Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tumbuhkan Budaya Literasi Generasi Alfa Jadi Fokus Kajian UI

    Tumbuhkan Budaya Literasi Generasi Alfa Jadi Fokus Kajian UI

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Berdasarkan survei yang dilakukan Program for International Student Assessment (PISA) yang dirilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019, Indonesia termasuk dalam 10 negara dengan tingkat literasi paling rendah. Menurut Duta Baca Indonesia, Gol A Gong, budaya literasi menurun pada generasi muda karena kurangnya koleksi buku dan jumlah penulisnya. Dari 273 juta […]

  • Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

    Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIPUTAT kanal31.com — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa transformasi pesantren dari subkultur menuju rekognisi negara tidak berarti menghilangkan jati diri dan kekhasannya. Sebaliknya, rekognisi negara harus menjadi jalan untuk menempatkan pesantren secara adil sebagai bagian utuh dari sistem pendidikan nasional.   Hal itu disampaikan Suwendi dalam pidato […]

  • Hore! Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Dibuka 21 Oktober 2024. Begini Cara Daftarnya

    Hore! Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Dibuka 21 Oktober 2024. Begini Cara Daftarnya

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori […]

  • Luar Biasa Ramai Peringatan 666 Tahun Masuknya Islam di Tanah Papua

    Luar Biasa Ramai Peringatan 666 Tahun Masuknya Islam di Tanah Papua

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar
    • 0Komentar

    KALBAR, kanal31.com — Saya beruntung pernah diundang Wagub Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau. Di provinsi yang terkenal dengan Raja Ampatnya saya bisa melihat Islam secara langsung. Negeri secara ras berbeda dengan umumnya rakyat Indonesia sedang memperingati 666 tahun masuknya Islam di Bumi Cenderawasih. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!   Kalau sejarah Papua itu noken, maka […]

  • Wakil Gubernur Jabar: Jati Diri Anak Muda, Hormati yang Tua Sayangi Sesama

    Wakil Gubernur Jabar: Jati Diri Anak Muda, Hormati yang Tua Sayangi Sesama

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com –Suasana haru dan semangat kebersamaan mewarnai peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2025 yang digelar di GOR Saparua, Kota Bandung. Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan yang membuka acara menekankan pentingnya mengembalikan jati diri anak-anak muda agar kembali menghormati orang tua dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya luhur bangsa. “Sekarang anak-anak muda kita pada sombong, […]

  • Lantik Rifqi Ali Mubarok, Perindo Targetkan Kuasai Jabar di Pemilu 2029

    Lantik Rifqi Ali Mubarok, Perindo Targetkan Kuasai Jabar di Pemilu 2029

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Partai Perindo menegaskan posisi Jawa Barat sebagai pusat strategis perjuangan politik menuju Pemilu 2029. Dengan jumlah pemilih mencapai 35,9 juta jiwa, provinsi ini dinilai bukan sekadar target elektoral, melainkan fondasi utama dalam membangun kekuatan politik nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam pelantikan Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat yang digelar di Bandung, Minggu […]

expand_less