Breaking News:
Beranda » NASIONAL » Kawal Demokrasi, UIN Bandung Bedah Urgensi RUU Pemilu 2029 Bersama Prof. Ramlan Surbakti

Kawal Demokrasi, UIN Bandung Bedah Urgensi RUU Pemilu 2029 Bersama Prof. Ramlan Surbakti

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, kanal31.com – Program Studi (Prodi) Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rancangan Undang-undang Pemilu 2029 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Acara yang ditujukan untuk membekali mahasiswa dengan fondasi keilmuan politik ini berlangsung khidmat di Aula FISIP Lantai 1, Sabtu (5/9/2026).

Seminar ini menghadirkan pakar tata kelola pemilu nasional, Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D., sebagai pemateri utama. Turut hadir dan memberikan materi, Ketua Asosiasi Program Studi Ilmu Politik Indonesia (Apsipol), Dr. Asep A. Sahid Gatara, M.Si., serta Ketua Prodi Ilmu Politik UIN Bandung, Dr. Hasan Mustapa, M.Si. yang dipandu oleh Tri Adianto, M.Han dan dibuka oleh Wakil Dekan II Dr. H. Faizal Pikri, M.Ag mewakili Dekan FISIP Prof. H. Ahmad Ali Nurdin, MA., Ph.D

Dalam sambutannya, Dr. Faizal Pikri menyampaikan pihak Dekanat menyebutkan bahwa kehadiran salah seorang tokoh ilmuwan politik serta pakar tata kelola pemilu nasional seperti Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Ph.D. diharapkan dapat memberi bekal berupa fondasi kuat ilmu politik bagi mahasiswa baru.

Ketua Prodi Ilmu Politik menekankan pentingnya peran civil society dan masyarakat akademis dalam mengawal RUU Pemilu 2029. “Pengawalan ini mutlak diperlukan demi kematangan dan konsolidasi demokrasi di Indonesia (democratic consolidation),” tegasnya.

Kritik Sistem Terbuka dan Evaluasi Demokrasi

Dengan membawakan materi bertema “Urgensi Pemilu dalam Penguatan Demokrasi Elektoral”, Prof. Ramlan Surbakti membuka pemaparannya dengan sebuah adagium penting: “You can have an election without having democracy. But you can’t have democracy without an election.” Menurutnya, regulasi terkait pemilu seyogianya harus mampu menjamin proses demokratisasi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban prosedural di mana suara sah ada namun tidak terhitung dengan baik.

Penerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999 ini secara kritis menilai bahwa sistem proporsional terbuka bagi calon anggota DPR dan DPRD yang diterapkan sejak Pemilu 2009 telah gagal mencapai lima tujuan utama penyelenggaraan pemilu.

“Sistem tersebut gagal memperkuat partai sebagai institusi demokrasi, gagal menyederhanakan partai politik, gagal menciptakan sistem perwakilan politik yang representatif, gagal menciptakan pemerintahan yang efektif baik di pusat maupun daerah, dan gagal menghasilkan politisi yang kompeten serta berintegritas,” urai Prof. Ramlan.

Sebagai ilmuwan sekaligus praktisi tata kelola pemilu, Guru Besar Perbandingan Politik FISIP Universitas Airlangga menyoroti pelaksanaan pemilu yang dinilai kurang berkualitas pada 2009 dan 2024. Karenanya, kehadiran RUU Pemilu 2029 sangat krusial untuk merevisi UU Pemilu Tahun 2017. Revisi ini penting untuk menindaklanjuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta memenuhi prasyarat penguatan demokrasi.

“Ketiadaan pemilu menyiratkan ketiadaan anggaran negara. Tanpa pemilu yang sah, negara tidak bisa berbentuk karena lembaga-lembaga tinggi negara dan alokasi transfer ke daerah tidak dapat disahkan,” jelasnya.

Amanat MK dalam Reformasi Hukum Pemilu

Senada dengan itu, Dr. Asep A. Sahid Gatara dalam materinya “Tantangan Demokrasi dan Media dalam Pemilu di Indonesia”, menjelaskan bahwa prinsip dasar reformasi hukum pemilu menuntut agar UU Pemilu tidak sekadar menjadi aturan main perebutan kekuasaan.

“UU Pemilu adalah garansi konstitusional atas tegaknya kedaulatan rakyat yang berkeadilan. Karenanya, RUU Pemilu perlu segera dibahas untuk memenuhi amanat MK,” kata Dr. Asep.

Dengan membeberkan sejumlah amanat krusial MK yang harus diakomodasi, di antaranya: (1) Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah; (2) Pengaturan masa transisi melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering); (3) Perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara sah nasional untuk diterapkan pada Pemilu 2029; (4) Penghapusan ketentuan presidential threshold; serta (5) Sanksi diskualifikasi langsung oleh KPU bagi partai yang tidak memenuhi syarat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan di dapil DPR dan DPRD.

Di luar substansi materi, Dr. Asep menyebut kehadiran Prof. Ramlan Surbakti sebagai berkah bagi sivitas akademika UIN Bandung. Dengan menyetarakan level keilmuan Prof. Ramlan dengan jajaran Maha Guru Ilmu Politik Indonesia seperti mendiang Prof. Miriam Budiardjo dan Prof. Maswadi Rauf.

Menutup kegiatan, Ketua Prodi Ilmu Politik, Dr. Hasan Mustapa, berharap para mahasiswa baru mendapatkan “gizi intelektual” yang berkualitas dari sang Suhu Ilmu Politik Indonesia. Tentunya mewajibkan para pengkaji ilmu politik untuk membaca buku-buku teks populer karya Prof. Ramlan, seperti Memahami Ilmu Politik (2005) dan Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance (2024), sebagai bekal memperkaya literasi akademik ke depan.

Prof. Ramlan adalah lulusan master Political Science, Department of Political Science, Ohio University, Athens, Ohio, United States. Serta meraih Ph.D Political Science (specializing in Comparative Politics, Political Philosophy, and Local Politics), Department of Political Science, Northern Illinois University, DeKalb, Illinois, United States.

Penyelenggaraan seminar nasional ini diharapkan tidak sekadar menjadi ruang diskursus akademik, melainkan mampu memantik nalar kritis mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung dalam merespons dinamika perpolitikan nasional.

“Berbekal pemahaman yang komprehensif terkait urgensi RUU Pemilu 2029, mahasiswa dan sivitas akademika didorong untuk mengambil peran aktif sebagai garda terdepan civil society yang turut mengawal tegaknya konsolidasi demokrasi serta terwujudnya tata kelola pemilu yang berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat! Jurnal Lektur Keagamaan Kini Terindeks Scopus

    Selamat! Jurnal Lektur Keagamaan Kini Terindeks Scopus

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA Kanal31.com — Kabar membanggakan datang dari dunia literasi dan publikasi ilmiah keagamaan. Jurnal Lektur Keagamaan (JLKa) yang terbit sejak 2003 di bawah naungan Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, terindeks di Scopus pada 17 Juli 2025. Kabar ini disampaikan Editor in Chief JLKa, Mulyawan Safwandy Nugraha. Dosen […]

  • Santri Muda Nusantara Layangkan 5 Tuntutan soal Narasi Pelecehan Kiai dan Lirboyo di TV Swasta

    Santri Muda Nusantara Layangkan 5 Tuntutan soal Narasi Pelecehan Kiai dan Lirboyo di TV Swasta

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Ketua Santri Muda Nusantara (SAMUDRA), Ibrahim Nur A., atau akrab disapa daeng Ibe’ menyampaikan kecaman keras terhadap salah satu televisi swasta nasional yang menayangkan narasi berbau pelecehan terhadap Kiai dan Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Dalam pernyataannya, Ibrahim menilai bahwa tayangan tersebut tidak hanya melukai hati para santri, tetapi juga merendahkan martabat para Kiai yang […]

  • Perdana! FITK UIN Jakarta Gagas Mimbar Guru Besar: Bangun Ekosistem Pendidikan Nasional Sehat Ala Islam

    Perdana! FITK UIN Jakarta Gagas Mimbar Guru Besar: Bangun Ekosistem Pendidikan Nasional Sehat Ala Islam

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    CIPUTAT kanal31.com — Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Program Studi PAI (Pendidikan Agama Islam) untuk pertama kalinya akan mengadakan even “Mimbar Guru Besar”. Dekan FITK, Prof .Dr. Siti Nurul Azkiyah, M.Sc., Ph.D, kegiatan ini merupakan wadah bagi para guru besar terutama di lingkungan UIN Jakarta untuk menyampaikan pemikiran dan […]

  • 3 Pasangan Selebritas Rayakan Malam Natal di Luar Negeri

    3 Pasangan Selebritas Rayakan Malam Natal di Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, KANAL31.COM — Merayakan Natal bersama keluarga adalah hal yang ditunggu-tunggu karena momen spesial yang datang setahun sekali. Selain di Indonesia, beberapa selebritas merayakan semarak Natal di luar negeri untuk pengalaman lain pada perayaan tahun ini. Dilansir dari laman Antara, berikut ini tiga artis yang merayakan Natal di luar negeri yang dipantau dari media sosial […]

  • PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif bagi Pegawai Non-ASN

    PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif bagi Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah baru yang dinilai strategis oleh DPRD Kota Bandung. Skema ini hadir sebagai jalan tengah di tengah larangan pengangkatan tenaga non-ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menyebut, […]

  • Kemenag: untuk Dakwah dan Kemaslahatan, Pesantren Harus Manfaatkan Teknologi

    Kemenag: untuk Dakwah dan Kemaslahatan, Pesantren Harus Manfaatkan Teknologi

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM (Jakarta) — Pondok pesantren harus dapat merespons tantangan digital. Adaptasi terhadap teknologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari bagi pesantren jika ingin tetap relevan dan berkontribusi dalam masyarakat. “Pesantren harus menjadi pionir dalam memanfaatkan teknologi untuk dakwah dan kemaslahatan umat,” ujar Staf Khusus Menag Nuruzzaman saat membuka KOPDARNAS 7 Arus Informasi Santri Nusantara (AIS), di […]

expand_less