Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fatayat NU: Dari Kaderisasi hingga Aksi Nyata dalam Pemberdayaan Perempuan Indonesia

    Fatayat NU: Dari Kaderisasi hingga Aksi Nyata dalam Pemberdayaan Perempuan Indonesia

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG KANAL31.COM — Di tengah deru perubahan zaman, Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) hadir sebagai organisasi perempuan muda yang menjadi pilar penting dalam mendukung perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia. Didirikan pada 24 April 1950 di Surabaya, Fatayat NU bukan sekadar organisasi, melainkan rumah besar bagi perempuan muda Islam untuk berkhidmat kepada agama, bangsa, dan negara. Sebagai […]

  • Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    Selamat! Litbang Keagamaan Semarang Rilis Warisan Naskah Nusantara

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM Balai Ltbang Keagamaan Semarang kini memiliki Repositori Naskah Keagamaan “Wanantara” (Warisan Naskah Nusantara). Wanantara berisi lebih dari 900 naskah maupun manuskrip keagamaan warisan para ulama nusantara yang telah berhasil dihimpun dan didigitalisasi. Keberadaan Wanantara dirilis oleh Sekjen Kemenag Nizar di Yogyakarta, Senin (19/9/2022). Sekjen Kemenag mengapresiasi inovasi yang dilakukan Balai Litbang Keagamaan dalam pelestarian […]

  • PSGA LP2M UIN Bandung Hadirkan Dr. Claire-Marie Hefner Bahas Etika Digital di Pesantren

    PSGA LP2M UIN Bandung Hadirkan Dr. Claire-Marie Hefner Bahas Etika Digital di Pesantren

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Pesatnya perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam pembentukan etika dan moral generasi muda, khususnya perempuan muslim di lingkungan pendidikan Islam. Merespons dinamika tersebut, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Bandung menggelar International Public Lecture #4 di Aula LP2M, Selasa (04/08/2026), dengan narasumber antropolog […]

  • Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Garut, HES UIN Bandung Gelar PkM

    Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat di Garut, HES UIN Bandung Gelar PkM

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT, kanal31.com — Penguatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat menjadi fokus Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui program Penguatan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (22–23/7/2026), ini menjadi bagian dari upaya perguruan […]

  • Menag: UIN Bandung Mewarisi Kepemimpinan Peradaban Islam Modern

    Menag: UIN Bandung Mewarisi Kepemimpinan Peradaban Islam Modern

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar mengapresiasi kekompakan pimpinan dan segenap sivitas UIN DGD Bandung dalam berkarya dan berinovasi, hingga melahirkan berbagai prestasi yang gemilang. Maka, ke depan UIN Bandung akan menjadi imam (pemimpin) semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di Indonesia. Pernyataan Prof. Nasaruddin terungkap saat memberikan sambutan tasyakuran Dies Natalis ke-57 UIN […]

  • Sekecil Apa pun Musibah

    Sekecil Apa pun Musibah

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, KANAL31.COM — Sekecil apa pun musibah pasti ada hikmah. Bahkan agama Islam (sebuah riwayat) menyebutkan sebagai penggugur dosa. Kira-kira dosa apa yang digugurkan dengan musibah? Ini perlu digali kembali dan ditemukan relevansinya. Jumat pagi berangkat menuju tempat kerja. Sampai di perempatan Mochammad Toha Kota Bandung. Karena lampu merah, motor pun direm. Tak disangka ban […]

expand_less