/2022), survei bersifat periodik dengan metode wawancara tatap muka random sampling. Survei digelar sejak 24 September hingga 7 Oktober, di mana jumlah respondennya sebanyak 1.200 […]

  • 3 Prof Dunia Tawarkan Tiga Rekomendasi untuk Isu Prioritas Presidensi G20 Indonesia

    3 Prof Dunia Tawarkan Tiga Rekomendasi untuk Isu Prioritas Presidensi G20 Indonesia

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Tema Presidensi G20 Indonesia 2022 “Recover Together, Recover Stronger” menyampaikan pesan bahwa diperlukan upaya bersama yang inklusif dalam mencari jalan keluar dan solusi atas pemulihan dunia akibat pandemi Covid-19. Berkaitan dengan hal itu, dalam penyelenggaraan konferensi internasional yang diadakan Universitas Indonesia (UI) di JW Marriot pada 15-16 Juni 2022, UI mengundang tiga peneliti dunia, […]

expand_less