Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Perkuat Sistem Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak

Perkuat Sistem Pelindungan Santri, Kemenag Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, kanal31.com — Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,  Kementerian Agama menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren.

Draft pedoman ini dibahas bersama di Jakarta, 10–11 Agustus 2026, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.

Mereka yang terlibat adalah utusan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan, pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. Menurutnya, pesantren tidak hanya dituntut menghadirkan proses pendidikan yang berkualitas, tetapi juga memastikan setiap santri belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

“Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Basnang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Pihaknya sengaja melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini. Sebab, penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.

Dari Pencegahan hingga Aspek Keselamatan

Safeguarding dalam konteks pesantren diarahkan bukan hanya sebagai mekanisme respons ketika terjadi persoalan, tetapi juga sebagai pendekatan pencegahan. Dengan demikian, pesantren diharapkan memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren. “Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren,” tegas Basnang.

Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak, sehingga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Tempat Ngopi Asyik Saat Liburan Panjang di Bandung

    5 Tempat Ngopi Asyik Saat Liburan Panjang di Bandung

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Liburan panjang di Bandung selalu menghadirkan cerita kecil yang menyenangkan. Setelah lelah menyusuri Braga, menikmati sejuknya Dago, atau berburu suasana di Lembang, ada satu ritual sederhana yang hampir selalu dicari wisatawan: duduk tenang di tempat ngopi yang nyaman. Di kota yang akrab dengan udara dingin dan budaya nongkrong ini, secangkir kopi sering […]

  • Inilah 5  Langkah Mudah Kelola dan Pilah Sampah dari Rumah

    Inilah 5 Langkah Mudah Kelola dan Pilah Sampah dari Rumah

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Pemerintah Kota Bandung terus mengajak masyarakat untuk memulai pengelolaan dan pemilahan sampah dari rumah sebagai langkah nyata mengurangi penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Edukasi ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kebersihan kota sekaligus membangun kebiasaan lingkungan yang berkelanjutan.   Ketua Tim Pengurangan Sampah DLH Kota Bandung, Syahriani, menegaskan bahwa […]

  • Ayo Kenali Magot, Solusi Pengurai Sampah Ala UAD

    Ayo Kenali Magot, Solusi Pengurai Sampah Ala UAD

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-YOGYAKARTA Rudi, salah satu warga Dusun Sanggrahan yang juga mantan mahasiswa jurusan Peternakan, mengungkap pembudidayaan magot bermula dari adanya prakarsa dirinya dan warga sekitar yang jengah dengan masalah sampah yang tak kunjung usai. Magot sebagai salah satu ekosistem pengurai sampah tercepat, menjadi solusi yang masyarakat Sanggrahan gunakan sebagai alat untuk mengatasi timbunan sampah rumah tangga […]

  • Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

    Dosen UIN Jakarta Berikan Masukan untuk Evaluasi Undang-Undang Pesantren

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    TANGERANG kanal31.com — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah berhasil mengakui layanan pendidikan berbasis pondok pesantren, namun masih belum mendorong afirmasi anggaran yang adil. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suwendi, M.Ag, dosen Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, dalam acara “Pemantauan […]

  • Inilah 28 Instansi yang Buka Layanan di MPP Kota Bandung

    Inilah 28 Instansi yang Buka Layanan di MPP Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Pemerintah Kota Bandung terus menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini dirancang untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.   Terletak di Jl. Cianjur No. 34, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, MPP Kota Bandung berdiri di atas lahan seluas […]

  • Proyek Urugan Tanah sudah Selesai, Kok tidak Dibayar?

    Proyek Urugan Tanah sudah Selesai, Kok tidak Dibayar?

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Jun
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com– Penyuplai tanah urugan asal Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung, Nandar, menarik kembali tanah urugan di Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Selasa (11/02/2025). Ia melakukan hal itu, karena supply tanah sebanyak 8.600 kubik itu belum dibayar. “Nilai uang yang mesti saya terima sebesar Rp. 542 juta. Pekerjaan urugan kan sudah selesai, tapi kami […]

expand_less