Sabtu, 18 Apr 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Ayo Ikutan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah. Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Ayo Ikutan Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah. Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM (JAKARTA) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari ini, Senin (4/11/2024) mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 – 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” sambungnya.

Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Dijelaskan Arsad, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT. “CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” sebut Arsad.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

I. Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat Khusus

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter
a. Pegawai ASN Kementerian Agama;
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
f. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
b. Telah menunaikan ibadah haji;
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” tandasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk Kenali Creavill Bandung: Pemberdayaan Masyarakat Lewat Literasi

    Yuk Kenali Creavill Bandung: Pemberdayaan Masyarakat Lewat Literasi

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Creavill Bandung hadir sebagai wadah bagi masyarakat untuk membangun kreativitas dan kemandirian melalui literasi dan pemberdayaan.   Berdiri sejak 17 Mei 2017, komunitas ini lahir dari inisiatif Co-Founder Rindra Nuriza bersama empat rekannya. Terinspirasi dari pengalaman pribadi Rindra yang melihat ibunya mampu mendidik dirinya melalui rajin membaca, Creavill Bandung kini menjadi ruang bagi anak-anak dan […]

  • Hebat! Peneliti dan Jurnalis Asal Kediri Pamerkan 7 Anggrek Jenis Baru

    Hebat! Peneliti dan Jurnalis Asal Kediri Pamerkan 7 Anggrek Jenis Baru

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-KEDIRI Seorang peneliti dan jurnalis menggelar pameran foto bunga anggrek berdasar penelitiannya selama 12 hari di Papua. Tidak hanya foto, sejumlah spesimen anggrek yang belum memiliki nama juga dipamerkan. Sedikitnya ada 25 foto anggrek yang dipamerkan, 7 di antaranya merupakan jenis anggrek asal papua yang baru ditemukan dan belum mempunyai nama. 25 karya foto anggrek […]

  • Rektor Berharap Prodi Akuntansi Syariah Terakreditasi Unggul

    Rektor Berharap Prodi Akuntansi Syariah Terakreditasi Unggul

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com— Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag. menegaskan bahwa proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tidak sebatas kewajiban, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memacu diri dan meraih berbagai peluang dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi. Rektor menegaskan hal itu pada saat membuka acara Asesmen Lapangan […]

  • Krisis Identitas, Kesadaran Religi Menuju Maqom Lebih Tinggi

    Krisis Identitas, Kesadaran Religi Menuju Maqom Lebih Tinggi

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Krisis identitas ada pada tahap Identity vs Role Confusion. Individu berusaha menjawab pertanyaan penting seperti “Siapa saya?” dan “Apa tujuan hidup ini?”. Krisis Identitas Personal Marcia mengidentifikasi empat status identitas, yakni diffusion, foreclosure, moratorium, dan achievement. Pada status moratorium, individu berada dalam tahap eksplorasi peran dan nilai, tetapi belum membuat komitmen yang jelas. […]

  • Peneliti UI Beberkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bikin Pekerja Kian Produktif

    Peneliti UI Beberkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bikin Pekerja Kian Produktif

    • calendar_month Sen, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin Kanal31
    • 0Komentar

    SPI-JAKARTA DPR RI telah menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang di dalamnya mengatur kewajiban cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Peneliti dari Divisi Kedokteran Kerja FKUI Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK menilai keputusan itu tepat, sebab sudah ada beberapa bukti dan kajian ilmiah yang menyatakan durasi cuti hamil 6 bulan berdampak baik bagi kesehatan […]

  • Hujan Guyur Kota Bandung, Farhan Instruksikan Dinas dan Kewilayahan Siaga

    Hujan Guyur Kota Bandung, Farhan Instruksikan Dinas dan Kewilayahan Siaga

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com — Hujan kembali mengguyur Kota Bandung sejak Jumat 14 Maret hingga Sabtu 15 Maret 2025 malam. Pada situasi saat ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta dinas terkait dan kewilayahan untuk bersiaga dan mengantisipasi terhadap bencana hidrometeorologi. Farhan juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi bencana. “Kita terus kerja keras mengantisipasi agar […]

expand_less