Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

Bukan Legitimasi Kekerasan: Riset Dr. E. Hasbi Nasaruddin Bongkar Salah Kaprah Teks Agama Soal KDRT

  • account_circle Sungkawa Abdisunda
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com– Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lagi sekadar urusan dapur yang tabu untuk dibicarakan. Kehadiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejatinya telah meruntuhkan dinding pembatas tersebut, mengubah paradigma dari wilayah privat yang otonom menjadi domain publik yang wajib diintervensi oleh negara demi melindungi hak asasi manusia.

Namun, setelah lebih dari dua dekade diundangkan, sejauhmana hukum ini benar-benar bertaji di tengah masyarakat? Sebuah riset mendalam yang dilakukan oleh Dr. Ende Hasbi Nassaruddin, SH, MH dari Program Doktor Hukum Islam UIN SGD Bandung membongkar realitas, tantangan, sekaligus secercah harapan bagi masa depan hukum keluarga di Indonesia.

Penelitian Dr. Hasbi mengungkapkan bahwa UU PKDRT memiliki konsekuensi yuridis yang bersifat dualistik. Di satu sisi, undang-undang ini sangat progresif dalam memperkuat perlindungan korban dan memperluas subjek serta bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran). Namun di sisi lain, masih ada ambivalensi normatif yang mengganjal.

“Sebagian besar tindak pidana KDRT sebagai delik aduan absolut (seperti pada Pasal 51, 52, dan 53) justru menyulitkan korban. Posisi korban yang rentan di hadapan pelaku —yang notabene adalah orang terdekat— membuat paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara utuh,” ungkap Dr. Hasbi, di ruang Sidang Terbuka Promosi Doktor, PAscasarjana UIN Bandung, Rabu (08/07/2026).

Mengapa implementasi UU PKDRT di lapangan masih berjalan parsial dan belum optimal? Riset Dr. Hasbi menemukan adanya kesenjangan yang lebar antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih kental dengan nilai patriarkal dan privatistik.

Kultur patriarki ini, menurut DR. Hasbi, diperparah oleh Tafsir agama yang bias gender, membikin pelaporan kasus KDRT rendah karena adanya kecenderungan penyelesaian informal di luar jalur hukum.

UU Perkawinan pun dinilai masih memuat ketentuan bernuansa patriarki —seperti posisi suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga— yang turut melanggengkan subordinasi perempuan. Data BPS tahun 2023 mencatat KDRT menjadi faktor penentu keempat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Salah satu poin menarik dari penelitian ini adalah bagaimana hukum Islam diposisikan bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai solusi dan penguat.

Selama ini, teks al-Qur’an Surat An-Nisa:34 tentang nusyuz seringkali disalahpahami dan dijadikan legitimasi kekerasan terhadap istri. “Melalui pendekatan maqashid al-syari’ah dan penafsiran kontekstual, pesan moral Al-Qur’an adalah penghapusan praktik kekerasan dan perlindungan martabat manusia (hifz al-nafs),” jelas Dr. Hasbi.

Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kerusakan dalam hukum Islam pada hakikatnya berjalan beriringan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai Islam yang autentik ini justru akan memperkuat legitimasi sosial norma hukum perlindungan korban di Indonesia yang mayoritas Muslim.

 

Bukan Sekadar Menghukum

Dr. HAsbi menuturkan, masa depan kebijakan kriminalisasi KDRT menuntut adanya rekonstruksi total. Pendekatan hukum tidak hanya represif (menghukum pelaku), melainkan harus bergeser ke arah restoratif dan transformatif yang berorientasi penuh pada korban.

Riset Dr. Hasbi menawarkan sejumlah rekomendasi penting bagi para pemangku kebijakan di Indonesia:

  1. Perlunya mengevaluasi delik aduan dalam UU PKDRT untuk diubah menjadi delik biasa pada kasus-kasus tertentu, serta memperluas definisi kekerasan.
  2. Aparat hukum tidak terjebak pada formalitas legalistik semata, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif, memiliki sensitivitas gender, dan bertindak sebagai risk assessor untuk mencegah KDRT berulang.
  3. Mengubah hukum keluarga di Indonesia dari paradigma privat-patriarkal menuju paradigma konstitusional-protektif yang menjamin kesetaraan gender bagi kelompok rentan.

“Melalui langkah integratif yang menyatukan hukum pidana, hukum keluarga, nilai Islam, dan Hak Asasi Manusia, rumah tangga di Indonesia diharapkan bisa menjadi tempat yang aman dan memanusiakan seluruh anggotanya,” pungkas Dr. Hasbi, yang juga menjabat Ketua Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Bandung.(nas)

  • Penulis: Sungkawa Abdisunda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raker FAH 2026, Diawali Momen Spesial “The Humanis Awards”

    Raker FAH 2026, Diawali Momen Spesial “The Humanis Awards”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dr. H. Dedi Supriadi, M.Hum secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Koordinasi (Rakor) tahun 2026 di Aula FAH, Selasa (20/01/2026). Acara ini diawali dengan momen spesial bertajuk “Humanis Award”, sebuah bentuk apresiasi nyata terhadap prestasi mahasiswa. Dalam ajang “Humanis […]

  • Ayo Bangun Desa Sadar Hukum: Kolaborasi Pendidikan dan Pemerintah

    Ayo Bangun Desa Sadar Hukum: Kolaborasi Pendidikan dan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT, kanal31.com  — Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Muhamad Kholid, SH, MH menegaskan pentingnya kolaborasi antara Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Desa, terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan dialogis. Penegasan itu disampaikan dalam acara Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) “Penguatan […]

  • Inilah 6 Jurnal PTKI Masuk Peringkat 10 Besar Asia

    Inilah 6 Jurnal PTKI Masuk Peringkat 10 Besar Asia

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA Jurnal ilmiah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terus unjuk prestasi. Ada enam jurnal yang kini menduduki peringkat 10 besar tingkat Asia dalam bidang religious studies atau kajian keagamaan. Empat di antaranya meraih peringkat tertinggi pada Q1 (Quartile 1). Selain itu, ada dua jurnal yang berada di peringkat Q2 dan dua jurnal di Q3. Sedang […]

  • Unit SAR Unpad Juara di Ajang Outdoor Skills Challenge

    Unit SAR Unpad Juara di Ajang Outdoor Skills Challenge

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COMUnit SAR Universitas Padjadjaran meraih juara pada “Outdoor Skills Challenge” yang diselenggarakan oleh Osa Sport and Adventure yang diselenggarakan di OSA Official Store, Bandung Minggu (18/9/2022). Perwakilan SAR Unpad yang meraih juara tersebut terdiri dari Arief Rizqi A, Hafizh Arga, dan Elis Rahmawati. “Outdoor Skills Challenge merupakan lomba ketangkasan dan keterampilan dalam berkegiatan di luar […]

  • Ayo Bangun Gerakan Kekuatan Ekonomi Mikro Melalui KUB dan Koperasi

    Ayo Bangun Gerakan Kekuatan Ekonomi Mikro Melalui KUB dan Koperasi

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    KANAl31.COM Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bertempat di Pekon Sukamulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Minggu, (14/08/2022). Kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang mengambil tema “Membangun Gerakan Ekonomi Kerakyatan melalui Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi, Wujud nyata Pelaksanaan Nilai-Nilai […]

  • Aksi Damai Hapus Vandalisme Ala Komunitas Motor Reborn Indonesia

    Aksi Damai Hapus Vandalisme Ala Komunitas Motor Reborn Indonesia

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Di tengah dinamika aksi demonstrasi di Kota Bandung, muncul inisiatif damai dari sebuah komunitas otomotif yang memilih langkah berbeda. Komunitas motor Reborn Indonesia, yang berbasis di Kota Bandung, turun langsung membersihkan fasilitas publik dari coretan dan vandalisme yang ditinggalkan pasca unjuk rasa.   Kegiatan ini digerakkan oleh divisi sosial mereka yang bernama […]

expand_less