Selasa, 2 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » BEWARA » Begini Cara Mandi Junub Lengkap dengan Niat dan Sunahnya

Begini Cara Mandi Junub Lengkap dengan Niat dan Sunahnya

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sel, 21 Nov 2023
  • comment 0 komentar

KANAL31.COM – Suci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah, seperti shalat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya. Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.

Dikutip dari Kemenag, junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.

Rukun mandi junub

Ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:

1. Niat

Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

“Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

Dalam madzhab Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

2. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Sunah mandi junub
Ada sejumlah kesunnahan yang bisa dilakukan saat melaksanakan mandi junub. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, di antaranya adalah sebagaimana berikut:

1. Membasuh tangan hingga tiga kali.

2. Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

3. Berwudhu dengan sempurna.

4. Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.

5. Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.

7. Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.

8. Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).

9. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi. Wallâhu a‘lam (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghidupkan Kembali Legenda Java Preanger: Bagaimana Kopi Bandung Selatan Mengguncang Dunia dan Gerakkan Ekonomi Rp70 M

    Menghidupkan Kembali Legenda Java Preanger: Bagaimana Kopi Bandung Selatan Mengguncang Dunia dan Gerakkan Ekonomi Rp70 M

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Sungkawa Abdisunda
    • 0Komentar

    BANDUNG, kanal31.com – Bagi masyarakat urban saat ini, menyesap secangkir kopi di kafe estetik telah menjadi gaya hidup (lifestyle) yang tak terpisahkan. Namun, tak banyak yang tahu bahwa geliat kebangkitan kopi Arabika yang hari ini kita nikmati di Jawa Barat sesungguhnya lahir dari tangan dingin masyarakat dan rimbunnya hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung […]

  • 7C Prinsip dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital. Apa Aja?

    7C Prinsip dalam Ilmu Komunikasi di Era Digital. Apa Aja?

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, kanal31.com — Pengelola media sosial dituntut memahami prinsip komunikasi yang efektif agar tidak terjerat masalah hukum dan dapat menyampaikan pesan secara tepat. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Humas, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Media Sosial yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas […]

  • Layanan Publik Lebih Mudah, Pemkot Bandung Kenalkan Smile Connected

    Layanan Publik Lebih Mudah, Pemkot Bandung Kenalkan Smile Connected

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG kanal31.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan melalui peluncuran inovasi Smile Connected. nisiatif layanan digital ini diresmikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung, Jalan Cianjur,  Selasa, (3/6/2025). Farhan mengatakan, kehadiran Smile Connected merupakan bagian dari strategi besar Kota […]

  • Rumah Tahfizh Nurul Qur’an, Kebanggaan Baru MAN 2 Kota Bandung

    Rumah Tahfizh Nurul Qur’an, Kebanggaan Baru MAN 2 Kota Bandung

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG Kanal31.com — Setelah penantian panjang hampir sewindu, MAN 2 Kota Bandung akhirnya memiliki Rumah Tahfizh. Kehadiran Rumah Tahfizh Nurul Qur’an menjadi tonggak baru dalam penguatan karakter religius dan pembinaan generasi Qurani di lingkungan madrasah. Bangunan dua lantai yang berdiri kokoh dan megah ini diperuntukkan bagi para siswa dan siswi penghafal Al-Qur’an, rumah bagi kader-kader […]

  • Problem Beragama di Kalangan Umat: 

    Problem Beragama di Kalangan Umat: 

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Moeflich Hasbullah, Dosen UIN Bandung
    • 0Komentar

    Antara Ajaran dan Persepsi   BANDUNG kanal31.com — Ajaran dan persepsi adalah dua wilayah yang berbeda. Dalam agama Islam, ajaran itu wilayah Allah dan Rasul-Nya, persepsi itu wilayah manusia.   Salah satu problem umat dalam beragama adalah sering tak memisahkan mana ajaran dan persepsi, dalam ilmu pengetahuan antara fakta dan opini, antara ayat Alquran hadits dengan […]

  • Strategi Oknum Pejabat Kampus Hapus Peluang PNS bagi HK2

    Strategi Oknum Pejabat Kampus Hapus Peluang PNS bagi HK2

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KANAL31.COM— Hancur sudah harapan pegawai Honorer Kategori 2 (HK2) UIN SGD Bandung untuk meraih status pegawai negeri sipil (PNS). Sebagian harus puas menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebagian lagi gagal mendaftar P3K karena hanya lulusan SLTA, dan sebagian lagi nasibnya kadaluarsa karena ‘dimakan’ usia. Prahara yang menimpa HK2 ini tidak datang dengan serta-merta, […]

expand_less