Kamis, 9 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asyik! Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

    Asyik! Kemenag Perjuangkan Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM SURABAYA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Agama tengah memperjuangkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren. Komitmen ini disampaikan Menag Nasaruddin Umar saat menghadiri perayaan Harlah ke-42, Pondok Pesantren Islam lslam Miftachussunnah ll, lstighosah Kebangsaan, dan Peringatan Hari Pahlawan di Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur. “Kementerian Agama segera membentuk suatu […]

  • Aktivis, Turunkan Presiden! 

    Aktivis, Turunkan Presiden! 

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    “Tenang Pak Prabowo, Ada Saya Disini!” BANDUNG kanal31.com — Ada satu garis tipis yang sering luput dibaca: antara kritik yang sehat dan kritik yang tanpa sadar sedang “ditunggangi”. Di situ medan bermainnya bukan lagi idealisme, tapi kepentingan.   Kekuasaan memang wajib dikontrol. Itu bukan debat—itu fondasi demokrasi. Kritik pada pemerintah, termasuk pada Prabowo Subianto, adalah […]

  • Inilah Keistimewaan Al-Qashwa Kendaraan Rasul Saat Menyiarkan Islam

    Inilah Keistimewaan Al-Qashwa Kendaraan Rasul Saat Menyiarkan Islam

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Ketika kita mendengar nama Unta (الإبل), pikiran kita langsung tertuju ke jazirah Arab atau gurun pasir. Hewan berkaki empat ini merupakan salah satu hewan tunggangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hewan ini punya keistimewaan yang tidak dimiliki hewan lain di muka bumi. Karena keistimewaannya, Allah menyebutnya di dalam Al-Qur’an Surat Al-Ghasyiyah Ayat 17 yang artinya. “Maka tidakkah […]

  • Iran dan Umat Islam Abad 21

    Iran dan Umat Islam Abad 21

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Penasihat Parlemen Iran: “Tangan Amerika Harus Dipotong, Jalannya Lewat Leher Netanyahu!” Whaaaw …. Saya ingin membongkar psikologi ucapan itu dan memberi makna untuk renungan umat. Apa yang menarik dari ucapan itu yang dikatakan Iran pada Amerika dan Netanyahu? Jawabannya: Dignity! Self-pride, self-esteem alias harga diri. Harga diri umat. Harga diri umat otomatis […]

  • Selamat! Kemenag Luncurkan Buku Moderasi Beragama Perspektif Bimbingan Masyarakat Islam

    Selamat! Kemenag Luncurkan Buku Moderasi Beragama Perspektif Bimbingan Masyarakat Islam

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan buku ‘Moderasi Beragama Perspektif Bimas Islam’. Peluncuran dilaksanakan dalam rangkaian International Conference on Religious Moderation (ICROM) 2022, di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Turut hadir dalam peluncuran buku ini dihadiri Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Penggagas Moderasi Beragama sekaligus Menteri Agama 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin, Akademisi Bidang Studi […]

  • Matrikulasi, Gerbang Penguatan Linibasis Akademik

    Matrikulasi, Gerbang Penguatan Linibasis Akademik

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com — Sebanyak 903 mahasiswa baru Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, termasuk 20 mahasiswa dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, resmi memulai perjalanan akademiknya melalui Matrikulasi dan Orientasi Pascasarjana 2025, di Gedung KH Anwar Musaddad, Rabu (20/8/2025). Pembukaan Matrikulasi dan Orientasi Pascasarjana 2025 dihadiri oleh unsur pimpinan: Wakil Rektor IV Prof. Dr. H. Ah. […]

expand_less